Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ciruas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciruas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2022

Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Ciruas


GK, Serang - Polsek Ciruas Polres Serang tetapkan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang berhasil diamankan di Polres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam yaitu ketiga pelajar berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza serta Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan kejadian tersebut, "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, 3 dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Hasan kepada media pada Kamis (24/11).

Hasan menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Bante, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, "Sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Banten, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Hasan.

Dalam hal ini Hasan mengatakan sebanyak 34 siswa diamankan dan 8 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam, "Seperti diketahui sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial dan dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Polres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam, sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan," jelas Hasan.

Dalam beberapa pekan, Hasan mengatakan masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, "Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Hasan.

Terakhir Hasan juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing, "Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tutup Hasan. [Icha]

Rabu, 23 November 2022

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Ciruas, Polres Serang Amankan Sajam dan Miras


GK,  SERANG - Aksi tawuran para pelajar SMP di Kecamatan Ciruas, Serang viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka membawa senjata tajam jenis celurit hingga stik golf di pinggir jalan raya dalam aksi tawuran tersebut. 

Diketahui aksi tawuran antar pelajar SMP tersebut terjadi pada hari Selasa (22/11/2022) kemarin dan viral di media sosial.

Untuk menghindari aksi tawuran meluas, Polsek Ciruas dibantu Sat Reskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mengamankan sebanyak 34 orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Polisi juga mengamankan berbagai macam senjata jenis clurit, parang dan minuman keras yang digunakan pelaku dalam aksi tawuran. 

Melihat pelaku tawuran masih dibawa umur, Polsek Ciruas masih mendalami peran dari masing masing pelaku, yang nantinya pelajar yang terbukti memiliki dan membawa sajam dalam aksi tawuran akan di proses hukum lebih lanjut, dan sisanya akan diserahkan kepada orang tuanya dengan membuat pernyataan yang diketahui oleh pihak sekolah dan orang tuanya dan mereka berikrar untuk tidak melakukan aksi serupa dihadapan para orang tua pelajar tersebut. 

Menurut Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, aksi tawuran tersebut terjadi di pinggir jalan raya Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten.

"Hari ini kami panggil semua orang tua dari 34 pelajar SMP yang terlibat tawuran dan juga memanggil pihak sekolahnya supaya orang tua dan pihak sekolah mengetahui perbuatan dari anak dan siswa didiknya, Rabu (23/11/2022). 

"Kami melakukan pembinaan terhadap mereka mengingat mereka anak-anak dibawah umur, kami panggil kedua orang tuanya, kami panggil pihak sekolahnya, kami buat ikrar untuk tidak kembali melakukan hal serupa, namun untuk pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut kami akan limpahkan kasusnya ke Sat Reskrim Polres Serang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut" katanya. 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi tawuran pelajar tersebut. Polisi akan terus melakukan penyuluhan ke setiap sekolah agar aksi tawuran tersebut tidak kembali terulang. [Icha]