Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Agustus 2024

Pelaku Pencuri dan Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Barat



GK, Lampung Barat -- TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Jum’at (16/08/2024)

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.

Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ujar Iptu Mahmudi.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.

Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Rls)

Rabu, 06 Desember 2023

Baru Sebulan Bebas, Pemuda Asal Pringsewu Kembali ditangkap Polisi



GK, Pringsewu - Belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer beserta kabel terminal di masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung. 

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, namun baru diketahui oleh pengurus masjid sekira pukul 04.15 Wib saat akan mengumandangkan azan subuh.

Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp. 2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," terang Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya Pada Rabu (6/12/2023)

Adanya laporan itu, kata Kapolsek, tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencurian berhasil teridentifikasi dan di tangkap. 

Menurut Kapolsek, pencuri mixer itu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Polisi.

"Tersangka pencurian berinisial ETZ berhasil ditangkap dirumahnya pada Selasa (5/12) sore sekira pukul 18.00 Wib. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp. 500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 

Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red/rls)

Senin, 26 Juni 2023

Diduga Telah Mencuri Ikan di Keramba Lumbok Seminung, 3 Pemuda Ditangkap Polisi



GK, Lampung Barat -- Tiga orang pemuda berhasil diamankan Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan pencurian ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/06/2023).

Ketiga pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21) yang semuanya merupakan warga Pekon Lumbok Timur, Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, "Benar Pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga telah melakukan tindak pidana curat," katanya.

"Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, pelapor bernama Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan bahwa ada orang yang mengambil ikan di kerambanya," cerita Arnis.

"Pencurian ikan di keramba tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda," terang Kapolsek Balik Bukit.

Masih menurut Kapolsek Balik Bukit, "Atas kejadian tersebut, akhirnya pelapor bernama Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 07 / VI/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit, 24 Juni 2023," tutur Arnis Daely.

Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.

Selanjutnya Iptu Arnis Daely juga menerangkan  bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

"Dengan gerak cepat, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut," ucap Kapolsek Balik Bukit.

"Pada saat diinterogasi pun, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian ikan di Keramba Pekon Kagungan," jelasnya.

Kini ketiganya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP-idana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, 2 buah bambu panjang, 3 karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor merk TVS warna hitam dan 2 buah plastik. (Surya/rls)

Minggu, 25 Juni 2023

Pencuri Alpukat Meninggal Dunia Akibat Amuk Massa, Polisi Lakukan Pendalaman



GK, Lampung Timur -- Pihak Kepolisian, hingga saat ini, masih terus mendalami dugaan aksi massa, yang mengakibatkan meninggalnya, 1 dari 2 tersangka pencuri buah alpukat, di wilayah hukum Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur, pada Sabtu (24/6) kemarin.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Minggu (25/6), menjelaskan bahwa 2 tersangka pencuri buah alpukat tersebut, masing-masing berinisial SW (36) dan SR (35) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Peristiwa diduga berawal saat IW (34) warga Kecamatan Jabung, bertemu dengan 2 orang tersangka, yang hendak keluar dari area perkebunan miliknya, dan diduga membawa keranjang berisi puluhan kilo buah alpukat.

Saat ditanya dan akan diperiksa isi keranjangnya oleh IW, ke-2 tersangka merasa keberatan, dan malah mencabut senjata tajam jenis golok, sehingga sempat terjadi adu mulut.

Tidak lama kemudian datang warga masyarakat, dan diduga terjadi aksi amuk massa, sehingga ke-2 tersangka mengalami luka-luka, dan mengakibatkan satu tersangka berinisial SW akhirnya meninggal dunia, saat akan dibawa ke rumah sakit.

Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, untuk melakukan proses hukum.

"Selain terus meminta keterangan saksi-saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa : Sepeda Motor merk Yamaha, Keranjang, 50 Kg buah Alpukat, Senjata Tajam jenis Arit dan Golok," terangnya. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengharapkan semua pihak tetap menjaga kondusifitas, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut, kepada aparat penegak hukum.

"Perkara ini, telah ditangani oleh Polsek Marga Sekampung, dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," tambahnya. (Spj/rls)

Sabtu, 17 Juni 2023

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Kopi



GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Karang Agung Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).

Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.

Adapun waktu kejadian pada hari Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.

Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP. 

"Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023," ungkapnya.

Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.

"Tepatnya pada hari Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," terang Ipda Mahmudi.

Akhirnya Team bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3000.000.," kata Ipda Mahmudi.

Lebih lanjut Ipda Mahmudi mengatakan, "Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS," jelasnya.

"Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Ipda Mahmudi. (Surya/rls)

Jumat, 07 April 2023

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan


GK, Lampung Selatan
- Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan  Konprensi pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung. 7/4/23

Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekira jam 11.30 Wib di stadion pahoman Kel. pahoman Kec. enggal kota Bandar Lampung telah terjadi pencurian, korban pada saat itu sedang melakukan kegiatan berupa lari siang, sebelum melakukan lari siang korban meletakkan jaket miliknya yang berisikan barang-barang berupa 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor IMEI 1 : 567231052661660 dan IMEI 2 : 567231052661676, 1 (satu) buah dompet berisikan kartu atm BRI, SIM, KTP, dan STNK sepeda motor beserta uang sebanyak  Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) di dekat tribun penonton sebelah kanan.

Selanjutnya korban melakukan kegiatan lari siang, sekira 15 (lima belas) menit kemudian korban selesai melakukan kegiatan lari siang, pada saat korban kembali ke tempatnya meletakkan barang-barang tersebut, korban melihat bahwa barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban mencari di sekitar tetapi tidak dapat menemukan barang miliknya yang hilang tersebut. 


Kasubbid Penmas Akbp Rahmad menjelaskan "adapun Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari minggu tanggal 02 April 2023 pukul  21.30 wib. Tekab 308 presisi Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu sdr DF di depan toko soccer corner JI. Diponegoro, sumur batu, Kec. teluk betung utara kota Bandar Lampung.

Lanjutnya "Berdasarkan alat bukti sah dan dengan di dukung barang bukti yang didapat penyidik, terhadap pelaku penadahan barang yang di duga di dapatkan dari tindak pidana pelaku ditahan di rutan polda Lampung dengan persangkakan pasai. 362 KUHP sub pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun" ungkapnya

Adapung barang bukti yang berhasil di amankan yakni : 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor Imbt 1,967231052661660 dan imel 2 : 5672310520616/6 
- 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi note 10 pro imei : 8645052777024 imel 2 : 865588052777032 
- 1 (satu)  buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 56/72310526616/6 yang clidtiga dak asll: 
- 1 (satu) buah kotak hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676 
- 1 (satu) lembar nota pembelian hp merk xiaomi redmi note 10 pro warna grey dengan nomor imei 67231052661660 dan imei 2 : 567231052661676. [Feby]

Kamis, 23 Maret 2023

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Polsek Kedondong Amankan Remaja 18 Tahun


GK, POLRES PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dalam Hal ini Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way khilau Kab. Pesawaran.


Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, Laporan Polisi Nomor : LP / B-14 / III / 2023 / Res Pesawaran / Polsek kedondong, Tanggal 19 Maret 2023, Tentang di duga telah terjadinya TP. Pencurian


Menurut penuturan Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, pencurian terjadi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Saat itu pelaku An. Angga tinggal bersama Korban.


“Modus Operandi dari pelaku saat korban tertidur, pelaku mengambil dan membawa kabur barang berupa 1 ( Satu) Unit Sepeda motor yamaha mio M3, 1 (Satu) Unit HP Redmi 5A dan 1 ( Satu) Unit Hp merek Redmi 6 PRO, STNK sepeda motor Mio M3 dan surat surat penting lainnya milik Korban.” Tutur IPTU Dian.


Usai melakukan aksinya, Pelaku An. Angga kemudian memposting melalui Facebook dan menawarkan hp curian tersebut ke medsos wilayah Suoh Lampung Barat.


"Anggota Tekab 308 Presisi Polsek kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku," kata dia.


Ia mengatakan berdasarkan Informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong di kec. Suoh kab. Lampung barat pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023.


"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong," pungkas Kapolsek.  [Feby]

Kamis, 09 Maret 2023

Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor



GK, Lampung Selatan -- Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ujar Pandra.

Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (Red/rls)

Rabu, 15 Februari 2023

Tekab 308 Presisi Polsek Balik-Bukit Berhasil Gagalkan Transaksi Jual-Beli Motor Hasil Curian 



GK,Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian dan membawa sepeda motor Kawasaki Ninja R yang sebelumnya hilang dicuri di Lingkungan Sukamenanti, Kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik Bukit pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 11:00 WIB.

Team berhasil menemukan sepeda motor milik korban Doni Saputra Warga Lingkungan Sukamenanti itu di Kabupaten Lampung Timur yang hendak dilakukan transaksi jual - beli antara penadah dengan pembeli pada Rabu (15/2/2023).

