Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemuda. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Desember 2023

KNPI Award, Mingrum Gumay Dinobatkan Sebagai Tokoh Politik Aspiratif Pemuda

KNPI Award, Mingrum Gumay Dinobatkan Sebagai Tokoh Politik Aspiratif Pemuda

GK, Lampung -
Dalam upaya untuk mendorong partisipasi aktif pemuda dalam dunia politik, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung secara resmi menobatkan Mingrum Gumay sebagai Tokoh Politik Aspiratif Pemuda, dalam acara Temu Kangen Pemuda Lintas Generasi dan KNPI Award yang berlangsung di Ballroom Novotel, Bandar Lampung. Sabtu, (23/12/2023).

Mingrum Gumay, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung, dikenal karena dedikasinya dalam mewakili suara rakyat dan mengadvokasi aspirasi pemuda sehingga ia menerima penghargaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Mingrum Gumay mengatakan bahwa pentingnya pemuda dalam menginisiasi perubahan positif dalam politik daerah. Pemuda juga memiliki peran sentral dalam menggerakkan dinamika politik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Pemuda bukan hanya masa depan, tetapi juga kekuatan kini yang dapat membawa perubahan yang signifikan dalam dinamika politik terutama di Lampung," ucapnya dengan antusiasme.

Mingrum Gumay juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan daerah.

"Kita perlu menciptakan ruang yang inklusif bagi pemuda agar mereka dapat berperan aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik yang progresif bagi Lampung," tambahnya.

Mingrum Gumay juga berharap penobatan ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terlibat lebih aktif dalam politik, serta mengambil peran yang lebih besar dalam mewujudkan perubahan yang positif bagi kemajuan Lampung.

"Melalui keterlibatan aktif dalam politik, mereka dapat membawa ide-ide segar, energi baru, dan solusi yang inovatif untuk kemajuan bersama. Penghargaan ini harus menjadi inspirasi bagi mereka untuk mengambil peran yang lebih besar dalam merancang masa depan yang lebih cerah bagi Lampung." Pungkasnya. (red)

Rabu, 15 Maret 2023

Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi


GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" pungkasnya. [Feby]

Senin, 13 Maret 2023

Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Asal Pringsewu Diringkus Polisi Saat Bermain Biliar


GK, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/03/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku yang dalam keseharian berprofesi pedagang ikan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

"Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar disebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara," kata Iptu Yudi Raymond Melalui Release Humasnya pada Senin (13/3/2023) siang.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dikantong celana pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan ia juga mengatakan sudah sejak tahun 2016 yang lalu terbiasa memakai Narkoba," jelasnya

Menurut Kasat Narkoba, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan. 

"Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Tandasnya. [Feby]

Sabtu, 11 Maret 2023

Congkel Rumah ditangkap warga, pemuda digelandang ke Polsek Natar


GK, NATAR - Tertangkap tangan mencuri disebuah rumah yang ada di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Tersangka berinisial U (27) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap korban dan tetangganya.

Kini pria yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah korban Deswan Riadi.

Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi yang salah satu ujungnya sudah dipipihkan. Setelah terbuka, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang ada di dalam kamar yaitu satu unit Handphone (HP) merk VIVO Y95 warna Starry Black dan satu unit HP merk REDMI Note 9 warna Midnight Grey.

Aksi tersangka, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul dilantai. Pada saat bergumul dilantai, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak tiga titik dan dada sebelah kanan sebanyak dua titik.

"Upaya itu dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan saya tujah kamu, lepasin saya," ujar Kapolsek.

Upaya tersangka untuk kabur, oleh korban bersama tetangganya berhasil digagalkan. Dari tangan tersangka didapati sebuah tas merk RIEL warna merah maroon yang didalamnya berisikan satu buah besi plat yang salah satu ujung telah dipipihkan, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

“Tersangka  diamankan di  Mapolsek  Natar dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek. [Feby]

Minggu, 22 Januari 2023

Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi, Gara-gara Ini


GK, Lamtim  - Polda Lampung, Seorang anak perempuan menggegerkan orang tua dan masyarakat lantaran hilang tanpa kabar.

Anak perempuan yang merupakan anak dari warga Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo inisial AN (15) hilang sejak Kamis (12/1/2023) dan berhasil ditemukan pada Sabtu (21/1/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaemi mengatakan anak tersebut pergi dari rumah tanpa pamit kepada orangtuanya.

