Bandar Lampung – Dandim 0410/KBL, Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., turut hadir dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup:
6.286,56 gram sabu-sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp6,2 miliar
1.653 butir pil ekstasi senilai Rp661,2 juta
Total keseluruhan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp6.861.200.000 (enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya:
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol. Karyoto, S.I.K., M.Si.
Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Sp., M.A.
Dandim 0410/KBL, Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M.
Jaksa Fungsional Kejari Bandar Lampung, Chandrawati Rezki Prastuti, S.H., M.H.
Panitera Muda PHI PN Tanjung Karang, Eka Maisanti, S.H., M.H.
Babinsa Koramil 410-05/TKP, Sertu Tedi A. Gusti
Dalam keterangannya, Letkol Roni Hermawan menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba.
> “Ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara TNI, Polri, dan para stakeholder lainnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus bergerak aktif, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipantau langsung oleh Babinsa Kelurahan Gotong Royong dan berlangsung tertib, aman, serta lancar. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa semua pihak bersatu dalam memerangi bahaya laten narkoba demi generasi masa depan yang lebih sehat dan produktif.