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daeli mengatakan berhasil diamankannya barang bukti sepeda motor hasil curian dengan TKP di Lingkungan Sukamenanti, Kelurahan Pasar Liwa itu berawal dari proses penyelidikan, pihaknya mendapati informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang berdasarkan identitas kendaraan merupakan hasil curian dengan TKP di Sukamenanti Kel. Way Mengaku, Lampung Barat.

Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra langsung menuju lokasi dan berhasil menggagalkan transaksi tersebut.

"Sepeda motor itu berhasil kami amankan saat akan dilakukan transaksi jual-beli antara penadah dan pembeli di Kabupaten Lampung Timur. Namun, ditengah upaya penggagalan transaksi itu penadah kabur dan saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

"Saat ini, barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna putih tanpa nopol itu telah dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut".

"Barang Bukti sudah kita bawa dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Balik Bukit, namun sementara pelaku berikut penadah masih dalam pengejaran," singkatnya.


Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aiptu Andikal Putra mengatakan, usai melancarkan aksinya, pelaku kabur ke arah Kabupaten Pesisir Barat, hal itu dikuatkan berdasarkan sejumlah rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik diantaranya di Tugu Ara, Kelurahan Pasar Liwa dan CCTV yang terpasang di kolam renang Way Sinda.

Kapolsek menuturkan bahwa untuk mencegah aksi terjadinya curanmor, "saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kendor meningkatkan kewaspadaan dan agar memasang pengamanan ganda pada kendaraannya," ujarnya.

Selain tetap menggiatkan siskamling di malam hari, warga juga diminta waspada saat hendak memarkirkan kendaraan meski di siang hari," ungkap Kapolsek. (Yent/red)

Rabu, 21 Desember 2022

91 Kali Beraksi, Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor



Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di seputaran wilayah kota Bandar Lampung selama bulan Desember. 

Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB (28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58). 

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M. dalam konferesi pers, menjelaskan bahwa selama periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

"Ada total tersangka 7 orang yang sudah kami tangkap dan kami tahan, dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan terhadap ketujuh tersangka ini," ucap Kombes Pol Ino Harianto dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).

Kombes Pol Ino juga menambahkan bahwa pelaku AA (21) berperan sebagai penadah hasil pencurian dan AK (27) berperan sebagai Joki sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. 


Dari hasil pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari tujuh orang, kami ccc dari pelaku IIB (28) dan 3 unit sepeda motor dari pelaku RA (19).

"Disamping 10 unit sepeda motor tersebut kami juga berhasil mengamankan menyita senjata api rakitan jenis revolver, kemudian 2 buah kunci leter T dan 6 buah anak kunci leter T ditambah tas pinggang kemudian plat nomor polisi digunakan mereka untuk melakukan aksinya" tambah Kapolresta Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku yaitu tuntutan ekonomi.


Selain itu terhadap ke tujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku positif sebagai pengguna narkoba.

"Hasil dari kejahatan dia jual, mereka transaksi cod yang ada face book jadi langsung ketemu dengan pembelinya" ucap Kapolresta Bandar Lampung. 

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tutup Kapolresta. (rls/red)

Selasa, 29 November 2022

Unit Reskrim Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pencurian Tranmisi Kendaraan R4 Hino


GK, Cilegon - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang 
diduga melakukan pencurian 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY.,uang tunai Rp 180.000,-,, 1 unit handphone realmi 

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku pencurian  1 (satu) buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY., uang rp 180.000, dan 1 (satu) unit handphone realmi  yang terjadi Pada Hari senin,tanggal 28 november  2022 sekira,Jam 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,

Awal mula kejadian pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekira jam 11.00 wib, korban Widodo (31) warga kampung sukasari, Kelurahan ujung tebu Kecamatan ciomas serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan, tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan kota Cilegon.

Selanjutnya korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk  setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan korban widodo (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, korban mendapati orang tidak dikenal  turun dari kendaraannya, lalu korban Widodo (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteliak "maling maling". 

Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil toyota avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil avanza dan mobil avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi , 1 buah handphone merk realmi C2 warna biru, uang tunai 180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil."ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000,000,-(lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku JR (28) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel. [Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara  pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).

Berkat hasil kerjasama dan kordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11). 

“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25) yang saat ini sudah di amankan pada Jumat (25/11),” ungkap Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri saat ditemui pada Sabtu (26/11).

Bahri menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tutur Bahri.

Kemudian Bahri memerintahkan kepada seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik. 

