Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kasat Intelkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasat Intelkam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2022

Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan


GK, Lampung -
Polres Way Kanan melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  di setiap hari  Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. Rabu (26/10/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menjelaskan untuk mengurus pembuatan  SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres sudah sangat mudah dan cepat. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir .

Dijelaskan Kasatintelkam bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 

Kasatintelkam menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan waktu pelayanan Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 14.00 WIB memerlukan waktu pelayanan kurang dari 30 menit.

Selain itu, dapat di akses secara daring (dalam jaringan) melalui skck.polri.go.id/

Pemohan dapat meng-upload dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut, yang tersedia sesuai urutan . 

Untuk syarat dan ketentuannya untuk memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor  18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar. 

4. Fotokopi  Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak  (empat) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 

7. Mengisi Daftar pertanyaan

8. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/

Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).[Melati]

Sabtu, 22 Januari 2022

Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti


GK, Bandar Lampung - Upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung dari Kompol Riki Ganjar Gumilar, S.I.K. kepada Kompol Samsuri, S.H.M.H. Pelaksanaan Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. 

Upacara Serah terima tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan diikuti oleh peserta terbatas diantaranya Wakapolresta AKBP Ganda M.H.Saragih, S.I.K. serta seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung. Sabtu, (22/1/22). 

“Pelaksanaan sertijab merupakan tindak lanjut STR Kapolda Lampung Nomor : ST / 43 / I / 2022 Tanggal 13 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Pada awal pelaksanaan upacara serah terima jabatan Kapolresta Bandar Lampung membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh pejabat baru dengan didampingi rohaniawan, dalam sumpah tersebut yang berisi tentang janji dan kesiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat untuk tidak terlibat KKN, dan senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, golongan dan jabatan.

Dengan kehadiran pejabat baru diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan keseimbangan serta kesinambungan upaya-upaya yang telah dilaksanakan Kasat sebelumnya, yang juga mampu mengadakan koreksi, analisa / evaluasi guna perbaikan dan penyempurnaan kinerja yang selaras dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

"Serah terima jabatan ini juga memiliki makna penting dan strategis, karena terkait dengan dinamika proses kesinambungan pembinaan secara utuh dan menyeluruh baik pembinaan organisasi, pembinaan Personil, maupun regenerasi dilingkungan Polresta Bandar Lampung khususnya dan Polri pada umumnya, karena itu mekanisme pergantian pejabat seperti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pergantian personel semata, tetapi lebih dari itu merupakan proses kesinambungan pembinaan yang mendorong semangat pembaruan dan penyegaran bagi peningkatan peran organisasi," terang Kapolresta.

Kapolresta mengucapkan terima kasih kepada Kompol Riki Ganjar Gumilar, S.I.K. atas dedikasi dan peran aktif selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Kemudian kepada Pejabat Baru Saya harap agar segera menyesuaikan diri, semoga dengan Kasat yang baru dapat membawa ide-ide kreatif dan mampu menciptakan langkah-langkah inovatif dalam menjalankan roda organisasi sehingga membawa perubahan yang lebih baik lagi dari apa yang telah dilakukan oleh pejabat lama dan tetap bekerja sesuai dengan tupoksi untuk kelanjutan program Polri ke depan dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Kapolresta. [Red]