Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Bidhumas Polda Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bidhumas Polda Lampung. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Februari 2025

Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap


Tanggamus
– Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Jumat, 31 Maret 2023

Polda Lampung Prihatin Atas Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di DPRD Lampung yang Berakhir Ricuh



GK, Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Ahkmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan Unras yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Lampung, hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 yang rencana aksinya adalah dalam bentuk Aksi Damai untuk menyampaikan aspirasi tentang UU Cipta Kerja namun terjadi tindakan Anarkis yang mengakibatkan terjadinya ricuh antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa. Hasil konfirmasi dengan Kapolresta Balam Kombes Pol Ino Harianto sebagai penanggungjawab wilayah Keamanan Kota Bandarlampung, Ujarnya di Mapolda Lampung (31/03/23).

Pandra, menjelaskan aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak di sah kan UU Cipta Kerja tidak seharusnya terjadi tindakan yang Anarkis yang mengakibatkan Ricuh antara pihak keamanan dan adik adik mahasiswa, sehingga terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan akibat terjadinya tindakan Anarkis pada saat Aksi Damai di kantor DPRD.

Pandra, juga menjelaskan aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam Unras di Aksi Damai nya menolak UU Cipta Kerja dalam keadaan tertib dan mengikuti aturan dalam melakukan Unras, 

Pandra mengatakan "sampaikan Aspirasi secara Aman Damai dan Tertib Tidak Anarkis."

Pandra menambahkan dalam Unras tersebut seharusnya adik adik mahasiswa mengikuti aturan dalam menyampaikan Aspirasi dan tidak perlu anarkis, pihak aparat memberikan pengamanan bagi adik adik mahasiswa yang melakukan Unras gunanya tidak ada terjadinya penyusupan saat Unras yang akan memanfaatkan momen yang ingin merusak suasana Unras sehingga terjadinya ricuh.

Pandra menyampaikan setiap perilaku anarkis dan di proses hukum maka akan tercatat, maka akan sulit pada saat akan membuat SKCK ( surat keterangan catatan kepolisian) yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan.

Pandra berujar bahwa saat ini kita harus saling dapat menjaga diri dimana umat Islam tengah menjalankan Ibadah Puasa dibulan Suci Ramadhan 1444 H / Tahun 2023 " Mari Kita Saling Menjaga Hati dan Perilaku di Tempat Umum ( Ruang Publik)," tutupnya. (Surya)

Jumat, 24 Februari 2023

Suami Mengaku Lempar Istri ke Laut Karena Dapat Bisikan




GK, Lampung - Seorang suami terekam CCTV saat terlhat ingin melempar istrinya saat berada di KMP Shalem milik PT Surya Timur Line saat bertolak dari dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni sempat Viral diberbagai Media Sosial.

Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin Sik diperoleh keterangan "Berdasarkan CCTV yang beredar, kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 05.15 WIB dinihari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (24/2/23)

Dia melanjutkan saat itu KMP Shalem yang dinahkodai Capt Mukrim Arif bertolak dari dermaga 2 Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Sekitar Pukul 05.15 WIB dinihari, saat KMP Shalem akan memasuki alur Pelabuhan Bakauheni pada Koordinat 05.867.825 S dan 105.756.752 E tiba-tiba security KMP Shalem atas nama Siswoyo mendapat informasi bahwa ada penumpang kapal yang menjatuhkan istrinya ke laut.

"Selanjutnya saksi mengecek TKP dan melihat CCTV untuk mendapatkan visual kejadiannya. Dari keterangan saksi lainnya bernama Regi yang berada di TKP melihat seorang laki-laki yang tiba-tiba menghampiri istrinya dari belakang dan langsung membopong istrinya sambil berjalan ke tepi kapal dan langsung melepaskan istrinya agar terjatuh ke laut," kata dia.

Pada peristiwa tersebut, saksi bersama keluarga dari pihak korban kemudian segera menghampiri dan berupaya menolong korban. Beruntung korban dapat tertolong lantaran tangan korban memegang besi reling atau pagar besi pembatas kapal sehingga korban tidak terjatuh ke laut.

"Selanjutnya saksi mengevakuasi korban dan mengamankan suami korban. Saksi Iswoyo juga sempat menanyai penyebab menjatuhkan istrimya dan ia menjawab bahwa mendapag bisikan," katanya.

"Selanjutnya atas permintaan keluarga pelaku dan korban yang pada saat itu berada pada satu kendaraan, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara internal keluarga & Tidak Melaporkan Pengaduan kepada Pihak Kepolisian, mengingat kondisi pelaku atau suami korban sedang dalam proses pengobatan karena ada gangguan kejiwaan. Sekitar Pukul 06.20 WIB, KMP Shalem sandar di dermaga 2 Pelabuhan bakauheni dan kendaraan yang dinaiki pelaku melanjutkan perjalanan nya ke Lampung Tengah," katanya.

Namun Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama KSKP (Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan) Bakauheni-Lampung Selatan tetap melakukan penyelidikan agar terangnya suatu permasalahan yang terjadi. (Yie/rls)

Kamis, 16 Februari 2023

Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App


GK, Balam - Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Tim Sosialisasi Super App Bidhumas Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Super App.  Sosialisasi itu dilaksanakan bertempat di Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), Kamis (16/2/23).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kegiatan ini guna mendukung program bapak Kapolri Quick Wins Presisi Polri, Optimalisasi Pelayanan Publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan Online Kepolisian menggunakan Aplikasi Polri Super App. 

Dalam sosialisasi tersebut, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan tentang cara penggunaan dan manfaat dari aplikasi Polri Super App kepada warga yang sedang menunggu di kantor pelayanan pembuatan SKCK. 

Rahmad mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat atas nama Anda di Samsat Digital. Anda pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.

