Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Amankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amankan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Oktober 2023

Amankan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras


GK, BALI - Polri menggelar Operasi Tribrata Agung 2023 guna mengamankan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island State (AIS) Forum 2023 yang digelar di Bali, pada 10-11 Oktober 2023. Dalam operasi ini, dibagi beberapa satgas yang mempunyai tugas berbeda. Salah satunya Satgas Preventif.


Kasatgas Preventif Operasi Tribrata Agung 2023 Brigjen Rudy Antariksa mengatakan, Satgas Preventif mempunyai anggota sebanyak 883 personel. Satgas ini dibagi beberapa Subsatgas.


"Ada Subsatgas Bandara yang bertugas mengamankan tamu-tamu negara yang akan datang dan menuju lokasi. Lalu ada juga Subsatgas pengamanan hotel, Subsatgas penanganan obyek kegiatan, kemudian ada Subsatgas kawasan yang dibagi beberapa klaster. Lalu ada Subsatgas Sterilisasi," kata Rudy di Bali, Selasa (10/10/2023).


Rudy menuturkan, terkait potensi ancaman dan gangguan selama pergelaran KTT AIS Forum 2023 akan ditangani oleh Satgas terkait baik Satgas Preventif, Satgas Preemtif, Satgas Gakkum, dan Satgas lainnya. Beberapa Satgas ini akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Paspampres dan TNI.


Lebih lanjut, Rudy menjelaskan beberapa potensi gangguan yang terjadi saat KTT AIS Forum 2023 sudah diprediksi dan dipetakan. Mulai gangguan dari pergerakan tamu datang ke Bandara menuju venue, menuju objek, dan hotel. Kemudian gangguan kelancaran dan hambatan di jalan saat tamu-tamu negara melintas sudah diantisipasi Satgas Walrolakir.


"Kemudian gangguan keamanan lain apakah terkait kejahatan atau kejahatan lain. Kemudian ada unjuk rasa (unras), lalu ada kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya sudah kami antisipasi," katanya.


Terkait adanya aksi penyampaian pendapat saat KTT AIS Forum 2023 berlangsung, Rudy mengatakan pihaknya tetap akan mengakomodirnya. Bahkan, Polri sudah menyiapkan tempat masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan pengamanan.


"Kami siapkan lapangan Renon untuk mereka yang menyampaikan pendapatnya dan sudah disiapkan Dalmas, tim negosiator yang berkomunikasi agar bisa menyampaikan pendapatnya dengan baik dan tidak mengganggu lalu lintas. Kita tangani semuanya dengan humanis terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapatnya," katanya.


Sejauh ini, lanjut Rudy, koordinasi antara Polri, TNI, Paspampres serta Kementerian/Lembaga lainnya berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, koordinasi dan kolaborasi pengamanan sudah dilakukan sebelum kegiatan KTT AIS Forum 2023 berlangsung.


"Kami melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dari sebelum kegiatan juga terus dilakukan. Mulai dari simulasi gabungan dengan TNI, paspampres. Ada Tactical Floor Game bagaimana koordinasi kerja sama antara ring 1, ring 2 dan ring 3. Siapa yang bertanggungjawab, bagaimana cara perbantuannya ini sudah kita koordinasikan termasuk dengan kementerian dan lembaga lain ada BIN, BSSN, Perhubungan, Pemda ini terus berkolaborasi dengan baik dan dijaga. Kapolri dan Panglima TNI juga terus melakukan pengecekan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar," katanya.[Feby]

Jumat, 09 Desember 2022

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar


GK, Lebak - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.  
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan   Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Andi. Jum'at (9/12/2022).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

"Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkapnya.

"Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.

"Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya. [Rls/Icha]

Selasa, 06 Desember 2022

Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan  pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.06-12-2022

Kapolres Cilegon AKBP  Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri  membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai kuda atau pengedar Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seorang berinisial *AH* yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 26 November 2022 sekira Jam 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap laki-laki  berinisial _*AH* (27)_ warga Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang."ujarnya 

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 1 (satu) Unit Handphone Xiami dan dari petunjuk dalam HP tersebut kemudian tersangka AH (27) menunjukan dibelakang rumah didekat tembok pondasi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat dan sobekan bungkus kopi.

selanjutnya tersangka menunjukan barang bukti lain yang berada sekira kurang lebih 10 meter dari ditemukannya barang bukti pertama yakni didekat tumpukan kayu bakar didapati barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus lakban cokelat, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kristal warna putih narkotika jenis sabu dibungkus solatip hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Solatip warna hitam, 1 (satu) buah doubletape dan 2 (dua) pak plastik klip kecil.ujarnya.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama pelaku Komar (dalam pencarian) sebanyak 10 (sepuluh) Gram untuk diedarkan, adapun dari perbuatannya tersangka mendapatkan upah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / 10 Gram sabu yang diedarkan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk digunakan. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 28 (dua puluh delapan) paket, dengan berat kotor sekira 8 (delapan) Gram."tegasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku AH (27) dapat di persangkakan 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Ciruas Kembali Amankan Sejumlah Miras


GK, SERANG - Polsek Ciruas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciruas telah melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Ciruas pada Sabtu (03/12) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan membenarkan kegiatan tersebut. "Benar, Polsek Ciruas bersama Satpol PP Kecamatan Ciruas telah melaksanakan patroli dan kembali mengamankan sejumlah minuman keras (Miras)," kata Hasan pada Minggu (04/12).

Hasan menerangkan bahwa berawal dari laporan warga kemudian Polsek Ciruas merespon cepat laporan tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari warga terkait beberapa warung yang masih menjual miras di Kecamatan Ciruas, tidak butuh waktu lama saat patroli berlangsung Polsek Ciruas kembali mengamankan 5 botol bir putih merk angker yang didapatkan dari warung milik sdr. ES yang bertempat di tugu selamat datang Kota Serang, 5 botol miras merk anggur merah, 3 botol bir merk angker dari warung milik sdr. A yang bertempat di pasar Ciruas, dan 1 jerigen tuak dari warung sdr. B yang bertempat di depan SMAN 1 Ciruas," 

Kemudian Hasan mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif dalam membasmi peredaran miras di Kecamatan Ciruas. "Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang akhir-akhir ini semakin berani dan tidak ragu untuk memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian," ucap Hasan.

Diakhir, Hasan berharap kedepan tidak ditemukan lagi peredaran miras di Kecamatan Ciruas. "Dengan adanya patroli rutin dan razia kepada penjual miras, semoga kedepan tidak ada lagi peredaran miras di Kecamatan Ciruas demi menyelamatkan generasi muda dari segala hal negatif yang dapat membahayakan," tutup Hasan. [Rls/Icha]

Kamis, 01 Desember 2022

Curi Motor untuk Beli HP, Polsek Kronjo Amankan Pelaku


GK, Tangerang - Seorang Pria berinisial AM (21) warga Desa Pagenjagan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengaku nekat mencuri motor karena ingin membeli handphone.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan AM terjadi pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. "Betul telah diamankan pelaku curanmor yang dilakukan oleh AM pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata Romdhon pada Kamis (01/12).

Romdhon kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. "Pada saat korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi, motor diparkirkan oleh korban dengan kunci kontak yang masih berada di motor tanpa curiga korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan dan pada saat itu tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor tersangka AM kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik setelah dirasa aman, tersangka AM menyalakan kunci kontak motor. Setelah motor menyala, tersangka AM langsung membawa lari motor itu, selang beberapa saat kemudian, korban menyadari motornya hilang dan korban pun melakukan pencarian serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo dan laporan korban langsung ditindaklanjuti," ucap Romdhon.

Romdhon mengatakan setelah melakukan koordinasi pihaknya berhasil mendapatkan informasi. "Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo petugas langsung menangkap tersangka AM dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Kronjo. "Atas perbuatannya tersangka AM diamankan di Polsek Kronjo dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon. [Rls/Icha]

Rabu, 30 November 2022

Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Upal


GK, SERANG - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022). 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan pembuatan dan mengedarkan uang palsu. 

Yudha menjelaskan, tersangka SW ditangkap oleh tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1(satu) lembar menjadi 2(dua) bagian yang kemudian ditempelkan dengan  uang palsu pecahan Rp.100.000; yang sudah disiapkan.

"Saat ditangkap, di dapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp.1.400.000. Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (30/11/2022). 

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.

