Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Keterbukaan Informasi Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keterbukaan Informasi Publik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Maret 2022

Perjuangan Tarmuji untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan


GK, Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami oleh Sdr. Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menurut keterangan Pelapor, saat itu Sdr. Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap, namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespon.

Melihat kondisi tersebut, Pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Sdr. Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Sdr. Tarmuji. 

Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait, dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Sdr. Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Sdr. Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada Pelapor untuk menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Sdr. Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.

Berselang beberapa waktu, Pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Sdr. Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, Pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). (Rls)

Selasa, 08 Maret 2022

Polda Lampung gelar Sosialisasi UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik



GK, Bandar Lampung -- Kepolisian Daerah lampung melalui Bidang Hukum Polda Lampung, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada jajaran staf Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung, Kasi Humas Polres Jajaran dan para PPID Polres jajaran dan Kasi Kum Polres Jajaran, pada hari Senin (7/3/2022).

Sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, dan dibuka langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di dampingi oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam kegiatan sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal Fardiansyah,SH.MH dan KabidKum (Kepala Bidang Hukum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil,SIK,MH,CPHR.


Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno yang disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen pol Subiyanto mengatakan, "Dalam kegiatan ini, kami nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ttg KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari Undang-undang ini," tutur Subiyanto.

"Kami berharap dengan acara ini, personil khususnya Para Kasi Humas, Kasi Hukum dan para Pengemban PPID SATKER dan Polres jajaran, agar dapat dengan cepat menyampaikan Informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan Informasi yang cepat, tepat dan akurat," imbuhnya.

Wakapolda melanjutkan, hindari dalam menyampaikan informasi personil menghindar atau mengatakan “No Comment”, sedikit harus disampaikan kejadian secara umum.

"Semoga dalam acara ini personil yang hadir dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, karena ini ilmu yang belum diketahui gunanya, untuk dapat menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

Acara sosialisasi tersebut di lanjutkan dengan arahan Kabid Humas Polda Lampung, dan penyampaian materi dari para Narasumber. [Red]