Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Handphone. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Handphone. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2022

Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]

Rabu, 05 Oktober 2022

Dengan Sigap, Personel Polsek Curug Amankan PelakuPencuri Handphone

GK, Serang - Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencuri Hp di acara hari HUT ke-22 Provinsi Banten dikawasan KP3B Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (04/10).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, "Bahwa benar Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (20) Buruh Harian Lepas, warga Pasir koja,Sukahaji Kota Bandung pelaku pencurian Hp di acara perayaan HUT ke-22 Provinsi Banten berupa satu Unit  Hp VIVO V19 Android," kata Dedi.

Dedi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana," ucap Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Dedi. [rls/icha]