"Pada Kamis (red.) anak tersebut diketahui pergi dari rumahnya melalui pintu kiri rumah tanpa pamit kepada orangtuanya. Keluarga telah mencari keberadaannya namun tidak berhasil bahkan nomor handphone pun tidak aktif lagi yang kemudian orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purbolinggo," ujarnya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo melakukan penyelidikan dan menemukan anak tersebut bersama seorang pemuda berinisial MH alias RM (19) yang diketahui adalah kekasih anak tersebut di salah satu rumah kontrakan di Pekalongan Lampung Timur. Dari keterangan keduanya, awalnya pelaku menjemput anak tersebut dijalan raya tak jauh dari rumah anak tersebut dan mengaku telah tinggal bersama di rumah tersebut sejak Selasa (17/1/2023) lalu," jelas Kapolres.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purbolinggo guna interogasi lebih lanjut tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. [Feby]

Sabtu, 21 Januari 2023

Seorang Pemuda Lamtim Ditangkap Polisi, Simak Permasalahannya Dibawah Ini


GK, Lamtim -  Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/23) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

"Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut" ujarnya

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

"Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum'at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya" tambahnya

"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara." Pungkasnya. [Yuli]

Minggu, 04 Desember 2022

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak.

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kp. Sukamaju Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak  Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Kata Andi, "Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar," 

"Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000,  R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari  oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000," ungkapnya.

Andi menuturkan, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda." 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," tukasnya. [Rls/Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]

Minggu, 30 Oktober 2022

Akibat Ditabrak dari Depan, Pemuda 21 Tahun Tewas Ditempat


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kampung Ciagel, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten pada Minggu (30/10) sekitar pukul 02.45 Wib.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina membenarkan peristiwa tersebut, "Betul telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kampung Ciagel, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten pada Minggu (30/10) sekitar pukul 02.45 Wib antara Kendaraan Kontainer Nissan Euro Nopol : B-9647-UEI yang dikendarai HA (25) dengan kendaraan Sepeda Motor Honda Scoppy Nopol: A-6163-EO yang dikendarai ED (21) yang meninggal dunia di tempat dengan luka pada bagian kepala," ucap Tiwi.

Selanjutnya Tiwi menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut, “Kendaraan Kontrainer Nissan Euro Nopol : B-9647-UEI Yang dikemudikan HA sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Serang menuju Tangerang, tiba di tempat kejadian bertabrakan dengan kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol : A-6163-EO yang dikendarai ED yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan. Akibat dari kejadian tersebut pengendara motor mengalami luka berat dan meninggal di TKP kemudian dievakuasi ke RS. dr. Drajat Prawira Kota Serang dan kedua kendaraan yang mengalami kerusakan di amankan ke Polres Serang,” ucap Tiwi.


Kemudian Tiwi menambahkan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Serang, “Dalam hal ini kami melaksanakan beberapa tindakan kepolisian antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, cek korban, mendata pengendara dan saksi, mengamankan barang-bukti, dokumentasi,” jelas Tiwi.

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan tetap waspada dan berhati-hati serta mengendarai kendaraan dengan konsentrasi penuh agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” himbau Romdhon.

Terakhir, Yudha meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutup Yudha. [Icha] 

Jumat, 28 Oktober 2022

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut," terang Nugroho pada Jumat (28/10).

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital," ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," tutup Hengki. [icha]

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polsek Banjar Amankan Pemuda yang Hendak Tawuran


GK, Pandeglang - Piket Polsek Banjar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tepatnya di SPBU Mini Pertashop pada Sabtu (22/10) pukul 01.00 WIB dini hari sedang ada remaja yang berkumpul sehingga membuat masyarakat menjadi resah.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi tersebut. Kapolsek Banjar Iptu H. Dadan menjelaskan petugas mendatangi TKP dan melihat sekelompok remaja dengan mengendarai 8 motor berlarian karena melihat mobil patroli datang. "Polsek Banjar berhasil mengamankan 1 orang remaja dan 4 unit motor sedangkan yang lainnya melarikan diri," jelas Dadan. 

Dari tangan remaja tersebut disita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau kecil rakitan, besi dan botol. "Remaja yang diamankan berusia 17 tahun warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang," tambah Dadan.

