Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polres Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lebak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2022

Jelang Nataru, Polres Lebak Adakan Latihan Pra Ops Lilin Maung 2022


GK, Lebak - Jelang Nataru, Polres Lebak Polda Banten adakan Latihan Pra Ops Operasi Lilin Maung 2022 dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak. Rabu (21/12/2022)

Lat Pra Ops tersebut dipimpin oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH yang diwakili Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H. dan didampingi Ketua Pelaksana Kabag Ops Polres Lebak Kompol Eddy Prasetyo,H,SE dan diikuti oleh PJU serta personil Polres Lebak terseprint berjumlah 100 personil.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H mengatakan,"

"Lat Pra Ops ini dilaksanakan guna menyatukan visi misi dalam pelaksanaan Operasi Lilin Maung 2022 dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun baru 2023 Tingkat Polres Lebak," ujar Roby.

"Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh peserta untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan kepada para pelatih agar menyiapkan materi pelatihan secara interaktif salah satunya melalui studi kasus terkait tantangan dan hambatan dari pengalaman operasi sebelumnya  sehingga para peserta pelatihan betul-betul memahami dan bisa mengimplementasikan di lapangan, bisa bertindak cepat, tepat dan lebih terarah," ungkapnya.

"Para peserta mengikuti pelatihan seperti latihan 12 gerakan pengaturan lalu lintas, penanganan TP TKP dan lain-lain, dalam kesempatan tersebut juga adanya paparan materi dari Kasat Intelkam terkait antisipasi ancaman dan titik-titik mana saja rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, kemacetan lalulintas dan lain-lain," tambahnya.

"Pelatihan ini juga bisa dijadikan momentum bagi kita, bukan hanya untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tetapi juga membekali peserta dengan berbagai kemampuan untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder serta menyamakan visi misi dalam pelaksanaan tugas," tutup Roby. [Icha]

Sabtu, 10 Desember 2022

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab. Lebak.

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak," ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

"Dari Pelaku SH  barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold," ungkapnya.

"Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas," terang Malik.

"Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," tambahnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik. [Icha]

Jumat, 09 Desember 2022

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembacokan Pelajar


GK, Lebak - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.  
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan   Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Andi. Jum'at (9/12/2022).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut.

"Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkapnya.

"Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.

"Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya. [Rls/Icha]

Minggu, 04 Desember 2022

Kapolsek Leuwidamar Melaksanakan pengamanan Musdes Kecamatan Leuwidamar


GK, Lebak - Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Akp. Sudedi melaksanakan pengamanan Musdes (Musyawarah Desa Kanekes) Kecamatan Leuwidamar, Membahas BLT, BBM, BPNT dan PKH TH 2022 di Rumah Adat Kepala Desa Kanekes Sdr. Saija Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Minggu (04/12/2022).

Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Akp Sudedi dan Anggota Polsek Leuwidamar, melaksanakan pengamanan Musdes (Musyawarah Desa Kanekes) terkait Mekanisme Penyaluran BLT, BBM, BPNT dan PKH Tahun 2022, di Rumah Adat Kepala Desa Kanekes Sdr. Saija Sebanyak 886 Orang KPM yang di salurkan langsung oleh Pegawai PT Pos Indonesia cab Leuwidamar dan Kepala desa kanekes, Perangkat Desa Kanekes, dalam bentuk uang dengan nominal yang variatif Per-KPM, dari hasil musyawarah para adat Baduy, agar bantuan bansos dari kementerian sosial di bagi rata baik Baduy luar dan Baduy dalam.

Kegiatan dihadiri Camat Leuwidamar diwakili Sdr. Suardi, Kapolsek Leuwidamar Akp Sudedi, Danramil Leuwidamar Kapten CHB Asep, Bhabinkamtibmas Desa Kanekes Brigadir Imam, Babinsa Desa Kanekes Serda Anto, Pendamping PKH Kecamatan Leuwidamar Sdr. Epul, TKSK Kecamatan Leuwidamar Uju, Kepala Desa Kanekes Saija, Para Tokoh adat Kanekes, tokoh masyarakat kanekes ope.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Leuwidamar Akp.Sudedi,  mengatakan “Hari ini ada Musdes (Musyawarah Desa Kanekes) terkait Mekanisme Penyaluran BLT, BBM, BPNT dan PKH Tahun 2022 di Rumah Adat Kepala Desa Kanekes Sdr. Saija, diperintahkan untuk anggota bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar, turut serta melaksanakan pengamanan dan monitoring.” ucapnya.

