LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan bullying yang terjadi di SD Negeri 8 Bandar Jaya, Lampung Tengah, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut hadir memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian kasus yang sudah masuk ranah hukum.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, S.P., M.M., menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut sudah tercatat dalam sistem kepolisian dan tidak dapat dihapus. “Sekarang sudah menjadi catatan di kepolisian. Karena sistemnya online, laporan sudah masuk ke Polda bahkan ke Mabes Polri. Jadi catatan-catatan itu tidak bisa diapa-apakan lagi,” jelasnya saat musyawarah diversi di Ruang Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Kamis (2/10/2025) pagi.
Eko menegaskan, agenda musyawarah diversi ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Musyawarah tersebut difasilitasi oleh Polres Lampung Tengah dengan melibatkan Kanit PPA, penasihat hukum, Bapas, pekerja sosial, UPTD Dinas PPA, pihak sekolah, guru, serta wartawan.
“Tujuan musyawarah diversi adalah mencari solusi terbaik. Kalau hari ini bisa tercapai kesepakatan, itu menjadi catatan baik dan luar biasa. Tapi kalau tidak, tentu ada regulasi lain yang harus ditempuh,” terang Eko.
Ia juga menekankan bahwa LPA Lampung Tengah berdiri di posisi netral, mengawal kepentingan semua pihak, baik korban maupun terduga pelaku. “Kami berdiri di tengah-tengah, bagaimana menyelamatkan semuanya. Jangan sampai ada prasangka bahwa polisi atau pihak tertentu tidak netral. Kami ingin anak-anak tetap terselamatkan,” tegasnya.
Sebagai upaya akhir, Eko berharap adanya kesepahaman bersama agar kasus ini bisa selesai secara damai. Ia pun mengajak semua pihak untuk saling memaafkan. “Kita ini manusia pasti pernah salah. Yang sempurna hanya milik Allah SWT. Mari kita saling memaafkan, agar semua bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.(Ifn)