Lampung Selatan — Proses eksekusi lahan berupa bangunan yang beralamat di Jalan Airan Raya Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum pemilik lahan, Indra. Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi (10/7/2025).
Lauraita Sirait, selaku pengacara Indra, menyampaikan bahwa kliennya tengah mengalami kemunduran dalam usahanya yang berdampak pada keterlambatan pembayaran cicilan kepada salah satu bank milik negara yang berada di bawah naungan BUMN.
"Dia memang sedang mengalami kemunduran dalam usaha, namun bukan berarti menghindari tanggung jawab. Klien kami bahkan telah berupaya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank," jelas Lauraita.
Namun, yang mengejutkan, lanjut Lauraita, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan eksekusi lelang pada Rabu sore, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB—hanya sehari sebelum eksekusi dijadwalkan.
"Kami merasa pemberitahuan itu sangat mendadak. Tidak ada cukup waktu untuk melakukan pembelaan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Padahal bangunan tersebut masih dihuni oleh keluarga klien kami," tegasnya.
Lauraita juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses komunikasi dan administrasi dari pihak bank. Menurutnya, kliennya pernah menyetor sejumlah dana, namun dana tersebut tidak tercatat dalam rekening koran. Selain itu, surat peringatan yang dikirim oleh pihak bank juga disebutkan dikirim ke alamat yang sudah tidak ditempati, meski bank mengetahui alamat tinggal terbaru kliennya.
"Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami telah menggugat perjanjian kredit yang bermasalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu malam (9/7), sekitar pukul 21.00 WIB," tambah Lauraita.
Ia juga mengaku bahwa kliennya telah beberapa kali didatangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa dari pemenang lelang, bahkan beberapa di antaranya berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, hingga kini belum ada pertemuan langsung dengan pihak pemohon lelang.
Pihak kuasa hukum berharap adanya penundaan eksekusi dan ruang untuk mediasi agar tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak.