Bandar Lampung – Gubernur Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi membaca, numerasi, dan sains peserta didik, sekaligus mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE tersebut memuat lima poin penting, salah satunya adalah kewajiban menulis bagi seluruh siswa setiap hari.
“Semua siswa wajib setiap hari menulis minimal satu halaman, dan tulisan itu harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” kata Thomas Amirico, Jumat (8/8).
Thomas menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan literasi, tetapi juga sebagai jawaban atas hasil riset yang menunjukkan kelemahan di bidang literasi sekaligus rendahnya kualitas tulisan tangan siswa.
“Karena risetnya bukan hanya literasi kita yang lemah, tapi tulisan anak-anak sekarang jelek-jelek,” ujarnya.
Selain kewajiban menulis, SE tersebut juga mengatur rutinitas pagi bertajuk Pagi Ceria, yang dilaksanakan sebelum jam belajar, yakni pukul 06.30 hingga 07.45 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:
Menyambut dan menyapa siswa (06.30–07.00 WIB)
Senam pagi “Anak Indonesia Hebat” dua kali seminggu (07.00–07.15 WIB)
Pembiasaan literasi dan membaca kitab suci (07.15–07.30 WIB)
Kegiatan ibadah, khusus siswa Muslim melaksanakan salat dhuha (07.30–07.45 WIB)
“Guru juga diminta melakukan penilaian literasi siswa melalui metode formatif dan sumatif setiap semester, baik melalui tes maupun non-tes,” tutur mantan Kadis Pendidikan Lampung Selatan ini.
Thomas menambahkan, SE tersebut juga menekankan penguatan literasi melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, antara lain:
Krida: Pramuka, PMR, UKS, Paskibra, dan LKS
Karya Ilmiah: KIR, klub jurnalistik, klub fotografi, dan penelitian ilmiah
Minat dan Bakat: Teater, seni budaya, olahraga, TIK, dan lainnya
Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah agama, membaca dan menulis kitab suci
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan mengintegrasikan kebijakan literasi ke dalam dokumen perencanaan sekolah seperti RKJM, RKT, dan RKAS, serta menganggarkannya dalam APBS. Selain itu, pelaksanaan program ini harus melibatkan catur pusat pendidikan, yakni sekolah, orang tua, masyarakat, dan media.
“Edaran ini ditujukan untuk dilaksanakan secara serius dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan generasi Lampung yang cerdas, berkarakter, dan literat,” tegas Thomas menutup pernyataannya.