Dan saat dilakukan penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan tim Resmob kembali berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa,1unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.

Lanjut Yudha, untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp.100.000; kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.

"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," jelas Kapolres. 

"Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang," tutupnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor Polisi. 

"Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi," tukasnya. 

Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap SW, tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2  botol lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah Cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi  pecahan Rp.100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000. [Rls/Icha]

Selasa, 29 November 2022

Polres Serang Amankan Pemberangkatan Aliansi FSPMI Menuju Disnakertrans Kabupaten Serang


GK, Serang - Anggota Sat Samapta Polres Serang diterjunkan dalam rangka pengamanan pemberangkatan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) bertempat di Kawasan Industri Modern Cikande. Selasa, (29/11/2022) pukul 09.00 wib.

IPDA Al Kaffi KBO Sat Samapta Polres Serang mengatakan dalam pelaksanaan pengamanan ini kita menghimbau kepada para Buruh dari FSPMI untuk menjaga ketertiban selama di perjalanan, tidak melakukan tindakan anarkis selama dalam perjalan dan selalu menjaga barang bawaan. Kami juga menghimbau agar tidak ada yang membawa Sajam dan obat terlarang himbau Al Kaffi.

KBO Sat Samapta juga memerintahkan kepada seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan agar selalu bersikap humanis dan tidak arogansi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk para pengguna jalan di sepanjang jalur yang akan dilintasi tutupnya. [Icha]

Unit Reskrim Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pencurian Tranmisi Kendaraan R4 Hino


GK, Cilegon - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang 
diduga melakukan pencurian 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY.,uang tunai Rp 180.000,-,, 1 unit handphone realmi 

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku pencurian  1 (satu) buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY., uang rp 180.000, dan 1 (satu) unit handphone realmi  yang terjadi Pada Hari senin,tanggal 28 november  2022 sekira,Jam 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,

Awal mula kejadian pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekira jam 11.00 wib, korban Widodo (31) warga kampung sukasari, Kelurahan ujung tebu Kecamatan ciomas serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan, tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan kota Cilegon.

Selanjutnya korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk  setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan korban widodo (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, korban mendapati orang tidak dikenal  turun dari kendaraannya, lalu korban Widodo (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteliak "maling maling". 

Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil toyota avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil avanza dan mobil avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi , 1 buah handphone merk realmi C2 warna biru, uang tunai 180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil."ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000,000,-(lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku JR (28) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel. [Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Seorang laki-laki yang Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan


GK, Lebak -  Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penipuan / penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang Kec Cikulur Kab Lebak. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 , pukul 22.00 wib telah didapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana penipuan yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Curugpanjang Kec.Cikulur Kab.Lebak. 

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 jam 11.00 wib di  kp. Cilutung timur Rt 05 Rw 01 ds. Curugpanjang kec. Cikulur kab.  Lebak akan dilakukan transaksi jual beli  1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF. diduga dengan cara pada awalnya sdr EB (korban) akan melakukan transaksi COD dengan sdra UJ (Pelaku)  melalui Facebook sdr. RYN (saksi),  kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba / mengecek sepeda motor R2 milik korban
tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. 

Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat Ds.Curugpanjang Kec.Cikulur melakukan pencarian pelaku diwilayah Kec Petir Kab Serang tepatnya di kp.Sumapir Pulau Ds Seat Kec.Petir Kab Serang,  pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun naas , selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka - luka. Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang Kec Cikulur untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sdra  UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun 

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan "Memang benar telah diamankan sdr UJ, diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang Kec Cikulur, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak" ujarnya 

Selain itu Kapolsek juga menambahkan "Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat " tutup Kapolsek Cikulur. [Icha]

Rabu, 23 November 2022

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Ciruas, Polres Serang Amankan Sajam dan Miras


GK,  SERANG - Aksi tawuran para pelajar SMP di Kecamatan Ciruas, Serang viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka membawa senjata tajam jenis celurit hingga stik golf di pinggir jalan raya dalam aksi tawuran tersebut. 

Diketahui aksi tawuran antar pelajar SMP tersebut terjadi pada hari Selasa (22/11/2022) kemarin dan viral di media sosial.

