Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Anak Tiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Tiri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Oktober 2023

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Tirinya disaat Istri tidak di Rumah


GK,Tanggamus
– Warga Pekon Sampang baru 3 bulan tinggal di Tulungrelom RT. 03 Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Tanggamus mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Ayah Tirinya inisial R (38).

Ibu korban memergoki suaminya usai menggauli atau perbuatan cabul di rumah kontrakannya di Dusun Tulungrelom RT. 03 Terbaya Kecamatan Kota Agung Tanggamus. Selasa, 3 Oktober 2023.

Ibu korban mendapati suaminya usai mencabuli putrinya sebut saja Mawar (14). Sudah 4 tahun putus sekolah. Awalnya Mawar dipaksa berhubungan badan oleh R (38) ayah tirinya korban. Korban pasrah karena diancam akan dibunuh jika bercerita dengan ibunya atau orang lain.

" Saya pulang kerja barusan jam 10.00 Wib. Mendapati suami saya R (38) sedang membetulkan celananya yang melorot. Sedangkan anak saya tidur telentang tidak memakai celana. Saya tanya kata suami saya  apa-apaan ini, dijawab oleh R (38) cuma kesalah pahaman. Lalu kabur, sekarang sedang dikejar oleh tetangga sekitar kontrakan saya."  Ungkap Ibu korban terbata-bata.

Menurut korban, Mawar (14) sudah sering bapak tirinya melakukan cabul terhadap dirinya. Hampir setiap hari, korban dibawah ancaman akan dibunuh jika bercerita. " Sudah sering bapak tiri saya berbuat seperti itu dengan saya (Cabul). Saya takut menceritakan dengan ibu saya karena saya diancam mau dibunuh." Terangnya, mimik mukanya trauma atas peristiwa yang selama ini menimpa dirinya.

Saat ini korban sudah diamankan oleh Aparat Pekon Terbaya dan Bhabinkamtibmas. Untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini sudah dilaporkan ke Polres Tanggamus.

Ibu korban berharap agar pelaku atau suaminya tersebut dihukum seberat-beratnya sebagaimana undang-undang yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Arman )

Kamis, 24 November 2022

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun


GK, Serang - Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakan daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa dalam kejadian ini, terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli korban saat tertidur pulas. "Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," jelas David pada Kamis (23/11).

Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban. "Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," papar David. 

Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis, "Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," jelasnya. 

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tungkasnya. [Icha]