Jakarta — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyuarakan langsung aspirasi para petani dan pelaku usaha singkong dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Gedung DPR RI, Jakarta Pada Rabu (25/6). Dalam forum penting tersebut, Gubernur Mirza menegaskan perlunya kebijakan nasional yang berpihak pada komoditas lokal, khususnya singkong, sebagai mata pencaharian utama ratusan ribu warga Lampung.
Lampung dikenal sebagai provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, namun para petaninya masih menghadapi berbagai tantangan seperti harga jual yang rendah, sistem tata niaga yang tidak berpihak, serta persaingan dengan produk impor.
"Ada lebih dari 800 ribu keluarga di Lampung yang menggantungkan hidup dari singkong. Sudah saatnya singkong diakui sebagai komoditas pangan strategis nasional. Impor singkong harus dihentikan karena merugikan petani kita," tegas Gubernur Mirza di hadapan anggota DPR.
DPR RI merespons positif usulan tersebut dan membuka peluang untuk memasukkan singkong dalam daftar komoditas strategis yang akan dilindungi negara. Salah satu opsi yang dibahas adalah pelibatan Perum Bulog sebagai penyangga harga singkong guna menstabilkan pasar dan melindungi petani dari gejolak harga.
"Perjuangan ini bukan akhir, tapi langkah penting agar petani singkong tidak lagi menjadi korban ketidakpastian pasar. Kami akan terus kawal hingga ada kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi mereka," tambah Gubernur Lampung.
Langkah proaktif ini disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi petani dan pelaku industri pengolahan singkong di Lampung. Mereka berharap pemerintah pusat segera mengambil kebijakan konkret demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi petani singkong di tanah air.