Setelah diinterogasi remaja tersebut mengatakan dirinya bersama 14 teman lainnya yang melarikan diri 7 pelajar dari Lebak dan 7 pelajar dari Pandeglang. "Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan sekolah yang berkaitan untuk dilakukan pembinaan," tutupnya. [rls/icha]

Senin, 17 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [Rls/ Icha] 

Minggu, 16 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [rls/icha]

Minggu, 25 September 2022

Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Kedapatan Membawa Ganja 1 Bungkus Plastik Bening


GK, Lebak - Seorang pemuda EK (27) warga kampung Brangbang,Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,di amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022,sekira jam 21.00 Wib,berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27),karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menimpan, menguasai,menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu,pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersnagka pegang. Minggu (25/09/2022)

"Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman  ganja,dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah tepatnya di samping lemari kulkas,yang beralamat di BTN Narimbamg,Desa Jatimulya,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba  Polres Lebak,guna prmeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

AKP Malik Abraham.S.Pd,Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,"selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO),sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd. [rls/icha]

Senin, 29 November 2021

Diancam Dengan Sajam, Ibu Muda Dipaksa Berhubungan Intim Saat Suami Tak Dirumah



TULANG BAWANG - Ibu muda bersinisial N (22) tak berdaya saat seorang pemuda berinisial YS (18) tiba-tiba masuk kerumahnya dan menempelkan sebilah pisau ke lehernya korban (N), Senin (28/11/2021).

Korban dalam keadaan takut, dan pasrah, terus pelaku memaksanya membuka celana dalam.

Ibu muda warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut hanya bisa pasrah saat pelaku memaksanya berhubungan intim.

“Pada Sabtu (27/11/2021) malam sekira pukul 19.30, korban sedang menonton televisi sendirian di rumahnya karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan. Pelaku masuk dan mengancam korban apabila berteriak,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Usai melakukan aksi bejatnya YS kembali mengancam bila pelaku memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.

“Setelah pelaku pergi korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Poniran.

Pemuda pengangguran warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap pada Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Rawajitu Timur.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP Pidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. [Red]

Minggu, 31 Oktober 2021

Ike Edwin Hadiri Penutupan Pendidikan Dasar Anggota Partai Rakyat Demokratik


Bandar Lampung - Selama 3 Hari, 2 mala sejak tanggal 29/10/2021 KPW-PRD telah melaksanakan Pendidikan Dasar bagi anggota, yang di ikuti oleh kalangan Mahasiswa, Pedagang dan Pemuda.

Dalam puncak acara di hari ketiga, Irjen Pol ( Purn) Dr.H. Ike Edwin SH MH MM, turut hadir sebagai tamu undangan acara Penutupan Pendidikan Dasar anggota Partai Rakyat Demokratik yang diselenggarakan oleh Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Lampung, Minggu (31/10/2021). 

Dalam sambutannya Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Dr.H. Ike Edwin SH MH MM mengucapkan terima kasih karena telah di undang dalam acara Penutupan Pendidikan Dasar Partai Rakyat Demokratik.

"Saya ucapkan terimakasih karena telah di undang dalam acara penutupan pendidikan dasar partai rakyat demokratik yang telah dilaksanakan selama 3 hari" ucap Dang Ike.

Di sesi yang sama, Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik Arfan ABP dalam orasi politiknya mengatakan, Partai Rakyat Demokratik yang sudah berusia lebih dari seperempat abad ini, masih terus berjuang menerobos gelombang arus politik Indonesia yang semakin hari menjauh dari cita-cita awal republik berdiri, yakni terciptanya masyarakat adil dan makmur.

“Sejak PRD berdiri, PRD selalu mengkritisi & mengajak rakyat untuk secara bersama-sama melawan tirani dan ketimpangan sosial yang terus menajam hingga kini. hari ini PRD jelas masih punya tujuan politik yang sama yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur.” jelas Arfan.

Selain itu, lanjut dia, rakyat hari ini sedang berhadapan dengan sistim ekonomi yang memakmurkan segelintir orang, kekayaan Republik hari ini hanya di kuasai 1% orang saja, Inilah yang sering disebut Oligarki. Sementara rakyat banyak, kaum 99 persen, dibuat melarat untuk itu , PRD bersama Rakyat tengah fokus membangun sebuah poros politik alternatif yang akan melawan dominasi kekuatan kaum 1% tersebut.

Dia menegaskan, bahwa rakyat harus menciptakan alat politiknya sendiri untuk terwujudnya cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial, sebab sistem politik sekarang dikuasai dan didesain hanya untuk mempertahankan kekayaan oligarki.

Akibatnya, hampir tidak ada kebijakan politik yang memihak rakyat banyak yaitu golongan yang sering kita sebut, kaum 99 persen.

