Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 20 April 2026
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah, Perkuat Kebijakan SLIK dan Sinergi Antar Lembaga
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Minggu, 01 Februari 2026
OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner, Jamin Kesinambungan Kepemimpinan
Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat pengganti, yakni:
Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menjelaskan, penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan mengenai jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Selain itu, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak akan terganggu, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Rabu, 21 Januari 2026
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital, OJK Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Masyarakat
Jakarta — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan atau scam digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku penipuan di 14 bank yang tergabung dalam IASC.
Rabu, 10 Desember 2025
TPAKD Lampung Timur dan OJK Gelar Edukasi Pasar Modal untuk ASN: Dorong Literasi dan Akses Keuangan Formal
Lampung Timur – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lampung Timur bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pasar Modal, Literasi Keuangan, Product Matching, serta Pembukaan Rekening Saham bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 04 Desember 2025.
Selasa, 04 November 2025
HIPMI Syariah Lampung dan OJK Perkuat Sinergi Dorong Ekonomi Syariah di Daerah
BANDARLAMPUNG — Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah Lampung mendapat sambutan hangat saat melakukan audiensi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Selasa (4/11/2025) siang. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menjalin sinergi strategis antara pelaku usaha muda syariah dan lembaga pengawas keuangan guna memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Provinsi Lampung.
Minggu, 15 Juni 2025
Sinergi OJK dan Pemkot Metro Dorong ASN Melek Investasi Lewat Edukasi dan Pembukaan Rekening Saham
Metro – Dalam rangka memperkuat literasi keuangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Metro menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Phintraco Sekuritas menggelar kegiatan edukasi pasar modal dan pembukaan rekening saham bagi ASN pada Rabu (11/6). Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mendorong inklusi dan pemahaman investasi legal di sektor publik.
Melalui kegiatan bertajuk Product Matching dan Edukasi Pasar Modal, para ASN tidak hanya dibekali pengetahuan konseptual mengenai investasi, tetapi juga diberi kesempatan untuk langsung membuka rekening efek sebagai bentuk praktik nyata investasi di pasar modal. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya investasi yang sehat di lingkungan birokrasi.
Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, dalam sambutan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Nurwanto, menekankan pentingnya penguatan literasi pasar modal di kalangan ASN. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi pemicu agar ASN tidak hanya memiliki akses terhadap produk keuangan, tetapi juga memahami cara penggunaannya secara cerdas, termasuk mengenali risiko dan memilih produk resmi yang diawasi,” ujarnya.
Dalam sesi edukasi, OJK menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya produk keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online terselubung. ASN disebut sebagai kelompok yang rentan menjadi target berbagai modus keuangan ilegal karena aktivitas digital yang tinggi.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia dan PT Phintraco Sekuritas mengupas aspek teknis investasi saham, termasuk pengenalan instrumen pasar modal, mekanisme transaksi, hingga strategi dasar manajemen risiko bagi investor pemula. Edukasi ini bertujuan agar ASN dapat menjadi pelaku aktif dan bijak dalam berinvestasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Ir. Yeri Ehwan, M.T., menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi lintas lembaga ini. “Kegiatan ini sangat relevan dalam membentuk kemandirian finansial ASN dan memperkuat pemahaman terhadap risiko keuangan digital. Ini bagian dari pembinaan ASN agar lebih cerdas dan tanggap terhadap isu ekonomi,” ungkapnya.
Sejumlah ASN Pemerintah Kota Metro pun langsung membuka rekening saham dalam kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari penerapan inklusi keuangan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif dalam pengelolaan keuangan pribadi yang cerdas dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi ini, OJK dan Pemkot Metro optimis ASN dapat menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kerja maupun masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(*)
Rabu, 04 Juni 2025
Perkuat Pembangunan Ekonomi Desa, OJK Dukung PHTC 100 Hari Kerja Gubernur Lampung
Lampung Utara – Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan infrastruktur serta perluasan akses keuangan, telah dilaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 100 Hari Kerja Gubernur Lampung di Desa Wonomarto,Selasa (3/6/2025).
