Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Mapolsek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mapolsek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2022

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kapolsek Tanjung Senang



GK,BANDAR LAMPUNG - Pimpin langsung acara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung pagi hari ,Jumat (14/01), Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. mengingatkan Pejabat Baru untuk segera beradaptasi sehingga berbagai pelaksanaan tugas khususnya pelayanan kepolisian untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung dari Ipda Rosali, SH., M.H. kepada Ipda Alan Ridwan, SH., M.M. berlangsung di Koridor Utama Polresta Bandar Lampung.Jumat (14/01/2022).

Upacara Serah terima tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan diikuti oleh peserta terbatas diantaranya seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung.

“Dalam kesempatan tersebut Kapolresta menyampaikan terima kasih dan selamat bertugas ditempat yang baru kepada pejabat yang lama, dan selamat datang kepada pejabat yang baru dipolresta Bandar Lampung semoga cepat menyesuaikan serta bersama-sama melaksanakan tugas diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung Jalin Sinergitas Kepada Semua Unsur Yang ada di Wilayahnya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dengan menyampaikan pesan kamtibmas dengan turun langsung kepada warga,” ucap Kapolresta.

Pelaksanaan sertijab merupakan tindak lanjut STR Kapolda Lampung Nomor : ST / 2 / I / 2022 Tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung

Kapolsek Tanjung Senang Yang Baru Dilantik Ipda Alan Ridwan Sebelumnya bertugas di Polres Lampung Tengah Sebagai Kapolsek Bumi Ratu Nuban sedangkan Ipda Rosali Selanjutkan akan bertugas di Ditkrimsus Polda Lampung. [Red]

Senin, 29 November 2021

Diancam Dengan Sajam, Ibu Muda Dipaksa Berhubungan Intim Saat Suami Tak Dirumah



TULANG BAWANG - Ibu muda bersinisial N (22) tak berdaya saat seorang pemuda berinisial YS (18) tiba-tiba masuk kerumahnya dan menempelkan sebilah pisau ke lehernya korban (N), Senin (28/11/2021).

Korban dalam keadaan takut, dan pasrah, terus pelaku memaksanya membuka celana dalam.

Ibu muda warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut hanya bisa pasrah saat pelaku memaksanya berhubungan intim.

“Pada Sabtu (27/11/2021) malam sekira pukul 19.30, korban sedang menonton televisi sendirian di rumahnya karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan. Pelaku masuk dan mengancam korban apabila berteriak,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Usai melakukan aksi bejatnya YS kembali mengancam bila pelaku memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.

“Setelah pelaku pergi korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Poniran.

Pemuda pengangguran warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pada Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Rawajitu Timur.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. [Red]