Kemudian, Perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional Agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM. Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C. "Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App, Keduanya dapat dikirim ke rumah Anda ataupun diambil di SATPAS terdekat Anda," terangnya. 

Selanjutnya ucap Rahmad, Pengaduan Masyarakat, Pengaduan masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online. Anda pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan Anda. 

"Anda dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat dilakukan melalui POLRI SuperApp," sambungnya. 

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat Memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Melalui Polri Super App, dan Anda dapat menyatukan penyelidikan untuk kasus-kasus yang Anda laporkan secara aman dan terpercaya. 

Selanjutnya, Informasi daerah rawan kemacetan dan laka lalu, daerah kriminal, bencana alam dapat Anda ketahui melalui Polri SuperApp hingga Berita terkini terkait kepolisian, berita hoaks, dan berita Tribrata dapat Anda akses secara mudah. 

Rahmad menambahkan, anda juga dengan mudah dapat menemukan lokasi kantor polisi di sekitar Anda serta rumah sakit Polri, dan terakhir

Masyarakat juga dapat mencari Informasi Lainnya, seperti TV/Radio POLRI, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat Anda ketahui melalui Polri Super App. 

Dengan beragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Polri Super Apps, Polda Lampung berharap agar masyarakat mendownload aplikasi Polri Super App, di perangkat Android maupun Iphone. 

“Ke depannya dengan mengunggah aplikasi Polri Super App ini, dapat menjawab kebutuhan dari masyarakat secara sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya Polri Super App,” tutup Rahmad. [HBR]

Kamis, 09 Februari 2023

Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung Perpanjang MoU


GK, Balam – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung perpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2019 silam. Dalam kesempatan itu, hadir Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang bertindak atas nama Kepala Daerah Lampung, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Wirdayah Wakil Kepala KPID Provinsi Lampung, Komisioner KPID, Staf KPID serta Pamen Polda Lampung. Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Rupatama Polda Lampung, Rabu, 8 Februari 2023.

Dalam sambutannya, selaku ketua KPID Lampung mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung dalam terlaksananya kegiatan ini serta menjelaskan sejarah dari KPID serta berharap semoga hubungan antara KPID Lampung dan Polda Lampung dapat selalu terjaga. Kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.

Dilanjutkan sambutan oleh Kabidhumas Polda Lampung yaitu menyampaikan hasil dari pertemuan Ketua KPID Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 ternyata UU ini lahirnya sama dengan UU Kepolisian No 2 tahun 2002, hasil dari MOU ini dari pihak Polda Lampung melalui Kabag kerma Polda Lampung akan kita sosialisasikan dengan telegram ke Polres jajaran Polda Lampung, KPID ini adalah polisinya lembaga penyiaran, selanjutnya akan kita buat para Kepada Satuan diundang untuk kita memahami terhadap undang-undang bersama Kasi Humas dan Kasi Kerma. 

MoU antara Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung, menurut Pandra, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. [HBR]

Jumat, 03 Februari 2023

Kasubbid Penmas Sosialisasikan Aplikasi Super App Presisi


GK, Balam - kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si., melalui Kasubbid Penmas Akbp Rahmat Hidayat S.E.M.M., Mensosialisaikan program bapak kapolri Quick Wins Presisi mengajak masyarakat Lampung untuk mendownload Aplikasi Polri, yaitu Polri Super APP dalam acara dialog santai bersama Karantina, Kamis (2/2/2023).

Bertempat di Rumah makan kayu, yang sedang berlangsung dialog mengenai ngobrol Bareng bersama media, KARANTINA dengan tema bersama media membangun Pertanian Lampung. kasubbid Penmas menyempatkan Dalam upaya mendukung program bapak Kapolri Quick Wins Presisi Polri, mengajak masyarakat memahami pemakaian layanan Online Kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Polri super App.

Dalam bincang Ia menanbahkan "beberapa Hal yang dapat dilakukan masyarakat di dalam aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan Anda untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat atas nama Anda di Samsat Digital. Anda pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online"

Kemudian, Perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional Agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM. Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App, Keduanya dapat dikirim ke rumah Anda ataupun diambil di SATPAS terdekat Anda.

Masyarakat dapat melakukan Pengaduan Masyarakat yang didukung oleh DUMAS dan PROPAM dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online. Anda pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan Anda. 

dapat juga melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat Anda lakukan melalui POLRI SuperApp

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat Memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Melalui Polri Super App, dan Anda dapat mengetahui Perkembangan laporan kepolisian untuk kasus-kasus yang Anda laporkan secara aman dan terpercaya.

Selanjutnya, Informasi daerah rawan kemacetan dan laka lalu, daerah kriminal, bencana alam dapat Anda ketahui melalui Polri SuperApp hingga Berita terkini terkait kepolisian, berita hoaks, dan berita Tribrata dapat Anda akses secara mudah. 

Rahmat menjelaskan, dengan mendownload Aplikasi Super App ini masyarakat dengan mudah dapat menemukan lokasi kantor polisi di sekitar Anda serta rumah sakit Polri, dan terakhir Masyarakat juga dapat mencari Informasi Lainnya, seperti TV/Radio POLRI, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat Anda ketahui melalui Polri Super App. 

Dengan beragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Polri Super Apps, Polda Lampung berharap agar masyarakat mendownload aplikasi Polri Super Apps, di perangkat Android maupun Iphone (IOS).

“Kami Berharap masyarakat dapat mengunduh aplikasi Polri Super Apps ini, sehingga menjawab kebutuhan dari masyarakat untuk pelayanan kepolisian, aplikasi Polri Super Apps, dapat di download Melalui AppStore dan Play Store" tutupnya. [Feby]