Kamis, 22 Mei 2025
OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan melalui TPAKD di Lampung Timur: Launching Desa Perkasa Pertama di Desa Tulusrejo
Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) secara resmi meluncurkan Program Desa Perkasa (Perekonomian Kuat Masyarakat Sejahtera) untuk pertama kalinya di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Rabu, 26 Maret 2025
OJK Lampung Meriahkan Puncak Gerak Syariah 2025 di Pasar Lebak Budi
Bandar Lampung – Puncak acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang diselenggarakan secara nasional pada 25 Maret 2025 mendapat perhatian besar, dengan kehadiran Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dalam acara tersebut, diumumkan para pemenang lomba Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadan (KURMA) dan diberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah di berbagai kategori, termasuk literasi teraktif, literasi termasif, literasi terviral, dan inklusi tertinggi.
Jumat, 21 Maret 2025
OJK Attends High-Level Meeting of TPID and TPAKD in Lampung Timur
Lampung Timur – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, sebagai pembina dan pengawas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menghadiri High Level Meeting (HLM) TPID dan TPAKD Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Kantor Bupati Lampung Timur Pada Kamis19 Maret 2025 .
Pada rapat ini juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan capaian TPAKD Lampung Timur sepanjang tahun 2024 serta program-program inklusi dan literasi keuangan yang dapat diterapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru, TPAKD Lampung Timur telah menjalankan beberapa inisiatif untuk meningkatkan inklusi keuangan, termasuk akses permodalan bagi UMKM, sosialisasi layanan keuangan syariah, serta edukasi keuangan bagi masyarakat di berbagai sektor.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas rekomendasi strategi peningkatan literasi keuangan yang dapat membantu masyarakat memahami produk dan layanan keuangan secara lebih baik.
Salah satu saran program TPAKD tahun 2025 adalah Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan berbasis syariah di lingkungan pesantren. Lampung Timur memiliki 210 pondok pesantren dengan total santri mencapai 20,45 ribu orang sehingga ekosistem ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi keuangan syariah di daerah khususnya di lingkungan pondok pesantren.
“Program peningkatan inklusi dan literasi keuangan harus terus diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Lampung Timur agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujar Otto Fitriandy. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa peningkatan akses keuangan menjadi salah satu fokus dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. OJK juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam memperkuat akses keuangan di daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah penyediaan layanan keuangan yang lebih mudah diakses dan berdaya saing dengan adanya subsidi oleh pemerintah daerah
Selain itu, pengembangan desa juga menjadi fokus utama dalam peningkatan inklusi keuangan di wilayah perdesaan. Upaya ini akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi desa, penguatan akses layanan keuangan, serta digitalisasi sistem keuangan agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk dan layanan keuangan formal.
“Melalui pertemuan ini, program inklusi dan literasi keuangan di Lampung Timur semakin berkembang sehingga masyarakat memiliki akses layanan keuangan yang lebih mudah dan aman. Akses yang lebih baik membuat perekonomian daerah dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan,” ujar Otto Fitriandy.(*)
Kamis, 27 Februari 2025
Satgas PASTI Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Bandar Lampung – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Lampung menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pertemuan yang diadakan secara luring di Kantor OJK Bandar Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara anggota Satgas dalam mengatasi masalah investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat,Kamis(27/2/2025).
Rabu, 26 Februari 2025
Peresmian Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia: Langkah Strategis Pengembangan Ekosistem Industri Emas Nasional
Jakarta – residen Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) yang diinisiasi oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Peluncuran ini menandai sebuah langkah penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional yang diharapkan akan memberikan manfaat luas bagi industri dan masyarakat,Rabu(26/2/2025)
Senin, 24 Februari 2025
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Lampung – Dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 Bandar Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama seluruh pemangku kepentingan, terus berupaya mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat,paga Jum'at (21/2/2025).
