Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2023

Polres Lampung Selatan Amankan 4 Pelaku Judi


GK, Lamsel - Tekan 308 Presisi Polres Lamsel menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J  (51) dan S (31)," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

AKP Hendra lalu  menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

"Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino," sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

"Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta," timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45)   warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J  dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.(Feby)

Rabu, 22 Maret 2023

Polres Lamtim Ungkap Judi Togel Di Sukadana


GK, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Rabu Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 wib, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut" katanya

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tutupnya. [Feby]

Jumat, 09 September 2022

Kedapatan Bermain Remi dan Samhong, 14 Orang Warga Lombok Seminung Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat - Gabungan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (09/09/2022)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-486 / IX / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SPKT, Tanggal 09 September 2022. Gabungan TEKAB 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan 14 terduga pelaku perjudian dengan menggunakan kartu remi yaitu KA (34), RY (32), AZ(29), R(27), SL (56), As(53), Ar(52), A(47), SD(52), Ad(54), Hy(49), Ss(49), Rh(49) dan Sy(43)


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari jumat, tanggal 09 September 2022 sekira jam 00.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis remi dan Samhong di Pekon Kagungan kecamatan Lombok Seminung kabupaten Lampung barat. 

“Para terduga pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan Perjudian.

Kemudian Team Tekab 308 Res Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju lokasi tempat dilakukannya tindak pidana Perjudian jenis Remi dan Samhong Menggunakan kartu Remi tersebut dan melakukan penangkapan,”terang Kasat.

“Kemudian para pelaku Beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

 Adapun barang bukti yang di amankan berupa Uang sejumlah Rp 1.089.000.00, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, 1 buah dompet warna hitam merk levis, 1 buah dompet warna coklat okey, 1 buah dompet warna hitam merk levis 501, 1 unit motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, 1 unit motor yamaha aerox warna putih merah dengab nopol BE 3465 MJ, 1 unit motor honda blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, 1 unit motor yamaha Rx king warna merah dengan nopol R 453 KC, 1 unit motor honda revo warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor yamaha mio z warna hitam tanpa nopol, 1 unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol.

Dan barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung warna cream, 1 buah hp merk vivo warna biru, 1 buah hp merk vivo warna hijau, 1 buah hp merk oppo warna merah case hitam, 1 buah hp merk oppo warna cream, 1 buah hp merk vivo warna hitam biru, 1 buah hp merk samsung warna biru, 1 buah hp merk oppo warna biru, 6 buah hp merk Nokia cengcengpo, 1 buah pisau/sajam gagang warna kuning tanpa sarung, 1 buah pisau/sajam berwana coklat serta 2 buah kunci sepeda motor. (Yent)

Senin, 08 November 2021

101 Tersangka Kasus Perjudian di Amankan Polda Lampung


Bandar Lampung --
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Lampung.

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran telah menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian.

"Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran," katanya di Bandarlampung, Senin (9/11/2021) siang.

Dia melanjutkan dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang tersangka perempuan.

Keseluruhan merupakan kasus perkara berbagai jenis judi di antaranya perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.

"20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," kata dia.

Rizal menambahkan dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah pena. Kemudian 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.

"Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata dia. [Nnd]