Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 16 Agustus 2024
Pelaku Pencuri dan Penadah Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Barat
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, "Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita," tambahnya.
Rabu, 06 Desember 2023
Baru Sebulan Bebas, Pemuda Asal Pringsewu Kembali ditangkap Polisi
Senin, 26 Juni 2023
Diduga Telah Mencuri Ikan di Keramba Lumbok Seminung, 3 Pemuda Ditangkap Polisi
Minggu, 25 Juni 2023
Pencuri Alpukat Meninggal Dunia Akibat Amuk Massa, Polisi Lakukan Pendalaman
Sabtu, 17 Juni 2023
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Kopi
GK, Lampung Barat -- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Karang Agung Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Sabtu (17/06/2023).
Terduga pelaku Curat yang berinisial AP (24), merupakan warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat.
Adapun waktu kejadian pada hari Rabu (14/06/2023) sekira jam 15.00 Wib di rumah korban bernama Mahmudi Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel grendel atau kunci pintu samping rumah korban.
Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban Mahmudi sedang di kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya pelaku AP mengambil 2 karung biji kopi kering yang terletak di ruang tamu rumah korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor beat miliknya dan kemudian menjual ke gudang kopi yang berada di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.192.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery hapri, SH., MH melalui Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi,SH mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial AP.
"Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / VI / 2023 / Spkt / Polsek Sumber jaya / Res Lampung barat / Polda Lampung tanggal 15 Juni 2023," ungkapnya.
Setelah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait telah terjadi curat, maka Tekab 308 Presisi Polsek Sumber jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH langsung melakukan penyelidikan.
"Tepatnya pada hari Jumat (16/06/2023) dini hari sekira jam 04.00 wib, Team yang langsung dipimpin Ipda Mahmudi bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," terang Ipda Mahmudi.
Akhirnya Team bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku AP tanpa adanya perlawanan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa uang tunai penjualan kopi hasil pencurian yang disimpan didalam kantong celana sebesar Rp.3000.000.," kata Ipda Mahmudi.
Lebih lanjut Ipda Mahmudi mengatakan, "Team juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung berisi 84 Kg kopi kering, sebuah nota Penjualan kopi kering seberat 84 Kg, sebuah golok, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol: BE 3741 LS," jelasnya.
"Kini terduga pelaku AP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Ipda Mahmudi. (Surya/rls)
Jumat, 07 April 2023
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan
GK, Lampung Selatan - Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung melaksanakan Konprensi pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian atau penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Lampung. 7/4/23
Kamis, 23 Maret 2023
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, Polsek Kedondong Amankan Remaja 18 Tahun
GK, POLRES PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dalam Hal ini Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way khilau Kab. Pesawaran.
Kamis, 09 Maret 2023
Polda Lampung Berhentikan Tidak Dengan Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor
Rabu, 15 Februari 2023
Tekab 308 Presisi Polsek Balik-Bukit Berhasil Gagalkan Transaksi Jual-Beli Motor Hasil Curian
Rabu, 21 Desember 2022
91 Kali Beraksi, Polresta Bandar Lampung Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor
Dari hasil pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Selain itu terhadap ke tujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku positif sebagai pengguna narkoba.
Selasa, 29 November 2022
Unit Reskrim Polsek Cibeber Amankan Pelaku Pencurian Tranmisi Kendaraan R4 Hino
GK, Cilegon - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang
Sabtu, 26 November 2022
Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).
Minggu, 20 November 2022
Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang
GK, SERANG - Apes! Belum sempat menjual atau menikmati barang hasil curian, MS (40) warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Kamis, 27 Oktober 2022
Tiga Orang Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (27/10/2022).
Sabtu, 08 Oktober 2022
Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Rabu, 05 Oktober 2022
Dengan Sigap, Personel Polsek Curug Amankan PelakuPencuri Handphone
GK, Serang - Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencuri Hp di acara hari HUT ke-22 Provinsi Banten dikawasan KP3B Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (04/10).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, "Bahwa benar Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (20) Buruh Harian Lepas, warga Pasir koja,Sukahaji Kota Bandung pelaku pencurian Hp di acara perayaan HUT ke-22 Provinsi Banten berupa satu Unit Hp VIVO V19 Android," kata Dedi.
Dedi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana," ucap Dedi.
Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Dedi. [rls/icha]
Senin, 03 Oktober 2022
Polres Cilegon Gelar Konpers Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Selasa, 20 September 2022
Curi Motor, Seorang Pria Diciduk polisi
Selasa, 13 September 2022
Polsek Cinangka Berhasil Ciduk Pencuri Tiang Besi Internet
Pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka ke Polsek Anyar untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selasa 13-9-2022
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian Tiang besi internet berikut pelaku dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Cinangka pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 14.30 Wib, serta 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian Tiang besi internet yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipinggir jalan raya anyar sirih tepatnya di Kampung Tambang ayam desa Tambang ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang
Pelimpahan perkara tindakan pidana pencurian tiang besi internet dari polsek Cinangka tersebut dikarenakan tempat kejadian perkaranya di daerah hukum polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten
Kedua pelaku yang diamankan adalah Pelaku HK(36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas.
Dibyo menjelaskan awalnya Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 Wib diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencuriang tiang internet kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Cinangka yang berpakain preman yang kemudian menanyakan Surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, setelah para pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Cinangka para pelaku kemudian mengakui dalam Mengambil Tiang telepon tersebut tanpa seijin pemiliknya."ujarnya
Barang bukti yang diamankan berupa 6 ( Enam) Batang tiang besi internet
1 (satu) unit kendaraan R4 Losbak Grandmax No.pol B 9255 TAQ
1 (satu) buah Linggis danTali Tambang kurang lebih 6 (enam) meter
Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas. telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. [Icha]































