Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Iptu Juherdi Sumandi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iptu Juherdi Sumandi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Desember 2024

Polisi Buru 3 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Buruh Proyek Pasar Tematik di Malam Orgen Tunggal



GK, Lumbok Seminung – Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian hingga menewaskan seorang pekerja di proyek Pasar Tematik kini mulai menemukan titik terang.
 
Polisi telah berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pada malam kejadian seusai acara hiburan orgen tunggal yang terjadi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat pada Senin pagi, 9 Desember 2024 lalu.
 
Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, saat ini tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat tengah memburu para pelaku yang disebutkan masih berpindah-pindah tempat.
 
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa total 17 orang saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan, identitas ketiga pelaku telah terungkap.

“Dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada, kami sudah berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Meskipun pelaku masih berpindah-pindah tempat, tim kami terus melakukan upaya pencarian agar mereka bisa segera ditangkap,” ungkap Iptu Juherdi.

Diberitakan sebelumnya, Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, dikejutkan dengan peristiwa penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan pada Senin pagi, 9 Desember 2024.
  
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Rian itu merupakan seorang buruh pekerja proyek pasar tematik Area 1 dari PT. Langgeng Abadi Madani (LAM) yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah

Korban diduga menjadi korban perkelahian dalam sebuah pesta orgen tunggal di Pekon Sukabanjar, pada dini hari Senin (9/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, dan mengalami luka tusukan akibat senjata tajam (sajam).

Iptu Juherdi menyebutkan bahwa peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara organ tunggal di wilayah tersebut. Dalam perjalanan pulang, korban terlibat keributan dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya.

”Korban ditusuk oleh pelaku yang tidak dikenal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, rekan korban sempat dipukul oleh pelaku, namun berhasil melarikan diri,” ungkap Juherdi. (*)

Senin, 02 Desember 2024

Sat Reskrim Polres Lampung Barat Amankan 1 Orang Karyawan PT. Bank Lampung



GK, Lampung Barat - Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga telah melakukan tindak Pidana Perbankan dengan cara manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu. Senin (2/12/2024).

Terduga pelaku tindak pidana tersebut merupakan Karyawan PT. Bank Lampung KCP Liwa. Pelaku berinisial DO (38) warga Komplek Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat, pelaku sudah berpindah tugas di Kantor Bank Pembangunan Daerah Lampung di Jl. Wolter Monginsidi No. 182 Desa Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, ucapnya.

Pelaku diamankan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 78 / X / Res.2.2 / 2024 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024 atas dugaan telah melakukan manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu.

"Perbuatan pelaku yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan dilakukan sejak tahun 2023 lalu hingga dengan April 2024," kata Juherdi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kepala Cabang PT. Bank Lampung KCP Liwa, Dedy Junaidi, pada Mei 2024. Lalu pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman Pidana Penjara maksimal sepuluh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat. (Surya)

Kamis, 05 September 2024

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan



GK, Lampung Barat — Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur yang juga melibatkan tiga pelaku di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan resmi, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Unit PPA kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun) dan YW (15 tahun). Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, SH, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini. "Kami merespon dengan cepat laporan yang diberikan oleh masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini akan kami tangani dengan serius mengingat korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur”, ujar IPTU Juherdi. 4 September 2024.

Kami berkomitmen untuk merespon dengan cepat setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat ataupun korban dan juga berupaya agar kasus serupa tidak terjadi lagi kemudian hari," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai pihak karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan masalah serius yang harus diatasi. Polres Lampung Barat juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual agar tindakan preventif dapat dilakukan.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus serupa dengan aktif melapor dan memberikan informasi. (Rls)

Rabu, 01 Mei 2024

Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Seranggas Terungkap, Kasat Reskrim Turun Langsung Tangkap Pelaku di Manado



GK, Lampung Barat - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap penemuan mayat di kolong jembatan Lingkungan Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 silam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., turun langsung bersama timnya melakukan penangkapan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa 30 April 2024.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan dibackup team Resmob Polresta Manado Polda Sulawesi Utara akhirnya didapat keberadaan pelaku yang berinisial (JY) 34 tahun warga Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara itu bersembunyi dikediaman istri mudanya di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.


Setelah berhasil dilakukan penangkapan akhirnya (JY) mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pelaku saat melakukan perbuatannya dibantu oleh keponakannya yang berinisial (SN) 18 tahun warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Adapun motif pelaku, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa motifnya adalah sakit hati karena korban selalu menagih uang yang sedang terpakai oleh pelaku.

"Motifnya karena sakit hati, pelaku memakai uang korban namun karena masih belum bisa mengembalikan akhirnya pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban," terang Juherdi. Rabu (1/5/2024).


Kini kedua pelaku telah berhasil ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 L300 warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan atau pasal 351 junto 55 KUHApidana. (Surya)

Sabtu, 03 Februari 2024

Sempat Heboh di Dunia Maya, Empat Terduga Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis di Lambar Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.


Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama – sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Juherdi.


Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (Red/rls)