“Personil Polsek Leuwidamar yang melaksanakan pengamanan Musdes (Musyawarah Desa Kanekes) terkait Mekanisme Penyaluran BLT, BBM, BPNT dan PKH Tahun 2022 di Rumah Adat Kepala Desa Kanekes Sdr. Saija.

“Yang terpenting personil Polsek Leuwidamar Polres Lebak yang melaksanakan pengamanan dan monitoring harus tetap waspada dan jangan mengabaikan keselamatan.” Tutup Kapolsek Leuwidamar Akp.Sudedi. [rls/Icha]

Sasar Miras, Ops Pekat II Maung 2022 Polres Lebak Lakukan Razia ke Warung- Warung


GK, Lebak - Di hari ketiga, Operasi Pekat II Maung 2022 Polres Lebak Polda Banten lakukan razia ke Warung-warung Penjual miras di Wilayah Kabupaten Lebak.  Sabtu (3/12/2022) pukul 09.00 wib.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lebak Polda Banten Kompol Eddy Prasetyo,H,SE didampingi para PJU Polres Lebak dan diikuti oleh Personil terseprint. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kabag Ops Polres Lebak Polda Banten Kompol Eddy Prasetyo,H,SE mengatakan,
"Ya malam ini , Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Operasi Pekat II Maung tahun 2022 dengan sasaran peredaran miras di wilayah Kabupaten Lebak," ujar Eddy.

Kata Eddy, "Operasi Pekat II Maung tahun 2022 dilaksanakan selama sepuluh (10) hari dimulai tanggal 1 s/d 10 Desember 2022 dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras, Prostitusi, Narkoba di Daerah hukum Polres Lebak." 

"Hasil Operasi malam ini kami berhasil mengamankan puluhan botol miras  dari warung-warung yang menjual miras di Wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Warunggunung," ungkapnya.

"Dengan adanya operasi pekat ini , kami berharap Wilayah Kabupaten Lebak tetap aman dan kondusif, apalagi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2023," harapnya. [Rls/Icha]

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak.

Seorang pemuda AN (25) warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kp. Sukamaju Rt. 01 Rw. 04 Ds. Kadu agung timur Kec. Cibadak  Kab. Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022  telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari  di wilayah Kabupaten Lebak," Ucap Andi, Selasa (6/12/2022).

Kata Andi, "Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak  mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama  (M) dan laki-laki hidung belang bernama R als A sedang berada di dalam kamar," 

"Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000,  R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari  oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000," ungkapnya.

Andi menuturkan, "Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya  sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda." 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit  HP redmi9 warna ungu dan Tisu," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," tukasnya. [Rls/Icha]

Sabtu, 26 November 2022

Unit Reskrim Polsek Bojongmanik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


GK, Lebak - Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Polres Lebak Aiptu Khaerul Anwar beserta anggota berhasil ungkap perkara  pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: Z-6113-RO warna hitam, milik korban MR (30) warga Desa Mekar rahayu Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang terjadi pada hari Kamis (24/11).

Berkat hasil kerjasama dan kordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Bojongmanik berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada Jumat (25/11). 

“Alhamdulillah saat ini unit Reskrim Polsek Bojongmanik beserta anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban MR yang berada di tangan pelaku AA (25) yang saat ini sudah di amankan pada Jumat (25/11),” ungkap Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri saat ditemui pada Sabtu (26/11).

Bahri menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini berda di Polsek Bojongmanik dan dalam sitaan anggota unit Reskrim Polsek Bojongmanik.
“Barang bukti sudah diamankan oleh anggota di Polsek Bojongmanik,” tutur Bahri.

Kemudian Bahri memerintahkan kepada seluruh Personel Polsek Bojongmanik agar senantiasa menjaga Harkamtibmas di Wilayah hukum Polsek Bojongmanik. 

“Dengan adanya kejadian ini saya akan lebih menekankan dilakukannya patroli dialogis, sambang desa, melakukan pendekatan-pendekatan terhadap masyarakat, memberikan himbauan guna menciptakan keamanan dan ketertiban serta memelihara keharmonisan dan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bojongmanik dan sekitar nya,” jelas Bahri.

