Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2022

Hari Kedua Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Cilegon Laksanakan Tertib Lalulintas


GK, Cilegon - Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Tertib Lalulintas di simpang Landmark.selasa,04-10-2022.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP  Eko Tjahyo Untoro melalui kasat lalu lintas polres Cilegon Polda Banten AKP Yusuf Dwi Admodjo membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres cilegon Polda Banten hari ini di hari  ke 2 (dua) melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022.

Apel kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2022,di hari ke (dua) ini dilaksanakan di Simpang Landmark di pimpinan  oleh KBO satuan lalu lintas Polres Cilegon IPTU Haris Munandar ,kegiatan operasi Zebra Maung 2022 ini melibatkan 50 (lima puluh) Personil Polres Cilegon Polda Banten.

Operasi Zebra Maung 2022  dilaksanakan mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Sasaran Operasi Zebra 2022
  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 2Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara!91). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
"Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk mentaati Peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan Lalu lintas Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara." Tutupnya. [Rls/ Icha] 

Rabu, 21 September 2022

Dirlantas Polda Banten Hadiri Rapat Penanganan Kecelakaan Lalu lintas di Wilayah Provinsi Banten Bersama Stakeholder


GK, Serang – Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menghadiri rapat koodinasi bersama stakeholder membahas tentang Penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Banten bertempat di Hotel Lyyn pada Selasa (20/09).

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Kadis Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dari BPTD Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten dan para Kasat Lantas Polres/Ta jajaran Polda Banten.

Budi Mulyanto menyampaikan pada kegiatan ini bahwa beberapa faktor penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten antara lain faktor manusia, kendaraan, jalan dan alam.

“Lakukan upaya-upaya dibidang Preemtif, Preventif dan Represif untuk mencegah terjadinya laka lantas yang disebabkan oleh faktor manusia, kendaraan dan alan,” kata Budi Mulyanto.

Selanjutnya kegiatan Rakor dibuka oleh Saldhy Putranto dan dengan dilanjutkan Paparan dari Kadishub Provinsi Banten, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten dan Kadis PUPR Provinsi Banten.

Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka , para Kasat Lantas sudah mengetahui wilayah rawan laka dan bersama instansi terkait mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional sudah melaksanakan langkah-langkah preemtif, Preventif dan Represiv.

Menurunkan tingkat kecelakaan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rapat koordinasi ini dalam menentukan tindakan untuk 3 bulan kedepan mulai dari penyebab kecelakaan terutama faktor manusia. [rls/icha]

Kamis, 15 September 2022

Polsek KSKP Banten Lakukan Gatur Arus Lalulintas Pagi di Pintu Masuk Pelindo


GK, Cilegon - Guna Mencegah kemacetan Personel Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan pengaturan Arus Lalulintas di Simpang JLS Ciwandan, Kamis (15/09).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Kskp Banten IPTU Indra Darmawan mengatakan Bahwa Personel Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan pengaturan Arus Lalulintas berdasarkan Perintah Kapolres Cilegon Polda Banten.

Terkait dasar Sprin tersebut diatas Personel Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten memberikan pelayanan arus lalulintas para pengunjung wisata Pantai Anyer ujar IPTU Indra Darmawan.

Kegiatan ini dalam rangka antisipasi kemacetan jalur di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten terutama di jalur Wisata Pantai  Anyer, tambah IPTU Eko Tjahyo Untoro 

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan Informasi dan pengaturan Arus Lalulintas di daerah hukum Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten. Tutup IPTU Indra Darmawan. [Icha]

Kamis, 08 September 2022

Pastikan Kelancaran, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Gatur Lalulintas Saat Demo Mahasiswa


GK, Serang - Ditlantas Polda Banten gelar personelnya untuk mengamankan arus lalu lintas kegiatan aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh mahasiswa di Lampu Merah Ciceri pada Kamis (08/09).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan personel kami langsung menuju ke ploting untuk mengamankan aksi Unras oleh mahasiswa.

"Kami langsung memerintahkan personel untuk langsung menuju plotingan yang telah ditentukan untuk mengamankan aksi Unras oleh mahasiswa," ucap Budi.

Budi menyampaikan kepada personel yang terlibat pengamanan bahwa hari ini kita kembali dihadapkan kepada tugas Kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasinya di Lampu Merah Ciceri 

“Perintah Kapolda Banten, personel yang dilibatkan dalam pengamanan aksi Unras mahasiswa agar dilaksanakan dengan humanis dan tidak perlu melakukan tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat merugikan Institusi Polri,” sambung Budi.

Budi menekankan, berdasarkan Instruksi Kapolda Banten tentang pengamanan unjuk rasa. 

“Pada personel Ditlantas Polda Banten yang melaksanakan pengamanan aksi Unras, harus mempedomani instruksi Kapolda Banten antara lain tidak boleh membawa senjata api, melaksanakan pengamanan yang humanis kepada massa aksi, sadar kamera serta pastikan perlatan yang digunakan berfungsi dengan baik dan harus selalu menjaga kesehatan pada saat bertugas," tutup Budi. [Icha]

Senin, 09 Mei 2022

Kapolda Lampung Apresiasi Masyarakat Patuhi Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik


GarisKomando - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengapresiasi masyarakat atas tertibnya dalam melaksanakan arus mudik dan balik melalui Provinsi Lampung.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang taat pada aturan lalulintas selama arus mudik dan balik melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," katanya di Bandarlampung, Senin 9 Mei 2022

Dia melanjutkan selama Operasi Ketupat Krakatau 2022 sejak tanggal 28 April 2022 hingga tanggal 9 Mei 2022 baik di Jalinsum maupun di JTTS masyarakat tetap mematuhi peraturan baik strategi rekayasa maupun lainnya.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder baik TNI-Polri serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan semua pihak yang turut berperan serta dalam mendukung suksesnya Operasi Ketupat Krakatau 2022 selama pelaksanaan arus mudik maupun arus balik," kata dia.

Kapolda menambahkan dirinya juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan pengamanan masih belum sempurna. Polda Lampung lanjutnya, akan terus berusaha memberikan pengamanan serta mudik aman dan mudik sehat.

"Selamat beraktifitas kembali setelah melaksanakan libur panjang dan bersilaturahmi bersama keluarga serta terus menjaga prokes. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang melaksanakan mudik melalui Lampung dengan tetap mematuhi rekayasa lalulintas sehingga mudik berjalan aman, lancar, dan sehat. [red]