Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2023

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Polres Lambar



GK, Lampung Barat -- Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Pekon Kegeringan Kec. Batu Brak Kab. Lampung Barat, Jumat (24/02/2023).

Korban persetubuhan terhadap anak AR (3), merupakan anak dari Ibu NA (23), warga Pekon kegeringan Kec. Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, SH., MH, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

"Adapun kejadian persetubuhan terjadi Sekira bulan Januari 2023, pada saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban", kata Ari.

"Kemudian ibu korban (NA) menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab "bapak di tempat tidur", imbuhnya.

"Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," ujar Ari.

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/02/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," ungkap Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampainkan, "Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar Laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023," jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo,S.H.,M.H. Melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Yent/rls)

Kamis, 13 Oktober 2022

Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap


GK, Lampung -
Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku pembuang bayi berinisial R sudah berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10) pagi. Ia pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu 12 Oktober 2022.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah.

Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan disalah satu penginapan yang ada kota Bandar Lampung.

Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya. 

Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengkonsumsi  jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.

Hasilnya pada Minggu (2/10) sekira pukul 4 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi. 

Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak maupun menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan kedalam koper dan dibawa pulang kerumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online.

Beberapa saat setelah dirumah, disaat orang tuanya sedang pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah dibekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya secara diam diam.

Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah dilokasi mengubur bayi menjadi lunak sehingga bayi nyembul dan mengambang yang kudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.

Atas penemuan bayi itu, polisi lantas melakukan olah TKP, Identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. 

"Lantaran kondisi jenazah yang sudah mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (13/10/22)

Lanjutnya, dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah yang terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan.

"Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," terang Feabo

Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui dialat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.

"Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu," jelasnya.

Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 Jo pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang karena rasa takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak lalu dengan sengaja merampas nyawa anaknya.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal bekas kolam ikan yang difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah.

Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.

Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu lalau dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.[Melati]