Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Membawa Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Membawa Sabu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 September 2023

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi



GK, Lampung Barat -- Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung 
karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba Iptu Jhoni.

"Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jhoni

"Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Red/rls)

Selasa, 04 April 2023

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda Digelandang Polsek Katibung


GK, KATIBUNG
- Unit Reskrim Polsek Katibung Polres  Lampung Selatan, berhasil mengamankan tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. AS(30) warga  Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kodya Bandarlampung.


Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di Pesisir Pantai Sebalang, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Senin (3/4/2023) sekira pukul 21.30 Wib. 

"Benar, tersangka kita amankan karena kedapatan membawa barang haram sabu didalam plastik klip" ujar Kapolsek, Selasa (4/4/2023).


Saat melaksanakan patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Kemudian polisi melakukan  pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.


"Dari tangan tersangka, ditemukan satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu," imbuh AKP aos. 


Tersangka saat ini lanjut Kapolsek, masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu barang bukti juga turut diamankan. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[Yuli]