Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pencabulan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 September 2024

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan



GK, Lampung Barat — Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur yang juga melibatkan tiga pelaku di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan resmi, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku. Terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sementara terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Unit PPA kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun) dan YW (15 tahun). Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi, SH, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini. "Kami merespon dengan cepat laporan yang diberikan oleh masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini akan kami tangani dengan serius mengingat korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur”, ujar IPTU Juherdi. 4 September 2024.

Kami berkomitmen untuk merespon dengan cepat setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat ataupun korban dan juga berupaya agar kasus serupa tidak terjadi lagi kemudian hari," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai pihak karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan masalah serius yang harus diatasi. Polres Lampung Barat juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual agar tindakan preventif dapat dilakukan.

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus serupa dengan aktif melapor dan memberikan informasi. (Rls)

Jumat, 28 Oktober 2022

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak


GK, Serang - Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana pencabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis (27/10).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan  pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.

David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.

David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.

Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David. [icha]