Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 November 2021

Diancam Dengan Sajam, Ibu Muda Dipaksa Berhubungan Intim Saat Suami Tak Dirumah



TULANG BAWANG - Ibu muda bersinisial N (22) tak berdaya saat seorang pemuda berinisial YS (18) tiba-tiba masuk kerumahnya dan menempelkan sebilah pisau ke lehernya korban (N), Senin (28/11/2021).

Korban dalam keadaan takut, dan pasrah, terus pelaku memaksanya membuka celana dalam.

Ibu muda warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut hanya bisa pasrah saat pelaku memaksanya berhubungan intim.

“Pada Sabtu (27/11/2021) malam sekira pukul 19.30, korban sedang menonton televisi sendirian di rumahnya karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan. Pelaku masuk dan mengancam korban apabila berteriak,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Usai melakukan aksi bejatnya YS kembali mengancam bila pelaku memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.

“Setelah pelaku pergi korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Poniran.

Pemuda pengangguran warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pada Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Rawajitu Timur.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. [Red]

Minggu, 21 November 2021

Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur MacBook Senilai Rp67 juta

Ilustrasi Macbook. (www.apple.com) 


GARIS KOMANDO - Untung Putro, pemilik Untung Store kehilangan MacBook seharga Rp67 juta yang dibeli lewat sebuah platform jual beli online. Diduga barang senilai puluhan juta rupiah itu dibawa kabur oleh kurir ojek online (ojol). 

Untung menceritakan, barang itu ia beli pada 12 November 2021. Lantaran menggunakan pengiriman lewat kurir ojol, menurutnya, barang itu semestinya tiba di hari yang sama dengan tanggal pembelian.

"Tapi kami tunggu sampai jam setengah 12 malam enggak sampai juga," kata Untung saat dihubungi, Minggu (21/11).

Kemudian, pada tanggal 13 November, Untung melaporkan peristiwa itu ke pihak platform jual beli online tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya MacBook dinyatakan hilang.

Sebab, dari data yang ada, barang tersebut dinyatakan telah dikirim dan diterima oleh pemesan. Namun, nyatanya Untung selaku pemesan tak pernah penerima barang tersebut. 

Untung mengaku dirinya sebenarnya telah menerima uang ganti rugi dari pihak platform jual beli online itu.

Namun, Untung tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/11) kemarin.

"Untuk masalah material enggak masalah, cuma masalah moril ini, kan kita sebagai pedagang, sebagai customer online resah dengan adanya orang begini," tuturnya.

Apalagi, kata Untung, banyak juga korban yang dirugikan oleh oknum kurir ini. Namun, mereka tak melapor lantaran sudah mendapat uang ganti rugi.

Untung menduga kasus ini dilakukan oleh sebuah sindikat. Pasalnya, KTP yang digunakan oleh kurir pun diduga palsu.

Ini terbukti dari penelusuran alamat yang terpampang dalam KTP kurir yang membawa MacBook milik Untung.

"Iya betu, dia pasti banyak akun dan bikin KTP sesuai akun yang dia beli," ucap Untung.

Dalam laporannya, Untung melaporkan terkait penipuan melalui media elektronik dan atau penggelapan yakni Pasal 28 ayat1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 372 KUHP.

Atas laporannya ini, Untung menuturkan dirinya telah menjalani pemeriksaan dan di-BAP pada Minggu (21/11) hari ini. Ia berharap agar kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

"Harapannya orang ini ditangkap dan diungkap sindikatnya, mulai dari jaringan jual beli akun, dia-nya sendiri, penadah dan jaringan lainnya," ujarnya.

Awak media telah menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis terkait laporan ini. Namun, Auliansyah meminta agar pernyataan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus.

"Melalui kabid humas ya," kata Auliansyah. 

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, Yusri belum merespon pesan singkat maupun telepon dari awak media.