Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Cikeusal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cikeusal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Desember 2022

Tak Hanya Cek Pospam Nataru, Kapolres Serang Pantau Poskamling di Wilayah Cikeusal


GK, Serang - Kapolres Serang bersama para PJU Polres Serang melaksanakan kegiatan patroli malam dengan melaksanakan pengecekan Pospam Nataru serta Poskamling di wilayah Kampung Gosali, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Sabtu (24/12) malam. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengecekan Poskamling di wilayah Cikeusal yang dilakukannya guna menjalin Sinergitas terhadap masyarakat. 

Menurut, AKBP Yudha Satria, dengan adanya Pos Kamling tentunya hal ini sangat membatu tugas Kepolisian yang ikut serta mengamankann lingkungan. 

"Tujuan kami datang kesini ingin meminta masukan tentang apa saja yang menjadi kerkurangan dari pihak kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Yudha. 

Yudha juga menyampaikan, apabila ada Polisi yang tidak baik jangan menganggap bahwa semua polisi itu tidak baik itu hanya beberapa oknum polisi saja. 

Kapolres Serang juga berpesan kepada masyarakat, dimana akhir-akhir ini banyak terjadi aksi geng motor dan tauran pelajar, pihaknya meminta agar para orang tua untuk intensif dalam memantau aktifitas anak-anaknya. 

Di tempat yang sama, Tokoh masyarakat Kampung Gosali mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serang beserta rombongan atas kedatangannya ke Kampung Gosali Pasir ini. 

Dirinya berharap kedatangan Bapak Kapolres Serang tidak hanya saat ini saja kedepannya apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Anggota Kepolisian bisa merespon dengan cepat. "Alhamdulilah, untuk saat ini kehadiran Anggota Polisi ditengah-tengah masyarakat sudah kami rasakan," ucapnya. 

Ditambahkan salah satu perwakilan masyarakat Kampung Gosali, bahwa keberadaan Pos Kamling ini belum lama dibangun, dikarenakan  adanya kejadian pembegalan, geng motor dan perampokan yang pernah terjadi. "Alhamdulillah setelah berdirinya Pos Kamling ini sampai saat ini belum pernah terjadi kejadian-kejadian kriminalitas. Kami mohon di bantu untuk patroli dari anggota kepolisian, karena jam rawan dikampung kita ini sekitar pukul 02.00 Wib sampai 04.00 Wib," tutupnya. [Rls]

Minggu, 09 Oktober 2022

Pengedar Narkoba Asal Cikeusal Dicokok Satresnarkoba Polres Serang


GK, SERANG - CU (34) warga Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus berurusan dengan Polisi. Pekerja serabutan ini di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis (6/10/2022) dinihari di wilayah Tunjungteja. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu, tersangka CU diamankan di sebuah rumah di Desa Melanggah, Kecamatan Tunjungteja berikut 37 paket shabu seberat 12.92 gram. 

"Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap CU, didapatkan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 37 paket," terang AKP Michael, Minggu (9/10/2022). 

Dari pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, 37 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis shabu ia beli dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

"Diakui UC, barang haram tersebut didapat dari J yang saat ini dalam pengembangan kami (DPO)," ujarnya. 

Michael juga mengatakan, selain 37 paket narkoba jenis shabu, dari tangan tersangka juga diamankan dua buah handphone merk vivo dan nokia. 

"Atas perbuatanya, tersangka UC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. [rls/icha]