Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pelaku Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaku Curanmor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 November 2024

Apes! Pelaku Curanmor Ketangkap Massa di Sukau



GK, Lampung Barat - Satu orang pelaku pencuri sepeda motor Beat dengan Nopol BE2897MF ketangkap dihajar massa setelah aksinya ketahuan oleh sang pemilik motor pada pukul 19.30 WIB Jumat, 1 November 2024.

Kejadian berawal ketika sepeda motor jenis Honda Beat milik Zalmudin warga Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat terparkir di samping rumah.

Aksi pelaku pencuri motor terdengar oleh istri korban dan terlihat kedua pelaku berkendara 2 sepeda motor beriringan arah Muaradua. Sontak istri korban meneriaki dan menelpon suaminya. Tak menunggu waktu lama pesan berantai via whatsApp pun menyebar dan terjadi aksi kejar-kejaran warga dengan pelaku curanmor.


Nasib sial menimpa kedua pelaku, aksinya digagalkan massa di depan SMPN 1 Sukau, Pekon Buay Nyerupa. Keduanya mendapat bogem mentah sebelum satu pelaku berhasil kabur namun sepeda motor milik pelaku dan hasil curiannya tinggal di lokasi massa.

Beruntung warga sigap menghubungi pihak Kepolisian, dengan gerak cepat Kapolsek Balik Bukit, IPTU Sabtudin beserta anggotanya turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Kini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Balik Bukit berikut barang bukti berupa 2 sepeda motor dan kunci T," pungkas Kapolsek Balik Bukit. (Surya)

Jumat, 07 April 2023

Polsek Wonosobo Bekuk Seorang Pelaku Curanmor dan Buru Tiga Rekannya


GK, Tanggamus
- Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernisial DB (20) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Selain membekuk tersangka, tim yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H., juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terlibat dalam Curanmor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF, di TKP Pasar Wonosobo, Pekon Sinar Saudara pada tanggal 5 Februari 2023.

Menurut Iptu Juniko, tersangka DB teridentifikasi melakukan Curanmor berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban dikuatkan barang bukti yang ditemukan, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadapnya.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis 6 April 2023," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 7 April 2023.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 3604 ZF milik korbannya RP (16) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

"Selain mengamankan sepeda motor dari tersangka. Dari korban juga diamankan BPKB dan STNK Honda Beat BE 3604 ZF yang diserahkan saat korban melapor," ujarnya.

Iptu Juniko menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 16.45 WIB bermula korban mengantar ibunya ke pasar wonosobo di pekon sinar saudara menggunakan sepeda motor dan parkir di tempat parkir depan ruko pasar setempat.

Korban selanjutnya duduk tidak jauh dari sepeda Motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter, dan selang waktu beberapa detik datang 2 sepeda motor yang dikendarai oleh 4 orang pelaku yang memarkirkan sepeda motor bersebelahan dengan motor korban.

Dua orang dari pengendara sepeda motor yang baru datang duduk diatas sepeda motor milik orang tersebut dan menutupi pandangan korban kearah motor miliknya, namun dalam tempo 10 menit korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. 

"Setelah menyadari terjadinya Curanmor dan mengingat wajah pelaku, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian Rp12 juta," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing yakni sebagai eksekutor merusak kunci motor korban, tersangka DB menggalangi pandangan dan dua lainnya berperan mengalihkan perhatian korban.

"Pengakuan sementara tersangka DB menutupi pandangan dan juga membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, untuk saat ini tersangka DB dan semua barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 3 rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO sebab sudah meninggalkan Wonosobo.

"Atas perbuatannya, tersangka DB dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan DB bahwa ia berperan membawa sepeda motor ketika rekannya berhasil menggasak motor korban untuk disembunyikan.

"Saya yang bawa, temen saya yang eksekusi. Niatnya motor mau dijual dan uangnya untuk dibagi," kata DB di Polsek Wonosobo. [Yuli]

Senin, 14 November 2022

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu (12/11).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, "Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang," kata David pada Senin (14/11).

Kemudian David menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, "Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah, mendengar informasi tersebut Kanit Resmob dan anggotanya menuju ke rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN (18) warga Kampung Unyur dan SN (25) warga Kampung Kaliwadas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," jelas David.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci beserta STNK Mobil dengan Nopol : A 1866 DL atas nama Hj. Yeni Wahyuni.

David juga menerangkan pengakuan para pelaku pencurian sepeda motor ini, "Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa pelaku FN dan SN telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, dimana hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial RY yang saat ini berstatus DPO," terang David.

Diakhir, David menjelasakan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pencurian, "Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam dipenjara paling lama tujuh tahun," tutup David. [Icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk 2 Residivis Pelaku Curanmor


GK, Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan 2 pelaku dan barang bukti. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Satreskrim Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Nandar pada Kamis (27/10). 

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Pada Jumat (30/09) sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Umbul Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah," ucap Nandar. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon, "Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon," ujar Nandar.

Barang bukti yang diamankan, "Personel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125  warna Hitam Merah dipakai untuk melakukan aksi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan," lanjut Nandar. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 Tahun Penjara," tutup Nandar. [rls/icha]