Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2024

Lakukan Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi



GK, Lampung - Wanita di Kota Metro nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya. Perbuatan tersebut berujung dirinya ditangkap polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu disebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online.

"Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU dibelakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres," katanya.

Atas dasar tersebut, kata Umi jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap Elok dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," jelasnya.

Dirinya menambahkan, hasil keterangan Elok tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.

"Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," bebernya.

Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang - undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rls)

Jumat, 16 Agustus 2024

Pelaku Pencuri dan Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Barat



GK, Lampung Barat -- TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Jum’at (16/08/2024)

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.

Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ujar Iptu Mahmudi.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Rls)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Polsek Talang Padang Tangkap Pencuri 4 HP di Pekon Sukarame



GK, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menyasar 4 handphone yang terjadi di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 3 Agustus 2024.

AKP Bambang mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit handphone merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024 diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, bardasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.

"Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga ua leluasa mengambil 4 handphone yang sedang dicarger," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," tutupnya. (Arm)

Selasa, 30 Juli 2024

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban



GK, Lampung Timur - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam." kata Kombes Umi.

Menurut kronologi, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," lanjut Kombes Umi.

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal." tegas Kabid Humas.

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku. (Rls)

Selasa, 02 April 2024

Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Kampung Rawa Laut Panjang


GK, BANDAR LAMPUNG
– Kurang dari 24 jam, Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 wib.

Anton (56), meninggal dunia dengan dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan. 

"Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (2/4/2024). 

Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas. 

Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan disamperin pelaku Aldo dan Anhar. 


"Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau," kata Kompol Dennis. 

Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri. 

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit abdul muluk dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit. 

Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 wib.

Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan. 

"Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya," kata Kompol Dennis. 

Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm, 
tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban. 

"Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," kata Kompol Dennis,[Feby/Rls]

Senin, 12 Februari 2024

Parkir Kendaraan Gunakan Bahu Jalan, PT JAS Terang-terangan Abaikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006


GK, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pengguna jalan yang melalui jalan lintas sumatera di baypas Kota Bandar Lampung keluhkan beberapa badan jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir sebuah perusahaan jasa angkutan.

Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan mobil yang terparkir di Jalan Soekarno Hatta baypas milik perusahaan PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) yang mengangkut batubara. Hal itu dikarenakan terbatasnya lokasi parkir yang tepat berada di jalur lintas sumatera, pada Sabtu (10/2/24) siang.

Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) Pasal 38, "Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Gangguan fungsi jalan ini biasanya dalam bentuk kemacetan. Sehingga, pengguna jalan lain mulai terhambat untuk sampai di lokasi tujuan.

Untuk catatan, peraturan tersebut tidak berlaku jika sedang berada di dalam kondisi darurat, seperti mobil pecah ban saat di badan jalan.

Kondisi ini diperbolehkan untuk pengendara parkir di badan jalan. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Bunyi Pasal 121 ayat 1: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 menerangkan bahwa pelanggar rambu (dilarang parkir) dapat dikenakan pidana atau denda.

Bunyi 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000,[Red]

Sabtu, 03 Februari 2024

Sempat Heboh di Dunia Maya, Empat Terduga Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis di Lambar Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.


Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.


Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (Red/rls)

Rabu, 31 Januari 2024

Ketagihan Main Game Online, Dua Remaja Nekat Rampas Handphone Ditangkap Polda Lampung


GK, LAMPUNG SELATAN
– Telah terjadinya peristiwa Pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Jalan Soekarno Hatta Labuhan Dalam Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung yang melibatkan anak dibawah umur. Rabu (31/1/2024).

Kabid Humas Kombes Pol umi menjelaskan Terjadinya peristiwa pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan pemberatan pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Soekarno Hatta Labuhan Dalam Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, pada saat peristiwa tersebut terjadi korban inisial ASR (9 tahun) bermain dihalaman rumah, saat itu ia sedang menggunakan Handphone jenis VIVO V209, disaat bersamaan datang dua remaja mengendarai kendaraan R2 dan langsung merampas handphone yang ada didalam saku baju korban. 

Pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum dengan inisial FRD (16 Tahun) dan RA (16 Tahun), mereka melakukan aksinya dengan menargetkan korban terhadap anak - anak dikarenakan mudah untuk dikelabui dan dirasa tidak akan melakukan perlawanan aktif. 

Motif pelaku melakukan perbuatan ini adalah sangat ingin sekali memiliki Handhone untuk digunakan dalam bermain game online.

Berdasarkan laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 /I/ 2024 / SPKT /POLDA LAMPUNG, Pada hari Sabtu, Tanggal 27 Januari  2024, sekira Pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. 

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai celana warna hitam bercorak ungu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan “Pelaku anak berkonflik dengan Hukum akan dikenakan PASAL 365 subsider 368 subsider 363 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun penjara”, tegasnya,[Feby/Rilis]

Selasa, 05 September 2023

Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Terduga Pelaku Curat yang DPO Selama 3 Tahun



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.

RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.

Ia menambahkan, "Terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim," ucapnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB," ujar Juherdi.

"Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri," terangnya.

"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi," kata Kasat Reskrim.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas," terang Juherdi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam. (Spj/rls)

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Sabtu, 04 Maret 2023

Pembobol Indomaret Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lambar



GK, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (04/03/2023).


Adapun waktu kejadian pencurian pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.

Berawal kejadian tersebut diketahui pada hari Jum'at (09/12/2022) sekira jam 06.00 Wib oleh karyawan Indomaret bersama Rizki andrian dan Wahyu yang ketika membuka rolling toko Indomaret kemudian melihat rokok yang berada di etalase sudah tidak ada dan hanya beberapa bungkus rokok saja yang tersisa serta terdapat beberapa bungkus rokok yang tergeletak di lantai.

Kemudian karyawan melihat di dalam toko pelaponnya sudah dalam kondisi terbuka sebagian dan melihat di bagian depan toko juga sudah keadaan terbuka bagian pelaponnya.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan,SH.,MH mengatakan bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembobol Toko Indomaret berinisial FH, (36), warga Desa Ulak Rengas Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.
Dan EJ, (39) warga Kelurahan bukit kemuning Kec. Bukit kemuning kab. Lampung utara. Kemudian satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian adalah dengan cara merusak pelapon di depan toko lalu masuk lewat pelapon tersebut kemudian kembali merusak pelapon bagian dalam Toko," ungkap Ari.

Berdasarkan Laporan Polisi, LP/ B / 389 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022.

Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane melakukan penyelidikan.

Sehingga pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 00.30 wib, Team mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di Desa Banding Agung Kec. Abung Tinggi kab. Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tas ransel bewarna biru merah, jaket bewarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan 4 vidio rekaman cctv.

Ari menambahkan, "Kini kedua pelaku Curat tersebut sudah berada di Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (Yent/rls)

Jumat, 24 Februari 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).

Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

"Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban", kata Ari.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur", imbuhnya.

"Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," ujar Ari.

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampainkan, "Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023," jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Yent/rls)

Rabu, 22 Februari 2023

Reskrimum Polda Metro Jaya Respon Cepat Sapu Preman dan Debt Collektor



GK, Jakarta -- Respon cepat intruksi Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran, Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga Debt Collektor yang viral melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon. Rabu 22 Februari 2023 malam.

Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collektor yang melakukan perlawanan terhadap bhabinkamtibmas kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku pelaku premanisme, dan debt kollektor yang viral bentak bentak polisi itu.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan besok akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2023 malam di Jakarta.

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa,“ katanya.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki Haryadi menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya. 

