Akibat kecelakaan ini, empat pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka luka dan langsung di evakuasi warga sekitar kerumah sakit Mitra Husada.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 24 Februari 2024
Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Pringsewu Lampung, 1 Tewas 3 Luka-luka
Akibat kecelakaan ini, empat pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka luka dan langsung di evakuasi warga sekitar kerumah sakit Mitra Husada.
Minggu, 28 Januari 2024
Sempat Buang BB, Terduga Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Kasat menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rabu, 06 Desember 2023
Baru Sebulan Bebas, Pemuda Asal Pringsewu Kembali ditangkap Polisi
Minggu, 26 Maret 2023
Polisi Bubarkan Aksi Perang Petasan Di Lapangan Mars Pringsewu
GK, Pringsewu| Aksi perang petasan dan kembang api disaat bulan ramadhan kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu.
Sabtu, 25 Maret 2023
Polres Pringsewu Bagikan Makanan Berbuka Puasa Untuk Opang dan Ojol
GK, Pringsewu - Polres Pringsewu Polda Lampung membagikan nasi kotak bekal berbuka puasa kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selasa, 21 Maret 2023
Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor Asal Lampung Tengah Didor Polisi
GK, Pringsewu - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenpi asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, SN (20) dan RS (20) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Senin, 13 Maret 2023
Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika, Briptu Reza Setiaji Dapat Penghargaan Dari Kapolres Pringsewu
GK, Pringsewu - Kapolres Pringsewu memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum. Personel itu Briptu Reza Setiaji, jabatan Bintara Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung.
Sabtu, 21 Januari 2023
Program Jumat Curhat Polres Pringsewu Diwarnai Pembagian Bansos
GK, Pringsewu - Program Jumat Curhat bersama masyarakat menjadi agenda rutin Polres Pringsewu Polda Lampung sebagai upaya untuk meningkatkan silaturahmi dan menampung segala aspirasi, kritik, masukan serta keluhan masyarakat diwilayahnya.
Rabu, 07 Desember 2022
Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto atau Video Kejadian Bom Bunuh Diri
GK, Lampung - Polres Pringsewu Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan foto atau video mengenai kondisi terduga maupun korban bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap kejadian tersebut. Mohon untuk bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan foto-foto kondisi pelaku bom bunuh diri tersebut," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (7/12/22) sore.
Dikatakan Rio, apabila foto-foto atau video aksi bom bunuh diri tersebut disebarluaskan maka tujuan para pelaku teror tercapai, yaitu menciptakan kecemasan ditengah masyarakat.
"Untuk itu Jangan sampai kita membantu aksi teror ini dengan menyebar foto-foto atau video tersebut," ujarnya.
Pasca kejadian bom bunuh diri di tersebut kata Rio meneruskan, bahwa dijajaran Polres Pringsewu dan Polsek jajaran tetap menjalankan pelayanan maksimal sesuai standar operasional prosedur kepada masyarakat.
"Secara pelayanan tetap seperti biasa namun untuk pengamanan di markas dan fasilitas publik kita tingkatkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran paham-paham radikal mengatasnamakan agama serta turut berperan melawannya dengan tetap menjaga kedamaian dan harmoni antar masyarakat.
"Sesungguhnya paham radikal itu tidak mewakili suatu agama dan bahkan dilarang dalam agama, jadi jangan mudah percaya dengan dogma yang mereka sebarkan," tandasnya. [Melati]
Selasa, 29 November 2022
Polres Pringsewu Galang Dana Untuk Korban Gempa Cianjur
GK, Lampung - Polres Pringsewu Polda Lampung menggalang dana kemanusiaan untuk membantu korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selasa (29/11/22)
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Kompol Efendi koto menyebutkan bencana yang menimpa daerah tersebut mendorong personel Polres Pringsewu dan Polsek jajaran untuk mengumpulkan dana guna meringankan beban korban gempa.
"Aksi kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian kami dari Polres Pringsewu dalam membantu meringankan beban saudara-saudara kita di Kabupaten Cianjur," ujar Kabag SDM .
Kompol Efendi Koto mengkoordinir langsung personel untuk mengumpulkan dana seikhlasnya, yang dimana kegiatan itu dilaksanakan setelah pelaksanaan apel pagi.
"Hari ini kami menggerakkan dan mengetuk hati kemanusiaan dari rekan rekan semuanya untuk membantu saudara kita yang terdampak musibah. Besarnya sumbangan pun tidak dipatok," ucapnya
Selain dipolres, kata Kabag SDM, Polsek jajaran juga melaksanakan hal yang sama di Mako Polsek masing-masing yang nantinya akan dikumpulkan semua dan akan disalurkan ke posko pusat bantuan gempa di Kabupaten Cianjur.
