GK, Serang - JL (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten harus berurusan ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023).
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 01 Februari 2023
Edarkan Obat Terlarang, JL Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang
GK, Serang - JL (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten harus berurusan ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023).
Selasa, 20 Desember 2022
Pemuda Pemilik Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat
GK, Lampung - Anggota Sat narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba DA (24) di Pekon Pagar dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, selasa (20/12/2022)
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi,S.H menjelaskan pada hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dan sekira jam 15.40 WIB tim sat narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yg berinisial DA (24) warga Pekon Lumbok induk Kec. Lumbok seminung Kab. Lampung Barat.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dan 6 buah plastik klip kosong milik terduga pelaku DA.
selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[Yent/Melati]
Senin, 28 November 2022
Sipropam Polres Lampung Barat Awasi Personil Sat Narkoba Lakukan Tes Urin
GK, Lampung - Usai apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lampung Barat, Polda Lampung melaksanakan tes urine terhadap personil Sat Narkoba di Mako Polres Lampung Barat, Senin (28/11/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H, melalui Kasi Propam Iptu Edward Panjaitan mengatakan, "Kegiatan tes urin terhadap personil Polres Lampung Barat merupakan bentuk pengawasan internal untuk terwujudnya Transformasi Polri yang Presisi bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
"Pelaksanaan tes urin terhadap personil ini dilakukan secara dadakan dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota," kata Panjaitan.
Kasi Propam juga menjelaskan, "Untuk kali ini kita lakukan tes urin terhadap anggota Sat Narkoba yang berjumlah 12 personil, termasuk Kasat narkoba pun ikut tes urin sehingga bisa menjadi contoh bagi anggotanya," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan tes urin terhadap personil Sat Narkoba, semuanya Negatif," sambung Panjaitan.
Kita mengimbau kepada seluruh anggota Polres Lampung Barat, jangan ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun menjadi pengedar.
Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, maka akan ditindak tegas atau PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat).
Maka kami tegaskan kepada seluruh anggota Polri khususnya Polres Lampung Barat, "jangan main main dengan narkoba," tegas Panjaitan. [yent/ Melati]
Kamis, 03 November 2022
Polisi Grebek Pesta Sabu di Pringsewu Lampung, Ini Hasilnya
GK, Lampung - Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung Sabtu (29/10/22) siang, menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Hasilnya polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AW (30). Sementara itu dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari lokasi penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.
Menurut Iptu Yudi, pengrebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu dilingkungan mereka.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada Petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penggrebekan ini," ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/11/22) siang.
Dikatakan Yudi dalam proses penggrebekan itu seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya.[Melati]
Rabu, 02 November 2022
Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Warga Trimurjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur
GK, Lampung - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Trimurjo, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (02/11/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AM (22) warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Muara Jaya Kec Sukadana Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (02/11/22) pukul 00.10 WIB” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres.[Melati]
Rabu, 26 Oktober 2022
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
GK, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/22).
Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang
Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun." Tandasnya.[Melati]
Sabtu, 08 Oktober 2022
Dua Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polresta Serkot Bekuk Pengedar Sabu
GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah di Kecamatan Ciomas pada Jumat (07/10) sekitar pukul 04.05 Wib.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Serang Kota.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat ini sedang di periksa untuk di proses lebih lanjut,” terang Hengki saat di temui di Ruang Kejanya pada Sabtu (08/10).
Kemudian Hengki menjelaskankan kronologi penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial IS (22) dan MR (24).
“Awalnya Unit I Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Ciomas, dari keterangan tersebut Satresnarkoba Polresta Serkot yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari melakukan penangkapan ditempat yang berbeda terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial (IS) dan (MR),” jelas Hengki.
Lebih lanjut Hengki juga menjelaskan keterangan dari pelaku tersebut. “Hasil dari pemeriksaan bahwa IS pada Rabu (05/10) sekira pukul 08.00 Wib telah menerima barang berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A (DPO),”ujar Hengki.
Dari keterangan IS, ia hanya mendapat perintah oleh A untuk menyerahkan paketan tersebut kepada MR dengan menyimpan paketan berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan rumah dengan maksud untuk dijual atau diedarkan.
“Paketan tersebut diambil MR bersama DA (DPO), dan dilakukan penangkapan terhadap MR di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Kecamatan Ciomas,”
Sementara itu Hengki mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti, “Satuan Resnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda Hadyan dan personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,8 Gram serta menyita 1 buah Handpone merk Oppo, warna hitam,1 buah Handpone merk Samsung, warna putih,juga 1 buah isolasi warna hitam,” jelas Hengki.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. [rls/icha]
Kamis, 18 Agustus 2022
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke JPU
GK, Lampung - Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung. Kamis (18/8/22).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudy Reymond, SH mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dikantor kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis siang sekira pukul 10.00 Wib.
Menurut Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY, sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata kasat meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan," ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis siang.
Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DA, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.
DA diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia ringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.
"Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan didalam bungkus rokok, dan 1 unit Handphone" Jelasnya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya.[Melati]
Selasa, 22 Maret 2022
Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Tiga Residivis berikut Barang Bukti Diamankan di Mapolres Pringsewu
Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.
Senin, 07 Maret 2022
Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 500 Gram
GK, Bandar Lampung – Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (07/3/2022).
Dia menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku,” jelas Kasat Narkoba.
Lanjut Kompol Gigih, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.
“Pengakuan pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan," ucap Gigih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. [Red]
Sabtu, 12 Februari 2022
Sertijab dan Pelantikan Kasat serta Kapolsek Polresta Bandar Lampung
Kamis, 10 Februari 2022
Ini 2 Pejabat Polres Lampung Barat Yang Dimutasi
GK, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik menyampaikan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan inovasi Wakapolres dan Kasat Res Narkoba selama menjabat. Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres Lampung Barat (Lambar), Kamis (10/02/2022).
Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, "Mutasi ditubuh Polri merupakan hal yang biasa dan bukan akhir dari pengabdian, melainkan sebuah rangkaian penyegaran dari perjalanan seorang abdi negara terhadap nusa dan bangsa," ucapnya.
"Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Wakapolres dan Kasat Res Narkoba, Polres Lampung Barat. Saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas saudara selama ini bisa cepat beradaptasi dalam mengemban tugas yang baru," tandas Kapolres.
Sedangkan empat pejabat yang melakukan serah terima jabatan adalah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik., dari Wakapolres Lambar menjadi Wakapolres Lampung Tengah, digantikan oleh Kompol Hendry Prabowo, S.Ik., yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kemudian Iptu Wedi Sudarji, S.H., dari Kasat Res Narkoba Lambar menjadi PS Panit Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, digantikan oleh Iptu Juherdi Sumandi, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Resnarkoba Polres Lambar.
Diakhir sambutannya Hadi juga berpesan agar anggota yang mutasi dapat bekerja dengan ikhlas sesuai job yang diberikan.
"Jabatan yang diberikan merupakan amanah dari pimpinan dan merupakan sebuah kepercayaan yang harus dijalankan dengan iklas serta kerja keras," pungkas Kapolres. [Gun]




