Senin, 10 Februari 2025
OJK Lakukan Edukasi di Desa Sinar Banten Bersama Mahasiswa KKN Universitas Lampung
Lampung Tengah – OJK Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Lampung,(Unila) menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Acara yang bertemakan Sosialisasi Cerdas Finansial “Waspada pinjaman online ilegal dan ancaman judi online” telah dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari mahasiswa/i, Dosen Pendamping, perangkat desa dan warga desa.(3/2/2025)
Jumat, 24 Januari 2025
KPK Apresiasi OJK atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan Hasil Survei Penilaian Integritas 2024
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas inovasi dan upaya berkelanjutan dalam peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26. Pencapaian ini menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam kategori risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas yang dijalankan efektif. Selasa(22/1/2025)
Jumat, 17 Januari 2025
OJK Mendorong Optimalisasi Penyaluran Kredit/Pembiayaan di Sektor Ekonomi Dominan di Desa
Bandar Lampung, 16 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan untuk mengoptimalkan pembiayaan/kredit di sektor utama kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Lampung didominasi oleh dua sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor perdagangan besar&eceran, reparasi, dan perawatan mobil&sepeda motor, yang menjadi pilar utama penggerak perekonomian daerah.
Selasa, 14 Januari 2025
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK
Jakarta — Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jumat, 10 Januari 2025
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan Kepada OJK dan BI
Lampung – Idnnewspublish.com, Jakarta -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset
kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/01/2025).
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan
bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso. Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling
lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada, Jumat (10/01/2025).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut
melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra. Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan
Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.
Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.
Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan
pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.
Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Kedepannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga
akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.
Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset Kripto Pada periode Januari--November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy).
Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021--November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. (*)
Selasa, 26 November 2024
OJK Provinsi Lampung Kembali Menggelar Media Update Perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan II 2024
GK, BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, kembali menggelar media update perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan 2 2024 dengan mengundang insan media di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan ini juga hadir Direksi PT BPD Lampung, untuk menyampaikan kinerja PT BPD Lampung, termasuk di dalamnya mengenai KUB. Selain itu juga dilakukan Capacity Building untuk media dalam hal penulisan artikel, untuk menambah pemahaman dan ketrampilan media dalam menulis. Selasa (26/11/2024).
Senin, 14 Oktober 2024
Inklusi Keuangan kepada Petani dan Pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Timur, OJK Provinsi Lampung Gelar Kegiatan Product Matching
GK, Lampung Timur, 3 Oktober 2024 – Dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi daerah dan memperluas inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan Product Matching yang bertajuk "Fasilitasi Akses Keuangan kepada Petani dan Pelaku UMKM". Acara berlangsung diaula rumah dinas Bupati Kabupaten Lampung Timur yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Bank Indonesia Perwakilan Provinis Lampung, lembaga jasa keuangan, kelompok tani dan pelaku UMKM, serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan kebutuhan finansial para petani dan pelaku UMKM dengan produk-produk keuangan yang tepat, seperti kredit usaha rakyat (KUR), asuransi pertanian, dan pembiayaan mikro. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyaluran KUR sebesar Rp 1,7 Miliar kepada petani dan pelaku UMKM. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan sektor-sektor tersebut dapat lebih mudah mengakses permodalan, yang akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Perekonomian Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, mewakili Sekertaris Daerah Provinsi Lampung mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini serta menyampaikan kegiatan Product Matching diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Lampung Timur serta dapat mengakses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan .
Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, mewakili Kepala OJK Provinsi Lampung menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam wadah TPAKD untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif. "Dengan adanya kegiatan kegiatan Kegiatan Product Matching (Fasilitasi Akses Keuangan kepada Petani dan Pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Timur) dapat memberikan manfaat yang besar dan nyata bagi peningkatan kapasitas dan daya saing para petani serta pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Timur serta, Melalui fasilitasi ini, dapat membuka peluang bagi petani dan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan serta pasar yang lebih luas sehingga terjalin hubungan yang lebih erat antara petani, pelaku UMKM, dan pihak-pihak terkait seperti perbankan, lembaga keuangan, serta investor," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, menekankan pentingnya akses keuangan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat untuk mendukung pengembangan permodalan khususnya di sektor pertanian dan UMKM. Melalui kegiatan ini menjadi wadah yang efektif untuk berbagi informasi, membangun jaringan, dan memperluas pasar.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan informasi langsung dari berbagai lembaga keuangan mengenai produk-produk yang dapat diakses, serta proses dan persyaratan yang diperlukan. Selain itu, diadakan pula sesi konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan dukungan pembiayaan.(red)






