Disampaikan Efendi Koto, Bantuan yang terkumpul, dapat membantu beban korban bencana tersebut.
"Semoga apa yang kita berikan hari ini dapat membantu saudara kita yang membutuhkan,” tambahnya. [Melati]
Kamis, 24 November 2022
Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Pelaku Curanmor Ke Kejari Pringsewu
GK, Lampung - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dilimpahkan penyidik satreskrim Polres Pringsewu ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (23/11) kemarin.
Kedua tersangka itu Joni Astari (24) dan Taproni (21), warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Pelimpahan itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-1971/L.8.20/Eoh.1/11/2022 tanggal 22 November 2022 perihal berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut maka tersangka berikut barang bukti 2 unit sepeda motor kita limpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang
Sebelumya, kata kasat, Kedua tersangka diamankan Polisi dan masyarakat setelah kepergok korban saat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2453 UC yang sedang diparkir di samping rumah korban.
Pencurian itu terjadi pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB dirumah korban Asri Naroni(52) di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.
"Walaupun sempat melarikan diri namun kedua tersangka ini juga sempat babak belur dihajar massa pasca kepergok melakukan pencurian," terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya. [Melati]
Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur
GK, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15), lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang notabene masih dibawah umur.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, KS pelaku pencabulan diamankan Polisi dirumahnya pada Senin (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Menurut Feabo, KS diamankan Polisi atas dasar, laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.
"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terang Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/11/22) siang
Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban.
"Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu," jelasnya
Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.
"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.
Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Kabupaten Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.
"Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.". Tandasnya [Melati]
Senin, 14 November 2022
Ini Salah Satu Upaya Polantas Pringsewu Tekan Pelanggaran dan Laka-lantas
GK, Lampung - Unit keamanan dan keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pringsewu, Polda Lampung melakukan sosialisasi dan Edukasi tertib berlalu lintas kepada komunitas ojek pangkalan di simpang tugu pemuda, Pringsewu. Senin (14/11/22).
Tim yang beranggotakan Polantas dan dipimpin Aipda Yuliansyah Idrus ini berinteraksi dengan sejumlah pengojek yang kebetulan sedang mangkal menunggu penumpang di lokasi tersebut. Dalam bincang ringan tersebut, petugas menyisipkan pesan-pesan Kamtibmas terkait dengan kepatuhan terhadap aturan dan tertib berlalu lintas.
Kasatlantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, profesi ojek baik pangkalan maupun online bersinggungan langsung dengan lalu lintas dimana setiap hari mereka berjibaku dan mencari nafkah di jalan raya yang tentunya memiliki resiko kecelakaan yang relatif tinggi.
“Kita berikan edukasi dan pemahaman tentang prioritas keselamatan saat berkendara sepeda motor seperti patuh rambu-rambu atau traffic light, mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm SNI, tidak berboncengan lebih dari satu dan lain-lain.” Ujar Khoirul saat dikonfirmasi awak media dimapolres setempat pada Senin siang.
Pihaknya berharap dengan upaya ini, kesadaran masyarakat khususnya kalangan tukang ojek semakin meningkat dan bisa menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di Kabupaten Pringsewu.
"Harapan kami, kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terus menurun.". Tandasnya .[Melati]
Jumat, 11 November 2022
Berkas Lengkap, Tersangka dan BB Kasus Penyalahguna Narkotika Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan
GK, Lampung - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (10/11/22).
Tersangka Joko Apriliyanto (31) warga Pekon (Desa) Lugusari, Pagelaran, Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 6 paket sabu dan 1 unit HP yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/11/22) siang.
Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Joko Apriliyanto telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dia diringkus Polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7) yang lalu. di saat di geledah dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1.37 gram dan 1 unit Ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Joko Apriliyanto dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya.[Melati]
Jumat, 04 November 2022
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Gadingrejo Terjun Langsung Kesekolah Beri Penyuluhan
GK, Lampung - Guna mencegah kenakalan remaja dari kalangan pelajar, Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar terjun langsung memberi penyuluhan ke SMAN 1 Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Jumat (4/11/22) pagi.
Di depan ratusan pelajar SMAN 1 Gadingrejo Iptu Mayer memotivasi calon generasi bangsa untuk dapat menempuh pendidikan semasa SMA dengan sebaik-baiknya sebagai bekal mengejar cita-citanya dimasa depan.