“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa, melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelas Bahri.

Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang


GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka pencurian spesialis rumah kosong ini diringkus usai membobol rumah HM (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka MS diringkus Tim Resmob di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).

Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga tidak ada.

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Kasatreskrim.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang.

"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya. [Icha]

Kamis, 27 Oktober 2022

Tiga Orang Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (27/10/2022).

Dalam press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH. didampingi Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Ipda M. Hazali Afian, SH, Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten.

Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 
1 (Satu) Unit Kotak Besi  untuk penyimpanan  Baterai Lithium  110 AH   25.6 V 2640 WH, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Toyoya avanza warna putih, dengan Nopol; B-1384-WZE, 1 (satu) alat Kunci inggris,1 (satu) Kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota,1 (Satu) Kabel panjang + 5 (lima) meter. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH mengatakan, 
"Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai Panel lampu Surya penerangan di sepanjang Jalan Raya  Cipanas  Blok Salak Minyak  Ds. Sindang Mulya Kec. Maja  Kab.Lebak pada Minggu (23/10/2022) pukul 01.00 Wib," ucap Roby.

"Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," ungkapnya.

"Pada saat  Team Opsnal  Sat Reskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna  antisipasi C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Sekaligus Antisipasi   Geng  motor dan tawuran  antar  pelajar di wilayah Kab. Lebak, Petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan, karena merasa curiga petugas menghampiri  kendaraan  tersebut setelah di dekati ada  3 ( tiga) orang   pelaku, namun ketika di hampiri   3 ( tiga) orang  pelaku kabur, dan terlihat melalui jendela kendaraan yang  di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat Kotak box besi lampu panel surya penerang Jalan, sehingga  anggota  mengejar dan  Alhamdulillah berhasil mengamankan  3 ( tiga ) orang  berikut barang buktinya," terang Roby 

"Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3  maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak," lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
"Saat ini Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut," tambahnya 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh (7) tahun Penjara," tegasnya.

Apresiasi dari Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten,
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim Polres Lebak atas keberhasilannya dalam pengungkapan Kasus Pencurian Baterai Panel lampu Surya tersebut," tuturnya. [rls/icha]

Sabtu, 08 Oktober 2022

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor


GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.

Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.

“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.

Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.

Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol  A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.

“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]

Rabu, 05 Oktober 2022

Dengan Sigap, Personel Polsek Curug Amankan PelakuPencuri Handphone

GK, Serang - Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencuri Hp di acara hari HUT ke-22 Provinsi Banten dikawasan KP3B Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (04/10).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, "Bahwa benar Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (20) Buruh Harian Lepas, warga Pasir koja,Sukahaji Kota Bandung pelaku pencurian Hp di acara perayaan HUT ke-22 Provinsi Banten berupa satu Unit  Hp VIVO V19 Android," kata Dedi.

Dedi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana," ucap Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Dedi. [rls/icha]

Senin, 03 Oktober 2022

Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


GK, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana di Polres Cilegon, Senin, (03/10).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, saya didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Kanit Reskrim IPDA Furqon.

Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait undang-undang nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 september sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon jadi kejadiannya pelaku ada lima orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro

Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang Sama menambahkan hari ini kami melaksanakan Press Conference di mana keberhasilan dari tim Resmob kami yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan Alhamdulillah sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022, tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban.

Kami jelaskan identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan tersangka inisial MI (25 tahun) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka (AA 25 tahun) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka (D 17 tahun) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang Sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif, hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur, Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup AKP Mochamad Nandar. [Rls/ Icha] 

Selasa, 20 September 2022

Curi Motor, Seorang Pria Diciduk polisi

Atas laporan masyarakat unit reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten cepat amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua). 


GK, Cilegon - Unit reskrim polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekira pukul 20.00 wib di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui kapolsek Pulomerak AKP Fauzan afifi membenarkan bahwa satuan unit reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. 