Selain mengenalkan PRD dan cita-cita perjuanganya. A.J. Susmana sebagai mentor (waketum KPP PRD) dalam sambutannya, A.J. Susmana juga memaparkan, bagaimana ampuhnya pancasila apabila di aktualisasikan oleh Negara sebagai kompas untuk mengambil satu kebijakan Ekonomi, politik sebagaimana apa yang cita-citakan para pendiri bangsa.

Ketua panitia Pendidikan Kader PRD Riski Oktara Putra menyampaikan. Pendidikan Kader PRD yang mengangkat tema “Membangun Poros Politik Alternatif” jelas ingin memberikan kesadaran politik kepada calon kader PRD, bahwa membangun partai alternatif hari ini adalah sebuah keharusan bagi Massa Rakyat. Sebab Situasi pilihan politik sekarang yang kian menyempit. 

Realitas politik kita hari ini juga, hanya menghadirkan wajah-wajah yang tak jauh beda dengan priode sebelumnya. Pada akhirnya hasilnya hanya mengulangi dari apa yang terjadi sebelumnya. Tidak ada perbaikan struktur ekonomi, politik dan sosial budaya.

Lanjut dia, "Di harapkan, dengan di laksanakan pendidikan ini akan menciptakan kader-kader PRD yang mampu berjuang dan memimpin massa rakyat, tidak hanya itu para kader juga harus mampu membangun kesadaran politik rakyat serta mengajak mereka bersatu membangun satu kekuatan politik untuk melawan Oligarki" tutupnya. [Sur]

Selasa, 26 Oktober 2021

Viral Pemuda Naik Perahu Berhenti di Lampu Merah, Publik Melongo: Cuma Ada di +62

Viral Pemuda Naik Perahu Berhenti di Lampu Merah. (TikTok)


Garis Komando - Pemandangan di perempatan lampu merah baru-baru ini menggegerkan publik. Bagaimana tidak, sekelompok pemuda menunggangi kapal dan ikut berhenti di jalur darat tersebut.

Momen yang membuat melongo itu dibagikan oleh akun TikTok @amin.aja_1. Hingga berita ini dipublikasikan, video sedikitnya telah disaksikan 300 ribu kali dan mendapatkan 25 ribu tanda suka. 

Peristiwa itu terjadi di Kalimantan saat sedang terkena bencana banjir bandang. Bencana ini menyebabkan jalanan tergenang air, termasuk jalan raya.

Sekelompok pemuda lantas memutuskan untuk berpergian dengan menaiki perahu. Mereka naik perahu yang cukup kecil lengkap dengan dayung. 

Pemuda tersebut lantas melewati jalan raya yang biasa dikendarai motor dan mobil. Karena banjir, maka jalanan sepi dan tidak ada kendaraan yang melintas.

Viral Pemuda Naik Perahu Berhenti di Lampu Merah. (TikTok)

Walau begitu, situasi tersebut tidak membuat sekelompok pemuda tersebut menjadi seenaknya bermain di jalan. Mereka tetap mematuhi aturan lalu lintas saat naik perahu.

Seperti yang terlihat dalam video, sekelompok pemuda itu berhenti di perempatan lalu lintas. Mereka menghentikan perahu karena sedang lampu merah.

"Mobil di lampu merah (tidak). Perahu di lampu merah (iya)," tulis akun ini sebagai keterangan TikTok seperti dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).

Begitu lampu hijau, pemuda itu langsung mendayung sehingga perahu jalan. Mereka melintasi perempatan lalu lintas itu sesuai dengan aturan yang ada.

Sontak, pemandangan itu membuat geli warganet yang menonton. Banyak yang menyebut momen itu hanya bisa terjadi di Indonesia.

Viral Pemuda Naik Perahu Berhenti di Lampu Merah. (TikTok)

Bagaimana tidak, penampakan perahu yang melintas di jalur darat dan mengikuti rambu-rambu hampir tidak pernah terjadi. Warganet pun menuliskan beragam komentar kocak mengenai aksi para pemuda tersebut.

"Hanya di +62 yang berani," sahut warganet. 

"Keburu merah lagi," celutuk warganet.

"Pakai helm bro ntar ditilang," pesan warganet. 

"Capek banget, ngakak yaallah," tambah yang lain. 

"Pasang mesin biar kenceng," saran warganet. 

"Apakah ini yang dimaksud tol laut?" canda warganet.

"Jadi ini yang bikin macet, jalannya lama banget kayak perahu," timpal lainnya.

"Asyik, Belanda pasti terkagum-kagum," canda warganet.


Sumber