Untuk menghindari aksi tawuran meluas, Polsek Ciruas dibantu Sat Reskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mengamankan sebanyak 34 orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Polisi juga mengamankan berbagai macam senjata jenis clurit, parang dan minuman keras yang digunakan pelaku dalam aksi tawuran. 

Melihat pelaku tawuran masih dibawa umur, Polsek Ciruas masih mendalami peran dari masing masing pelaku, yang nantinya pelajar yang terbukti memiliki dan membawa sajam dalam aksi tawuran akan di proses hukum lebih lanjut, dan sisanya akan diserahkan kepada orang tuanya dengan membuat pernyataan yang diketahui oleh pihak sekolah dan orang tuanya dan mereka berikrar untuk tidak melakukan aksi serupa dihadapan para orang tua pelajar tersebut. 

Menurut Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, aksi tawuran tersebut terjadi di pinggir jalan raya Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten.

"Hari ini kami panggil semua orang tua dari 34 pelajar SMP yang terlibat tawuran dan juga memanggil pihak sekolahnya supaya orang tua dan pihak sekolah mengetahui perbuatan dari anak dan siswa didiknya, Rabu (23/11/2022). 

"Kami melakukan pembinaan terhadap mereka mengingat mereka anak-anak dibawah umur, kami panggil kedua orang tuanya, kami panggil pihak sekolahnya, kami buat ikrar untuk tidak kembali melakukan hal serupa, namun untuk pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut kami akan limpahkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Serang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut" katanya. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi tawuran pelajar tersebut. Polisi akan terus melakukan penyuluhan ke setiap sekolah agar aksi tawuran tersebut tidak kembali terulang. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Diduga Geng Motor, Polsek Mancak Amankan Sekelompok Pelajar


GK, Cilegon-Polsek Mancak Polres Cilegon mengamankan sekelompok pelajar yang diduga geng motor pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Mancak, Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekelompok pelajar berjumlah 7 orang laki-laki dengan menggunakan 4 motor. "Polsek Mancak telah mengamankan kelompok pelajar terindikasi geng motor yang mana para pelajar tersebut beralamat di Pontang, Kab. Serang," katanya pada Minggu (20/11).

Saat digeledah petugas menemukan senjata tajam, "Diketahui kelompok mereka bernama Dhoeskie dan akan melaksanakan milad di Pantai  Anyer," tambahnyam

Kemudian dilakukan pembinaan dengan memanggil kepala sekolah dimana mereka sekolah, "Kami telah  memberikan himbuan serta penegasan dengan membuat surat pernyataan disaksikan kedua orang tua serta kepala sekolah," ujarnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]

Jumat, 11 November 2022

Hari Pertama Ops Pekat Maung 2022 Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras

Ratusan botol miras yang disita [Foto Istimewa]

GK, Serang - Hari pertama operasi pekat maung tahun 2022, Polres Serang beserta jajaran berhasil mengamankan 182 botol miras dari berbagai merk serta 15 anak punk (jalanan-red) di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis (10/11). 

Dalam pelaksanaan operasi pekat maung kali ini, sejumlah Perwira Polres Serang dan puluhan Personel lainya diterjunkan, sedikitnya 50 petugas menyisir wilayah hukum Polres Serang. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaksanaan Ops Patuh Maung saat ini, pihaknya melakukan pencegahan adanya genk motor (kejahatan jalanan) perjudian, penjualan miras, tempat hiburan malam, prostitusi dan gepeng (pungli-red), "Alhamdulillah, di hari pertama kegiatan Ops patuh Muang 2022, Polres Serang berhasil menyita 182 botol miras dan 15 anak punk dari wilayah Ciraus," kata Yudha. 

Yudha juga mengatakan selain miras dan anak punk diamankan, lanjut mantan Kasubdit Paminal Polda Banten ini, pihaknya juga memberikan himbauan kepada petugas parkir liar di beberapa titik perempatan, "Ops patuh Maung ini dilakukan untuk menekan segala bentuk kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Serang," ujar Yudha.

Yudha berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama proaktif dalam menjaga Kamtibmas, "Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama proaktif dalam menjaga Kamtibmas dan menciptakan suasana dilingkungan masing-masing yang aman, damai dan kondusif," tutup Yudha. [Icha]

Senin, 31 Oktober 2022

Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari


GK, Lebak - Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"

"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.

Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan." Jelasnya. [Icha]

Jumat, 28 Oktober 2022

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak


GK, Serang - Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana pencabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis (27/10).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan  pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.

David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.

David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.

Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David. [icha]

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polsek Banjar Amankan Pemuda yang Hendak Tawuran


GK, Pandeglang - Piket Polsek Banjar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tepatnya di SPBU Mini Pertashop pada Sabtu (22/10) pukul 01.00 WIB dini hari sedang ada remaja yang berkumpul sehingga membuat masyarakat menjadi resah.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi tersebut. Kapolsek Banjar Iptu H. Dadan menjelaskan petugas mendatangi TKP dan melihat sekelompok remaja dengan mengendarai 8 motor berlarian karena melihat mobil patroli datang. "Polsek Banjar berhasil mengamankan 1 orang remaja dan 4 unit motor sedangkan yang lainnya melarikan diri," jelas Dadan. 

Dari tangan remaja tersebut disita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau kecil rakitan, besi dan botol. "Remaja yang diamankan berusia 17 tahun warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang," tambah Dadan.

Setelah diinterogasi remaja tersebut mengatakan dirinya bersama 14 teman lainnya yang melarikan diri 7 pelajar dari Lebak dan 7 pelajar dari Pandeglang. "Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan sekolah yang berkaitan untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. [rls/icha]

Rabu, 19 Oktober 2022

Polsek Ciwandan Amankan 3 Orang Pelaku yang Membawa Sajam

Kurang dari 1 x 24 jam Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan diduga Pelaku yang membawa Senjata Tajam dan viral di Instagram @info.banten (Postingan Tanggal 18 Oktober 2022).


GK, Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Rifki Seftirian Y ,Membenarkan bahwa Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 22.00 Wib, telah mengamankan diduga 3 (tiga) orang pelaku yang membawa Senjata Tajam dengan identitas sebagai berikut;

HS Siddik,(17) warga Lingkungan Tegal Wangi Lawas Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol Kota Cilegon,RP(17) warga Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Dan IFN (20) warga Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Menurut Rifki "Kronologis kejadian Pada hari Selasa tgl 18 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib berdasarkan Postingan Instagram @info.banten  *“ Tolong min meresahkan masyarakat, diduga berada di jalan raya Anyer – Ciwandan, tepatnya di Eks PT. SRIWI,

Berdasarkan, info tersebut Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Y,memerintahkan untuk melakukan pengungkapan terhadap para pelaku, yang telah mengganggu kondusifitas keamanan di lingkungan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ciwandan  melakukan Penyelidikan terhadap Video Viral tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Personel Unit Reskrim Polsek Ciwandan  berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tersebut berikut Barang Bukti. 
 
Motif Ketiga pelaku (1 dewasa dan 2 ABH) Ingin bergaya dan menunjukan keberanian agar mendapat pengakuan pihak lain

Modus operandi Pelaku membawa sajam Clurit, ketika berkendara sepeda motor mengeluarkan clurit dan menyentuhkan ke aspal jalanan sembari direkam smartphone lalu disebarkan.

Barang Bukti yang diamankan berupa;
  • Postingan video di instagram dengan durasi 30 detik oleh akun @info.banten
  • 1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit
  • 1 (satu) buah Sweater warna Biru Dongker bertuliskan HUSTLE
  • 1 (satu) buah SPM Honda Scoopy Warna Putih Merah No. Pol A 2865 TA."tutup Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Y. 
[rls/icha]

Senin, 17 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [Rls/ Icha] 

Minggu, 16 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [rls/icha]

Rabu, 12 Oktober 2022

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


GK, Cilegon - Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang  pria yang melakukan penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkoba tepatnya di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, diketahui pelaku berinisial MR (44) warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat. 

"Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 17.30 WIB dipinggir jalan pelabuhan merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Shilton pada Rabu (12/10). 

Tidak menunggu waktu lama unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan pelaku MR (44) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik yang didalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. "Kami melakukan interogasi terhadap MR, dan dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat oleh pelaku MR," ungkap Shilton. 

Kemudian Shilton menambahkan bahwa telah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, dan ditemukan 1 unit bor listrik warna merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik," tambah Shilton. 

Diakhir, Shilton juga menjelaskan bahwa pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,  pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar. [rls/icha]