PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan serta Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/12/2025).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Kabupaten Lampung Barat sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan keadilan restoratif.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang yang lebih luas dalam penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan secara fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jihan Nurlela menekankan agar kerja sama lintas lembaga tersebut tidak berhenti pada seremoni semata.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, serta hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu fokus utama dalam implementasi tersebut adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” jelasnya.
Asep Nana Mulyana juga mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemprov Lampung yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Agama dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, model kolaborasi lintas sektor seperti ini masih jarang dilakukan di provinsi lain.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman dan langkah bersama dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui KUHP baru.
“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” paparnya.
Danang juga menekankan bahwa dukungan penuh pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini berjalan aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