"Kepada pelaku debt kollektor yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan kami tindak tegas," kata Hengki. (Yie/Rls)

Kamis, 02 Februari 2023

Tekab 308 Amankan Terduga Pelaku Kasus Curanmor di Lumbok Seminung



GK, Lampung Barat -- Tekab 308 Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bulik Bukit IPTU Arnis Daely menuturkan bahwa pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 17.15 WIB, Tekab 308 Polsek Balik Bukit telah berhasil menangkap dan mengamankan IW (34), di wilayah Haji mena Kota Bandar Lampung yang merupakan terduga pelaku curanmor di wilayah Kec. Lumbok Kab. Lampung Barat.


"Kejadian bermula pada hari Sabtu (28/01/2023) sekira jam 04.18 wib Dari CCTV bahwa motor milik korban Febby pradana yang sedang diparkir tersebut telah di curi orang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000.-," ujar Arnis.

Kapolsek menambahkan, "Korban Febby merupakan warga Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang sedang bekerja di Pekon Kagungan Kec. Lumbok seminung Kab Lampung Barat," katanya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1 / I / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 28 Januari 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra,SH melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut.

Masih menurut Kapolsek Iptu Arnis Daely, "Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Tekab 308 Polsek Balik bukit langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku IW yang sedang berada di Kota Bandar Lampung," ucapnya.

"Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Merk Yamaha Vega 110 cc warna biru Nopol : BE 7021 Y Noka : MH34D72038J057973 Nosin : 4D7-1057932," sambungnya.

Arnis juga mengatakan, "Saat ini terduga pelaku IW berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Balik bukit guna penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang t Tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor)," pungkasnya. (Yent)

Rabu, 21 September 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), 

"Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD," kata Fajar

Fajar mengatakan berselang berapa jam pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang, "Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Fajar pada (20/09).

Sementara itu Fajar menjelaskan dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya," ujar Fajar

Terakhir Fajar mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, dan terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutup Fajar. [Rls/icha]

Senin, 19 September 2022

Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Haxymer Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon


GK, Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Senin (19/09). 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku RP (22) laki-laki warga Lingkungan Kubang welut samangraya Kota Cilegon yang diduga pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Shilton pada Senin (19/09). 

Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, "Setelah dilakukan pengeledahan didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol dan 310 butir obat jenis Haxymer,1 unit  handphone type Vivo," ucap Shilton. 

Lebih lanjut pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan. 

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 

Akibat perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana  paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tutup Shilton. [Rls/icha]

Kamis, 15 September 2022

Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang


GK, Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial M (51) pada Rabu (14/09) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14/09) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Fajar pada Kamis (15/09).

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal pada Kamis (30/06) lalu, "Awalnya Ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban. Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," kata Fajar.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah sdr. M. "Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," ujar Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Fajar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. “Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu penyidik juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. [Icha]

Sabtu, 10 September 2022

Kompi 4 Polresta Tangerang Lakukan Apel Siaga untuk Mencegah Tindak Kriminal


GK, Tangeran Kota - Anggota Satintelkam Polresta Tangerang melaksanakan Apel Pagi dalam rangka Apel Siaga Kompi 4 Polresta Tangerang Di Halaman Mako Polresta Tangerang, pimpinan Padal Polresta Tangerang AKP Agus Salim (Danki 4) selanjutnya pembagian Kompi dibagi 3 Zona yaitu

- Zona 1 (Tigaraksa,Cikupa,Panongan, dan Cisoka)
- Zona 2 (Kronjo, Kresek, dan Balaraja)
- Zona 3 (Pasar Kemis, Rajeg, dan Mauk)

Kemudian untuk melaksanakan Patroli ke wilayah yang sudah ditentukan Zonasinya. "Sabtu (10/09/2022)

Apel Kompi 4 dilakukan dalam rangka sebagai Back Up Personil Polresta Tangerang yang selalu Stand bye (On Call) dan siap untuk digerakan kapanpun dan dimanapun apabila ada perintah dari pimpinan."Tuturnya

Kompi 4 pada hari ini disiagakan untuk mengatasi dan mengantisipasi kejadian Curat, Curas, Curanmor serta Geng Motor dan Narkoba, giat cipkon nanti malam akan dibagi 2 gelombang atau menunggu perintah pimpinan seperti apa kita jalani dengan ikhlas dan semangat. "Ujar Padal Kompi"