Akibat dari perbuatannya pelaku AA (25) akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. [Icha]

Unit Reskrim Polsek Cikulur Amankan Seorang laki-laki yang Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan


GK, Lebak -  Unit Reskrim Polsek Cikulur Polres Lebak telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penipuan / penggelapan yang terjadi di Desa Curugpanjang Kec Cikulur Kab Lebak. Adapun peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 , pukul 22.00 wib telah didapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana penipuan yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Curugpanjang Kec.Cikulur Kab.Lebak. 

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 jam 11.00 wib di  kp. Cilutung timur Rt 05 Rw 01 ds. Curugpanjang kec. Cikulur kab.  Lebak akan dilakukan transaksi jual beli  1 unit sepeda motor R2 merk Honda CRF. diduga dengan cara pada awalnya sdr EB (korban) akan melakukan transaksi COD dengan sdra UJ (Pelaku)  melalui Facebook sdr. RYN (saksi),  kemudian pelaku datang kerumah korban untuk mengecek sepeda motor R2 tersebut, selanjutnya pelaku mencoba / mengecek sepeda motor R2 milik korban
tersebut, akan tetapi pada saat di coba sepeda motor R2 tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. 

Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat Ds.Curugpanjang Kec.Cikulur melakukan pencarian pelaku diwilayah Kec Petir Kab Serang tepatnya di kp.Sumapir Pulau Ds Seat Kec.Petir Kab Serang,  pelaku diketemukan oleh korban dan warga masyarakat, dan oleh warga pelaku dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun naas , selanjutnya beberapa warga diduga melakukan tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka - luka. Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Cikulur Polres Lebak yang menerima adanya informasi tentang kejadian tersebut, langsung menuju Desa Curugpanjang Kec Cikulur untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Cikulur untuk perawatan, namun pada jam 00.00 wib dirujuk ke RSU Adjidarmo untuk mendapatkan perawatan intensif 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sdra  UJ akan dikenakan dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun 

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin mengatakan "Memang benar telah diamankan sdr UJ, diduga sebagai pelaku penipuan di Desa Curugpanjang Kec Cikulur, saat ini masih dalam perawatan di RSUD Adjidarmo dengan pengawalan oleh anggota Polsek Cikulur Polres Lebak" ujarnya 

Selain itu Kapolsek juga menambahkan "Diharapkan kedepan warga masyarakat tidak main hakim sendiri, apabila mendapati atau mengamankan pelaku kejahatan agar langsung diserahkan ke Polsek setempat " tutup Kapolsek Cikulur. [Icha]

Polsek Cilograng Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Curat


GK, LEBAK - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian Toko dan pencurian Sdn 5 pasirbungur. Sabtu(26/11/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar Pencurian toko dan pencurian bobol sekolah Sdn 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum polsek Cilograng sudah di bekuk" ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,
Pada hari jumat tanggal 00.30 Wib, berawal dari Sdr.JN akan refresh dan instal ulang Handphone ( milik korban ) di salah satu konter di Kp.Citepus Palabuan Ratu Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung type A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190, kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, kemudian korban menghubungi personil Polsek Cilograng.

Selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan Sdr.JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari Sdr.AlY (23) ( disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY). 

Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan Sdr.AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Sdr.AY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan Sdr.GR (25) (DPO), Sdr.JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa Rokok berbagai macam merk/jenis serta Sdr.AlY (23) melakukan tindak pidana curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak beserta Sdr. SR alias Baung (27) (DPO).ungakap AKP Asep Dikdik.

Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.SISWANTO, SH, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Nota pembelian Rokok, Handpone jenis/merk samsung type A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, dengan no Imei 1 : 354915110871192 Imei 2 : 354916110971190, uang tunai senilao Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis,obeng,celana biru jens, celana hitam merk levis serta nota pembelian komputer.adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan, ujar Siswanto.

"Sampai saat ini kami dari polsek cilograng masih melakukan pengembangan, Adapun 2 pelaku yaitu sdr. GR (25) dan Sdr. SR alias Baung (27) tahun menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Bripka siswanto. [Icha]

Jumat, 25 November 2022

Wakapolres Lebak Buka Pelatihan Operator Release


GK, LEBAK - Waka Polres Lebak Kompol Roby Heri Saputra  SH, S.I.K, MH, Buka Kegiatan Pelatihan Operator Pembuatan Release , Meme dan Vidio, ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan melatih Humas Polsek jajaran agar 5W 1H menjadi pedoman agar apa yang di rilis menjadi sebuah karya jurnalistik, yang dilaksanakan Di Aula Polres Lebak, Pada Jum'at (25/11/2022). 

