Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PT. HIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. HIM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2022

Perkembangan Bentrok PT HIM Dengan Warga, Begini Penjelasan Kapolda Lampung


GK, Bandar Lampung -- Polda Lampung berjanji akan mengusut tuntas penyebab bentrok warga dengan Satpam PT HIM di Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT. Huma Indah Mekar (HIM) dengan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat lima keturunan. Proses hukum sedang dilakukan di Polres Tulang Bawang.

“Soal dugaan bentrokan sedang ditangani petugas. Semua diproses secara profesional oleh petugas. Dan kita juga memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata Hendro, Minggu (6/3/2022).

Terkait kasus sengketanya, kata Hendro, bahwa kasus sengketa lahan itu sudah berjalan sejak tahun 1983. Bahkan sengketa lahan antara PT. HIM dan masyarakat adat lima keturunan, sudah pernah diselesaikan lewat jalur hukum diajukan gugatan oleh masyarakat adat lima keturunan ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Dan dari data yang kami terima bahwa tanggal 6 Desember 2021 telah diputus. Bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Dan masyarakat lima keturunan itu tidak mengajukan banding,” kata Hendro.

Hendro menegaskan jajaran terus melakukan pemetaan kerawanan dan melakukan antisipasi sejak dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk yang terjadi di Tulang Bawang. Dan juga upaya guna mencegah lonjakan Covid-19.

Hendro menilai, sitkamtibmas yang harus diantisipasi sejak dini, di antaranya gangguan kriminal, unjuk rasa, dan kerawanan lain.

"Situasi kambtimbas disana sampai dengan saat ini masih relatif kondusif. Namun, perlu diantisipasi terhadap aktifitas yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Selain gangguan kamtibmas, menurut Hendro juga meminta semua jajaran bergerak cepat dalam upaya mitigasi bencana alam.

“Jadi saya sudah ingatkan seluruh kasatker dan kasatwil terus memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” katanya.

“Aparat kepolisian harus hadir dengan cepat disetiap persoalan keamanan di masyarakat. Anggota juga hadir untuk membantu masyarakat juga yang menjadi korban bencana alam. Dan pada saat terjadi bencana maka seluruh personel yang bertugas sudah siap dan tahu akan tugasnya,” tutup Hendro. [Nnd]

Rabu, 24 November 2021

PT. HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut


BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat. 

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertipikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan samasekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya. 

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11). 

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar didesa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

"Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009," urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

"Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa," beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

"Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah," pungkas Sobrie optimis. [red]

Kamis, 28 Oktober 2021

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?


BANDAR LAMPUNG -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Kamis (28/10). 

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar. Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM). 

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti. 

Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.  

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

"Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan," kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.

Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.   

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

"Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan," tutur Sobrie. [Sur]

Kamis, 07 Oktober 2021

Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa PT HIM Status Quo


TULANGBAWANG BARAT - Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT. HIM oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan bersama Forkopimda Tulangbawang Barat menyusul pemilihan kepala tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut. Rabu, (6/10/2021), sekira pukul 14.30 WIB s/d Selesai di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat

"Kami berharap kepada jajaran Pemda dan Forkopimda Tulangbawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa," kata Achmad Sobrie.

Untuk itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT. HIM.

Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa bersedia /sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulangbawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. Huma Indah Mekar dalam hubungannya dengan ahli waris 5 keturunan.

Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polres Tulangbawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada," tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif.

"Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN," kata Kompol Zulkarnain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN," ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk.

Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulangbawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulangbawang Barat. [Sur]