Dalam melaksanakan tugas Ops Cipkon agar anggota memperhatikan keselamatan diri dan setiap pergerakan anggota minimal 2 orang untuk Buddy sistem guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan. "Tandasnya demikian. [Rls/Icha]

Jumat, 09 September 2022

Modus Baru Pelaku Pencurian R2 Akhirnya Tertangkap


GK, Banten - Unit Reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) Pada Kamis, 08 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 03.00 wib di teras depan Rumah Saudari Sunarti yang beralamatkan di Kampung Waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Sudibyo" menjelaskan awal mula kejadian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira jam 20.00 Wib pelapor setelah selesai menggunakan Sepeda motor  kemudian memarkirkan Sepeda motor tersebut diteras depan Rumah yang beralamat di kampung waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dalam keadaan terkunci ganda. 

kemudian keesokan hari pada tanggal 08 sepetember 2022 sekira jam 03.00 Wib pada saat korban akan menuju ke toilet  korban mengecek kendaraan dan menemukan sepeda motor tersebut sudah tidak ada  kemudian pelapor menghubungi saudara Angga melalui telepon seluler dan memberitahu bahwa sepeda motor milik pelapor hilang, 

kemudian pada jam 05.00 Wib dihari yang sama pelapor di beritahu oleh pelaku IA (47) warga desa Grogol indah Anyar bahwa terkait sepeda motor yang hilang milik pelapor tersebut telah meminta tolong kepada teman teman pelaku IA (47) untuk mencari sepeda  motor milik pelapor yang hilang tersebut

Pelaku IA (47) mengatakan kepada pelapor bahwa Sepeda motor milik pelapor tersebut telah ditemukan oleh temannya pelaku IA (47) dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah.

kemudian pelaku IA (47) memberitahu kepada pelapor karena Sepeda Motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor agar membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan sepeda motor pelapor sudah dibeli dari penadah oleh temannya pelapor IA (47).

kemudian pada jam 08.00 Wib dihari yang sama pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Anyar untuk di tindak lanjuti, kemudin sekira jam 09.00 Wib di hari yang sama, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku  IA (47) bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku IA (47) setelah di introgasi oleh pihak unit Reskrim Polsek Anyar,Pelaku IA (47) mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan mengakui bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan saudara ismail

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Scopy No.pol A 5369 SY No.Rangka MH1JM313SLK443132 No. Sin JM31E3438625. Serta STNK kendaraan tersebut  atas nama Nur Aliyah.

Atas kejadian tersebut pelaku IA (47) telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun." Tutupnya. [Icha]

Jumat, 24 Juni 2022

Polisi Tangkap Pencuri Celengan yang bawa Sabu-sabu



GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Tanjung karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, menangkap seorang pelaku berinisial AR (33) warga Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung karena diketahui melakukan pencurian celengan yang berisi uang tunai dan juga saat dilakukan penangkapan dari saku celananya juga kedapatan membawa sabu-sabu.

"Benar pelaku sudah di tangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pkl 10.30 wib, tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. pada saat di Mako Polsek, Jumat, (24/06/2022).

Kompol Sandi menjelaskan awalnya pada hari selasa tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 23.30 Wib Warung Sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No. 37 Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung terjadi pencurian dan setelah menerima laporan dari korba   
Sunar Juri, (52), Unit Reskrim polsek mendatangi Tempat Kejadian dan identitas pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV, kemudian unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Mushola Pasir Gintung, lalu anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas Pasir Gintung beserta warga berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat beserta Barang Buktinya,
dan ketika di periksa di saku celana pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, Ucap Kapolse, 
"Kita sedang proses untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita ketahui," kata Kompol Sandy.


Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya : 
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu – sabu terbungkus plastik putih bening.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah celengan.
- 1 (satu) buah gunting.

Atas perbuatannya Pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)