Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Paket Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paket Sabu. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Desember 2022

Edarkan 91 Paket Sabu, Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Ilustrasi.

GK, Cilegon -
91 paket kristal sabu diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten dari seorang laki-laki saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU   Syamsul bahri  membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki RN Als LN (48) yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar)   Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan ditempat-tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal didaerah Lingkungan Sukasenang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira Jam 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap RN Als LN (48) dirumahnya.

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah pakaian tersangka  didapati  7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK) dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE serta 1 (satu) Unit handphone merk Realme

tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan diatas plafon kamar mandi didapati 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK), 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE) dan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket seperempat/PAHE)."ujarnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku S (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar/disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari pelaku  S (DPO) tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 91 (sembilan puluh satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 30 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handhone merk Realme."tegas Syamsul.

Kasat narkoba mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. [rls]

Selasa, 01 November 2022

Simpan 5 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pelaku Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian penangkapan tersebut, "Benar Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap IM (23) warga Kecamatan Cipanas pada Kamis (27/10) pukul 17.30 Wib di Kampung Sukamaju Desa Talagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (01/11). 

Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan, "Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit handphone merek VIVO  warna biru," ucap Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. 

Malik mengajak masyarakat, "Mari bersama berantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba," harap Malik. 

Diakhir Malik berharap. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya warga Kabupaten Lebak," tutup Malik. [Icha] 

Jumat, 14 Oktober 2022

Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita Polres Lebak


GK, Lebak - Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan FA (33) warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. 

Pelaku ditangkap pada Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologis awal penangkapan, "Awalnya personel Satresnarkoba Polres Lebak mendapat info peredaran gelap narkotika di wilayah Rangkasbitung. Setelah dilakukan penyelidikan personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kp. Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Minggu (09/10) sekira jam 03.00 Wib," kata Malik pada Jumat (14/10).

Malik menambahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil didapatkan barang bukti puluhan paket sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 lakban warna hitam dan 1 handphone," tambah Malik.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tegasnya. [Rls/ Icha]