Kegiatan ini di hadiri Wakapolres Lebak, Kasie Humas Polres Lebak, Bag, Sat, Sei, dan Humas seluruh Polsek Jajaran Polres Lebak dan Narsum dari Media IMM Polda Banten. 

Dalam sambutanya Wakapolres Kompol Roby Heri Saputra SH, S.I.K, MH, menjelaskan " kegiatan ini untuk meningkatkan dan mengangkat polres Lebak dalam penulisan rilis, sehingga dalam penulis rilis bisa memenuhi 5W 1H, sesuai karya jurnalistik". Katanya

Wakapolres juga memberi semangat kepada kasie Humas dan Polsek jajaran untuk selalu meningkatkan rilis, agar masyarakat selalu tahu kegiatan -kegiatan polri, yang mana kegiatan polri selalu memberi edukasi untuk masyarakat luas. 

Icha yang tergabung dalam Media IMM Polda Banten di undang untuk menjadi Narasumber untuk memaparkan kode etik jurnalistik dan cara penulisan sesuai karya jurnalistik. Dari mulai judul, cara memasang Poto, isi dalam berita, dipaparkan secara detail sehingga bisa dan mudah di mengerti. 

"Saya memaparkan sesuai kode etik jurnalistik, Karena ini hari Jum'at sehingga apa yang saya paparkan secara garis besar saja, semoga apa yang saya paparkan bisa di terima dan di mengerti." Ujarnya

Kasie Humas Polres Lebak Jajang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,M.H, yang selalu mendorong humas untuk selalu meningkatkan dalam pemberitaan polres Lebak dan Polsek jajaran.

" Terimakasih, semoga apa yang di sampaikan Kapolres Lebak melalui Wakapolres dan narasumber, bisa di terima dan di mengerti sehingga polres Lebak dan jajaran mampu dan lebih meningkatkan dalam rilis". Tutupnya. [Icha]

Minggu, 20 November 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel


GK, Lebak - Nekat Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap  Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 wib.

Pelaku JS telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 wib  di Kp. Kandang sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten," ujar Andi. Minggu (20/11/2022)

"Pelaku JS (43) berhasil di tangkap Setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang  bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku," ungkapnya.

Andi menambahkan, "Dengan adanya kejadian tersebut korban Sdri. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian."

"Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat) Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S, 1 (satu) Buah Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS'S berwarna Coklat," terangnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara," tegas Andi

"Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat  tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232," tutupnya. [Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Tipu Warga Baduy, Seorang Pelaku berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak


GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.

Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk samsung Type Galaxy V warna  Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban), Pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban  Warga Suku Adat Baduy  yang terjadi pada  Selasa (15 /11/ 2022 )  pukul 09.00 wib di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi.

Andi menjelaskan, "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya  laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak bahwa adanya seseorang yg telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian Personil Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," 

"Modus melakukan aksinya,  pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," terangnya.

Masih kata Andi, "Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah  melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , Yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy  : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)."

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun  Penjara," tegasnya. [Icha]

Jumat, 18 November 2022

Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Edarkan Narkotika jenis Ganja, Seorang Warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Pelaku MS (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu ( 05 /11 2022) sekitar jam 13.00 Wib di Kp. Cisiih  Kel/Ds. Situregen kec. Panggarangan kab. Lebak prov. Banten.

"Dari tangan Pelaku MS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan  narkotika golongan l jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 33.00 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru," ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd., Jum'at (18/11/2022).

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran  ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan diatasnya,"  ungkapnya. 

Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup."

"Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tambah Malik

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya kalangan remaja agar menjauhi Narkoba, Stop Narkoba karena Narkoba dapat menghancurkan para generasi muda," imbaunya. [Icha]

Rabu, 16 November 2022

Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]

Senin, 07 November 2022

Lagi-Lagi, Seorang Pelaku Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak


GK, LEBAK - Tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Shabu. Lagi - lagi Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu, di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AS (29) Warga Kp.Handam RT.003 RW.003 Desa Cikarang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Minggu, (30/10/2022) sekira jam 20.00 Wib di Kp.Gardu Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Malik. Senin (7/11/2022).

"Pelaku AS (29) diamankan 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor satuan Narkoba Polres Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Malik.

"Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi, dan mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak, dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja)," Terang Malik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," Tegas Malik.

Malik menambahkan,
"Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial Sdr. A (DPO) , dan Sdr.A (DPO) masih dalam proses pengejaran.

