Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Agustus 2023

MTs Negeri 1 Lampung Barat, Tanamkan Nilai Penting pada Momen HUT RI ke-78



GK, Lampung Barat - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78, semua golongan masyarakat mulai mengadakan perayaan dan berbagai aktifitas pun dilakukan.

Tidak ketinggalan juga Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Lampung Barat, turut merayakan peringatan HUT RI ke-78 dengan mengadakan beberapa kegiatan lomba yang di adakan di madrasah pada hari sebelumnya dan di hari ini tanggal 17 Agustus 2023 dilangsungkan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI.

Upacara dilakukan di lapangan MTs Negeri 1 Lampung Barat dan diikuti oleh seluruh keluaraga besar Madrasah dengan menggunakan pakaian adat.

Upacara berjalan dengan khidmat, bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala MTsN 1 Lampung Barat, Desi Arisandi, S.Pd.I.,MM.Pd., dalam sambutannya ia menyampaikan selamat HUT RI ke-78 Indonesia merdeka.

"Mari kita syukuri nikmat yg di berikan Alloh SWT dengan kemerdekaan yg telah kita rasakan selama 78 th," ujarnya.

Desi juga berpesan kepada seluruh peserta upacara untuk mengisi kemerdekaan dengan hal yang positif dan bergerak maju menuju Indonesia maju.

"Isi kemerdekaan ini dengan menjadi sumber daya manusia yg beriman, berilmu, berahlak mulia, dan mempunyai adab yg baik dalam kehidupan," ucapnya.

Seusai upacara kemerdekaan, acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah lomba. Adapun cabang perlombaan yang telah dilaksanakaan yaitu; Lomba Poster, Lomba Daur Ulang, Lomba Balap Karung, Lomba Temukan Barang, Lomba Duduk Kursi dan Lomba Futsal.

Desi Arisandi juga menjelaskan kepada wartawaan media ini ketika diwawancarai tentang nilai daripada cabang perlombaan yang ada.

"Dengan diadakannya lomba tersebut diharapkan dapat menjaga nilai kekompakan, prestasi dan semangat juang bagi warga Madrsah. Cabang perlombaan itu diikuti oleh siswa dan guru," pungkasnya. (Surya)

Senin, 11 April 2022

Merasa Ada Kejanggalan, Peserta Lelang yang Digugurkan Datangi Kanwil Kemenag Lampung



GK, Bandar Lampung - Salah satu perusahaan peserta Lelang Proyek Di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mendatangi Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung, terkait mempertanyakan keputusan Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kantor Wilayah Kemendag Provinsi Lampung, Senin (11/04/2022).

Pihak CV. WBN, Edi Sila dalam hal ini tidak menerima hasil keputusan panitia lelang proyek yang telah menggugurkannya karena menurutnya hal itu tidak sesuai aturan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Edi Sila selaku peserta lelang proyek dari CV. WBN mempertanyakan keputusan panitia lelang, sebab dalam putusan tersebut pihaknya digugurkan dengan dasar tidak menyertakan BPKP hanya melampirkan STNK sebagai alat bukti keterangan kendaraan perusahaan.

"Bahwa aturan di LDP, tidak mengharuskan penyertaan BPKB, karena disini kami penyewa sesuai dengan aturan LDP nomor 1 poin (b)a sewa beli, dilakukan bukti pembayaran sewa beli, (c) untuk peralatan sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap dari pemberi sewa," kata Edi di ruangan Kantor Kemenag Lampung.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, pihaknya sebagai penyewa bukan pemilik yang mengharuskan menyertakan bukti BPKB.

"Jadi kita mengacu pada peraturan LDP, kalo seperti ini sama saja menjerat dengan peraturan yang dibuat oleh panitia lelang sendiri, "tambahnya

Ditempat yang sama, Yan Maradona Pokja panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung mengatakan bahwa para peserta lelang proyek tanpa terkecuali harus menyertakan BPKB kepemilikan. Hal itu sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Umpama, kalo kendaraan kita ditilang polisi pasti kan kita ditanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan," kata Iyan.

Berbeda dengan informasi yang dijelaskan Edi, dalam Lampiran II pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pada halaman 49 dan 50 dijelaskan yaitu, Poin Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: 
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
e. bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 

Edi Sila, S.Sos selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya mengungkapkan Huruf a, b, c tersebut diatas menjadi dasar sanggahannya.

"Bila alat sendiri tanpa bukti akan gugur, tapi kalo seandainya alat sewa tanpa buktipun tidak akan gugur, nanti panitia akan klarifikasi terkait tempat sewa ini" jelas Sila.

Ditambahkannya, para peserta hanya mengambil beberapa poin tersebut diatas untuk menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan yang digunakan.

"Kalo diformatnya hanya menampilkan bukti kepemilikan saja, karena STNK salah satu bukti kepemilikan, itu gak gugur, bila ragu panitia klarifikasi ke pemiliknya." tambahnya.

Edi menekankan seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang dibuat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan para peserta tender.

“Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulangbawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya,” pungkasnya. (Tim)

Jumat, 08 April 2022

Panitia Lelang Proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung Diduga Telah Melanggar Aturan Lelang



GK, BANDAR LAMPUNG - Diduga kuat Proyek Pembangunan Gedung PLHUT di Kota Metro, panitia lelang Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2022 ada main mata.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK), Indra Bangsawan S.Ag., kepada awak media, Jum'at (8/4/2022).

Menurut Indra Bangsawan, panitia lelang proyek di Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung melanggar aturan lelang yang dibuat oleh panitia itu sendiri.

"Data yang kami terima, pengguguran CV. WBN hanya karna tidak meng-upload BPKB kendaraan proyek. Padahal menurut LDP yang dibuat oleh panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung pada pasal 34 huruf (b) menyatakan bahwa dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi. kemudian pada huruf (c) poin 3, bahwa pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan." Ucap Indra.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Edi Sila, S.Sos., selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya melalui sambungan telepon selulernya.

"Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat. dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulang Bawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya," jelas Edi.

Edi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI dengan nomor 33/Sanggahan/CV.WBN/IV/ 2022 tertanggal 8 April 2022.

"Pada hari ini kami juga sudah melayangkan surat sanggahan kepada Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kemenag RI terkait adanya ketidak _fair_-an panitia lelang pada pekerjaan pembangunan PLHUT Metro, dengan memenangkan Perusahaan yang Rankingnya jauh dibawah kami," imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Tim media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa pihak Panitia Pokja Kemenag RI Provinsi Lampung, namun nomor yang dihubungi tidak tersambung. (Tim)