BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang berharga dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam, merinci barang bukti yang disita, yakni:
7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar
Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar
Deposito senilai Rp4,40 miliar
29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28,04 miliar
“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Armen.
Ia menambahkan, selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis siang. Hingga konferensi pers berlangsung, proses pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung itu masih berjalan.
Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).