"Mari bersama - sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop  Narkoba," Tukas Malik. [Icha]

Kamis, 03 November 2022

Berantas Kejahatan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor


GK, Lebak - Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH, mengatakan,
"Dalam  waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Wiwin. Kamis (3/11/2022)

Wiwin menjelaskan," Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

"Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox  sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.," Terangnya.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T," lanjut Wiwin

"Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya," imbaunya.

Terakhir, "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan  mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya."

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang," Ucap Andi.

"Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang," tambahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun," tegas Andi. [icha]

Rabu, 02 November 2022

Pasca Kebakaran, Polsek Sajira Sigap Bantu Bersihkan Rumah Milik Kepala Desa Sajira Mekar


GK, Lebak - Personel Polsek Sajira Polres Lebak dengan Sigap Membantu Kebakaran Sebuah Rumah Milik Kepala Desa Sajira Mekar Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pada Rabu (02/11/2022)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Sajira Iptu Hendro Bahar SH, mengatakan, "Benar telah terjadi insiden  kebakaran Sebuah Rumah Milik Kepala Desa Sajira Mekar (Sdr.Jaenudin), Api diduga akibat arus pendek listrik/Konsleting  yang terjadi dari dalam rumahnya, Kemudian api langsung menjalar keseluruh bagian Rumah dan menghanguskan sebuah rumah dengan perabotannya" ungkapnya  

Lanjut Hendro Bahar, "Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran Ini, Namun Kerugian ditaksir Ratusan juta Rupiah" jelasnya 

"Kami bersama Personel Polsek Sajira  Sigap turun ke TKP Kebakaran bersama Masyarakat dan Membatu Korban dengan Peralatan seadanya sebelum Damkar datang" 


"Dan Alhamdulillah kami bersama masyarakat dengan alat seadanya Sijago Merah dapat dipadamkan dan di Bantu Damkar setelah Datang." tandasnya.

Hendro berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada matikan alat-alat yang ada didalam rumah, yang sifatnya bisa menimbulkan kebakaran disaat mau bepergian" tutup Hendro. [icha]

Asah Keterampilan dan Kemampuan, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Latihan Safety Riding


GK, Lebak - Guna mengasah Keterampilan dan Kemampuan Satuan Lalu lintas Polres Lebak Polda Banten gelar latihan Safety Riding di Plaza Lebak Jl. Soekarno Hatta, Kaduagung Tengah, Cibadak, Kabupaten Lebak. Selasa (1/11/2022).

Kegiatan pelatihan safety riding dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Ipda Gandha Satria Alfarizi S.Tr.K dan diikuti personil Unit Turjawali.
Materi yang dilatihkan dalam pelatihan tersebut adalah latihan kelincahan dalam menggunakan motor gede (moge) di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada,SIK,M.H. melalui Kanit Turjawali Ipda Gandha Datria Alfarizi Strk mengatakan, “Ya, hari ini ada kegiatan pelatihan safety riding bagi personil Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak di plaza Lebak Mandala," Ucap Gandha.

Kata Gandha, "Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengasah keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak sehingga dalam pelaksanaan tugas pengawalan tidak mengalami hambatan dan kendala,"

"Sebelum latihan kita melaksanakan pengecekan kondisi kendaraan, kemudian latihan zig-zag, pergerakan angka delapan dan latihan pengereman," terangnya.

"Latihan ini akan rutin dilaksanakan dengan tujuan memelihara dan meningkatkan kemampuan yang telah dimiliki sebelumnya oleh personel Sat Lantas  Polres  Lebak," tutup Gandha. [icha]

Selasa, 01 November 2022

Simpan 5 Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pelaku Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak


GK, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian penangkapan tersebut, "Benar Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap IM (23) warga Kecamatan Cipanas pada Kamis (27/10) pukul 17.30 Wib di Kampung Sukamaju Desa Talagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (01/11). 

Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan, "Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit handphone merek VIVO  warna biru," ucap Malik. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. 

Malik mengajak masyarakat, "Mari bersama berantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba," harap Malik. 

Diakhir Malik berharap. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya warga Kabupaten Lebak," tutup Malik. [Icha] 

Senin, 31 Oktober 2022

Berantas Praktek Prostitusi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari


GK, Lebak - Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak. 

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
"Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti  di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten," Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Kata Andi, "Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,"

"Kemudian kami mengamankan   2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.  berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain," terang Andi.

Andi menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan." Jelasnya. [Icha]