Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Menjadi Narasumber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menjadi Narasumber. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Mei 2023

Ketua DPRD Lampung Menjadi Narasumber Podcasting di Antara


GK, Bandar Lampung
- Ketua DPRD Lampung hadiri undangan podcasting LKBN Antara Lampung yang digelar di Kantor LKBN Antara, Teluk Betung Utara, Selasa (16/05)

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH diketahui menjadi narasumber podcast yang di selenggarakan LKBN Antara Lampung dengan tema pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembangunan di Provinsi Lampung.

Menurut Mingrum Gumay, kelembagaan DPRD Lampung hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan lembaga eksekutif yakni Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi dan monitoring sejumlah pelaksaan dan tindaklanjut mengenai aspirasi yang disampaikan dari sejumlah pihak.

“ Salah satu Fungsi DPRD yaitu Controling, tapi tidak serta merta pengawasan penuh yang dilakukan bersifat mencari cari kesalahan, tetapi lebih bersifat saling menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang diluar aturan ataupun koridor yang semestinya “ Ujar Mingrum

Mingrum juga menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Lampung bekerja berdasarkan renstra (rencana stratetgi) yang telah ditetapkan dan tidak bisa keluar dari ketetapan tersebut jika tidak ada urgensi yang mendesak.

“ kita ada program jangka pendek, menengah dan panjang, dan tahapannya ini panjang sehingga munculah yang namanya renstra dan seterusnya, jadi tidak bisa pemerintah ini bekerja seluruhnya otodidak, semuanya terencana dan ada pengawasannya “ Ungkap Mingrum

Ia juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan memang menjadi kendala hampir di setiap daerah, tidak bisa juga dibebankan seluruhnya kepada pemerintah tetapi harus ada gotong royong dari semua pihak.

“ dimulai dari diri kita sendiri, sudah taat belum terhadap pajak pribadi maupun jenis usaha yang ditekuni kemudian korporasi harus ikut bersama memberikan solusi karena ini juga menyangkut mobilitas dan pergerakan roda ekonomi, jadi banyak pihak-pihak yang harus kerja bersama menyelesaikan permasalahan ini “ Imbuhnya

Mingrum juga kembali menyampaikan bahwa apapun dan bagaimanapun aspirasi yang disampaikan merupakan bagian dari menjaga demokrasi dan merawatnya untuk tetap hidup di bumi ruwai jurai ini.

“ sah-sah saja prinsipnya kritik berbasis kinerja bukan lainnya, setiap orang dan zamannya pasti mempunyai cara yang berbeda beda dalam menyampaikan pendapatnya, kita negara demokrasi dan itu salah satu bagiannya “ Tutupnya[Yuli]

Kamis, 06 Oktober 2022

Wakapolda Banten Menjadi Narasumber Seminar Perdahukki


GK, Serang - Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Seminar Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) yang digelar secara zoom meeting di ruang kerja Wakapolda Banten pada Kamis (06/10).

Saat dikonfirmasi, Ery membenarkan dirinya mengikuti kegiatan Seminar mengenai peran saksi ahli dalam dugaan malapraktik dokter.

"Benar, hari ini saya mengikuti sekaligus menjadi narasumber dalam seminar yang membahas tentang tinjauan umum peran saksi ahli medis pada proses penyidikan dugaan tindak pidana malapraktik," kata Ery.

Lebih lanjut Ery mengatakan peran saksi ahli medis pada proses penyidikan sangatlah membantu penyidik dalam upaya menyelesaikan satu perkara tindak pidana yang menyangkut tubuh manusia sebagai barang bukti yang memerlukan pengetahuan bidang ilmu lain. 

"Sebagaimana Pasal 180 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa dalam hal ini perlu untuk menjernihkan duduk persoalan disidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan, " Ujarnya. 

Diakhir, Ery menyampaikan fungsi dan manfaat keterangan ahli. "Fungsi dan manfaat keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti dalam menjernihkan perkara pidana, memberikan keterangan yang jelas tentang perkara pidana, dan menambah keyakinan hakim dalam mengambil keputusan sidang," tutupnya. [RIS /Ica]