Awalmula kejadian pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, saudara Tidar selaku korban bertamu ke rumah temannya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) Yamaha Vixion warna merah nopol A 4795 LZ kendaraan tersebut diparkirkan yang jaraknya 50 meter dari rumah temannya di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Kemudian pada saat korban berada dirumah temannya ada warga yang memberitahukan kepada korban bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak Sepeda motor milik saudara Tidar tersebut dan sepeda motor tersebut sudah berpindah tempat kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR (24) warga Lingkungan Medaksa sebrang, Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, ujarnya 

Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah nopol A 4795 LZ, an. EKA, alamat Kp. Cilamajang, sindang resmi kab. Pandeglang, Noka: MH31PA002DK277001, NOSIN : 1PA276120.,1 (satu) buah anak kunci kontak Sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda motor Yamaha Vixion

Pelaku  GR (24) warga Lingkungan Medaksa sebrang,Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun, tutup kapolsek Pulomerak Polres Cilegon PoldaBanten AKP Fauzan afifi. [Rls/icha]

Selasa, 13 September 2022

Polsek Cinangka Berhasil Ciduk Pencuri Tiang Besi Internet


GK, Cilegon -  Unit reskrim polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian tiang besi internet yang terjadi Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 wib  di Pinggir jalan raya Anyar Sirih Kampung Tambang Ayam Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar Kabupaten Serang 

Pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka ke Polsek Anyar untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selasa 13-9-2022 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian Tiang besi internet berikut pelaku dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Cinangka pada hari Senin tanggal 12  September 2022 sekira jam 14.30 Wib, serta 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian Tiang besi  internet yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipinggir jalan raya anyar sirih tepatnya di Kampung Tambang ayam desa Tambang ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang 

Pelimpahan perkara tindakan pidana pencurian tiang besi internet dari polsek Cinangka tersebut dikarenakan tempat kejadian perkaranya di daerah hukum polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten 

Kedua pelaku yang diamankan adalah Pelaku  HK(36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung  Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas.

Dibyo menjelaskan awalnya Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 Wib diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencuriang tiang internet  kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Cinangka yang berpakain preman yang kemudian menanyakan Surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, setelah para pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Cinangka  para pelaku kemudian mengakui dalam  Mengambil Tiang telepon tersebut tanpa seijin pemiliknya."ujarnya 

Barang bukti yang diamankan berupa 6 ( Enam) Batang tiang besi internet  

1 (satu) unit kendaraan R4 Losbak Grandmax No.pol B 9255 TAQ 

1 (satu) buah Linggis danTali Tambang kurang lebih 6 (enam) meter

Atas kejadian tersebut Pelaku  HK (36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung  Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas. telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. [Icha]

Jumat, 09 September 2022

Modus Baru Pelaku Pencurian R2 Akhirnya Tertangkap


GK, Banten - Unit Reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) Pada Kamis, 08 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 03.00 wib di teras depan Rumah Saudari Sunarti yang beralamatkan di Kampung Waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Sudibyo" menjelaskan awal mula kejadian Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira jam 20.00 Wib pelapor setelah selesai menggunakan Sepeda motor  kemudian memarkirkan Sepeda motor tersebut diteras depan Rumah yang beralamat di kampung waluran baru Rt/Rw 003/001 Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dalam keadaan terkunci ganda. 

kemudian keesokan hari pada tanggal 08 sepetember 2022 sekira jam 03.00 Wib pada saat korban akan menuju ke toilet  korban mengecek kendaraan dan menemukan sepeda motor tersebut sudah tidak ada  kemudian pelapor menghubungi saudara Angga melalui telepon seluler dan memberitahu bahwa sepeda motor milik pelapor hilang, 

kemudian pada jam 05.00 Wib dihari yang sama pelapor di beritahu oleh pelaku IA (47) warga desa Grogol indah Anyar bahwa terkait sepeda motor yang hilang milik pelapor tersebut telah meminta tolong kepada teman teman pelaku IA (47) untuk mencari sepeda  motor milik pelapor yang hilang tersebut

Pelaku IA (47) mengatakan kepada pelapor bahwa Sepeda motor milik pelapor tersebut telah ditemukan oleh temannya pelaku IA (47) dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah.

kemudian pelaku IA (47) memberitahu kepada pelapor karena Sepeda Motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor agar membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan sepeda motor pelapor sudah dibeli dari penadah oleh temannya pelapor IA (47).

kemudian pada jam 08.00 Wib dihari yang sama pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Anyar untuk di tindak lanjuti, kemudin sekira jam 09.00 Wib di hari yang sama, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku  IA (47) bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku IA (47) setelah di introgasi oleh pihak unit Reskrim Polsek Anyar,Pelaku IA (47) mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan mengakui bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan saudara ismail

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Scopy No.pol A 5369 SY No.Rangka MH1JM313SLK443132 No. Sin JM31E3438625. Serta STNK kendaraan tersebut  atas nama Nur Aliyah.

Atas kejadian tersebut pelaku IA (47) telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun." Tutupnya. [Icha]