Bandar Lampung – Sejumlah tokoh masyarakat, pimpinan ormas, dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Teluk Betung Selatan, Senin (8/9/2025).
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Plt. Kepala BNNP Lampung yang juga Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Karyoto, didampingi penyidik ahli madya Kombes Pol Ikhlas serta Kabid Rehabilitasi dr. Novan.
Koordinator Aliansi Anti Narkoba Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., menjelaskan, audiensi ini bertujuan meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus pesta narkoba yang melibatkan lima anggota dan pengurus HIPMI bersama lima wanita pemandu lagu (PL) di sebuah room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.
“Hari ini kami menuntut transparansi dan kejujuran BNNP Lampung dalam menangani kasus narkoba, khususnya kasus yang melibatkan anggota HIPMI. Kami berharap penanganannya benar-benar adil bagi seluruh masyarakat,” tegas Destra.
Aliansi menilai keputusan BNNP Lampung yang merehabilitasi 10 orang tersebut melalui program rawat jalan menimbulkan pertanyaan publik. Oleh karena itu, mereka mengajukan tiga tuntutan utama:
1. BNNP Lampung diminta menganulir hasil assessment yang menetapkan rehabilitasi rawat jalan.
2. Menahan kembali ke-10 orang yang diamankan hingga ada keputusan pengadilan.
3. Meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan keterlibatan oknum BNNP Lampung dalam proses rehabilitasi rawat jalan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Hi. Nuryadin S.H., dengan batas waktu enam hari bagi BNNP untuk menindaklanjuti. Jika tidak, Aliansi Anti Narkoba Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Sementara itu, Kombes Pol Karyoto menyampaikan apresiasi atas langkah Aliansi Anti Narkoba yang menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Saya merasa senang atas kedatangan Bapak dan Ibu dari Aliansi Anti Narkoba Lampung. Tuntutan ini akan kami tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung selama dua jam, sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, dalam suasana aman dan kondusif. Agenda ditutup dengan penyerahan surat tuntutan resmi dari Aliansi Anti Narkoba Lampung kepada BNNP Lampung.(Yl)