Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pencuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencuri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2024

Polsek Talang Padang Tangkap Pencuri 4 HP di Pekon Sukarame



GK, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menyasar 4 handphone yang terjadi di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (43), warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang, Tanggamus, pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 3 Agustus 2024.

AKP Bambang mengungkapkan bahwa pelaku AH ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan dari Wiwi (20), warga Talang Padang, yang kehilangan handphone di kontrakannya di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH di Pekon Banding Agung. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit handphone merk Oppo A17K warna biru, satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih, dan satu unit handphone merk Samsung A01 warna hitam milik korban dan teman korban," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Bambang, kronologis kejadian pada hari Kamis, 25 Juli 2024 diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB di rumah kontrakan korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Pada saat kejadian, korban Wiwi sedang tidur di rumah bersama saksi Santi. Pagi harinya, korban tidak mendapati handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold, Oppo A17K warna biru, Oppo A31 warna hijau putih, dan Samsung A01 warna hitam telah hilang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp5 juta dan korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus," jelasnya.

AKP Bambang menyebut, bardasarkan keterangan tersangka AH, bahwa ia datang ke TKP dengan jalan kaki pada pukul 04.30 WIB dan memasuki kontrakan lewat pintu depan.

"Saat tersangka mendorong pintu, ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga ua leluasa mengambil 4 handphone yang sedang dicarger," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," tutupnya. (Arm)

Kamis, 23 Maret 2023

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi


GK, TULANG BAWANG - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.

Para pelaku yang berhasil ditangkap semuanya pria yakni berinisial NH (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/03/2023).

Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, ia pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. [Feby]

Minggu, 23 Oktober 2022

Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Polsek Cipocok


Gk, Serang - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Lingkungan Terminal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu (22/10) sekira Pukul 03.00 Wib

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Lis Handaya saat ditemui pada Minggu (23/10).

Kemudian Lis menambahkan bahwa korban tersebut warga Cipocok Jaya. “Adapun Korbanya 2 warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.

Selanjutnya Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti. 

“Dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti 1 buah Sajam jenis pisau, 2 buah kunci leter T, 3 buah Handphone, 1 unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam,” terang Lis.

Sementara itu Lis menyebutkan akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal  363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandas Lis. [Rls/ Icha] 

Selasa, 04 Oktober 2022

Tiga Pencuri Tiang Besi Sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Ditangkap Polres Lebak


GK, Lebak - Satreskrim Polres Lebak berhasil membengkuk tiga pelaku pencurian tiang  telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak. 

Tiga pelaku AM (37), SS (24) dan RP (24) diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (02/10) berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, "Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian tiang besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak," ujarnya pada Selasa (04/10).

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut, "Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi, kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya," ungkapnya.

Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000,- . "Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. [rls/icha]