Agar apa yang dicita-citakan dimasa depan dapat tercapai, Kapolsek mengajak kalangan pelajar untuk menghindari segala bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, mengunakan obat-obatan terlarang maupun pergaulan bebas.
“Adik-adik ini mempunyai masa depan yang cerah, maka dari itu jangan sia-siakan dengan melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan bisa menghancurkan masa depan maupun harapan orang tuamu," jelasnya
Terkait penggunaan media sosial sebagai tren gaya hidup, iptu Mayer juga meminta kalangan pelajar untuk cerdas dan bijak menggunakannya. Karena selain memiliki dampak positif, kecanggihan media sosial ini juga rentan dampak negatif.
Contohnya, ujaran kebencian, hoax, bullying, bahkan asusila atau pornografi dan pornoaksi yang melibatkan anak di bawah umur, baik selaku korban maupun pelaku.
“Bijak menggunakan media sosial, hindari perbuatan melawan hukum kaitan dengan undang-undang ITE ataupun pidana umum lainnya,” imbaunya
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengajak pihak sekolah sebagai pengganti orang tua para pelajar, untuk meningkatkan serta membangun moral kepribadian para pelajar dan bekerjasama dengan jajaran Polri.
“Tentu Polri sebagai pembina kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga,” ucapnya.
Menyikapi kegiatan positif tersebut, kepala SMAN 1 Gadingrejo, Sujarwo, M.Pd menyambut baik dan mengapresiasi jajaran kepolisian yang turut andil dalam membentuk karakter pelajar yang beretika dan taat hukum.
Ia berharap apa yang disampaikan kepolisian dapat memotivasi dan menumbuhkembangkan pola pikir kalangan pelajar yang ada di sekolahnya.
"Kami harapkan kegiatan seperti terus berlanjut sehingga para remaja khususnya pelajar lebih terproteksi dari perilaku yang menyimpang." Harapnya. [melati]
Kamis, 03 November 2022
Polisi Grebek Pesta Sabu di Pringsewu Lampung, Ini Hasilnya
GK, Lampung - Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung Sabtu (29/10/22) siang, menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Hasilnya polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AW (30). Sementara itu dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari lokasi penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.
Menurut Iptu Yudi, pengrebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu dilingkungan mereka.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada Petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penggrebekan ini," ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/11/22) siang.
Dikatakan Yudi dalam proses penggrebekan itu seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya.[Melati]
Rabu, 02 November 2022
Polsek Gadingrejo Cegah Bentrok Antar Pelajar, Buntut Ribut Tanding Futsal
GK, Lampung - Pasca terjadi selisih paham saat adu laga dalam pertandingan futsal di Wilayah Kabupaten pesawaran, Kapolsek Gadingrejo polres Pringsewu mendatangi SMKN 1 Gadingrejo. Rabu (2/11/22)
Kedatangan orang nomor satu Polsek Gadingrejo ini untuk berkoordinasi dengan kepala SMKN dan dewan guru serta memberikan penyuluhan terhadap para pelajar agar tidak terpancing dan terlibat dalam tawuran.
Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pada Sabtu (29/11) yang lalu tim futsal SMKN 1 Gadingrejo mengikuti open tournamen futsal antar pelajar di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, saat berlaga melawan tim futsal SMK 2 Mei bandar Lampung terjadi perselisihan antar pemain yang mengakibatkan suporter SMKN 1 Gadingrejo memasuki arena pertandingan dan kemudian terjadi keributan.
Akibat terjadinya keributan tersebut panitia pertandingan memberikan hukuman diskualifikasi terhadap kedua pemain yang menjadi penyebab terjadinya keributan.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan susulan atau bahkan tawuran antar pelajar maka kami lakukan langkah awal dengan berkoordinasi dengan kepala SMKN dan para dewan gurunya " ungkap Iptu Anwar Mayer melalui release Humasnya.
Selain koordinasi itu, kata Iptu Mayer meneruskan, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap tim futsal dan para pelajar di SMKN 1 Gadingrejo.
"Kita imbau adik adik pelajar untuk bisa menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang muncul pasca kejadian tersebut sehingga nantinya bisa berakibat terjadi keributan susulan atau tawuran antar pelajar," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak SMK 2 Mei dan juga Petugas Kepolisian diwilayah tersebut.
"Kita terus upayakan agar permasalahan antar kedua tim futsal ini dapat terselesaikan dengan baik." Tandasnya.[Melati]
Rabu, 26 Oktober 2022
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
GK, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (22/10/22).
Keempat pelaku itu, EP (25) warga Desa Tambahrejo Barat, YO (33) warga Desa Wates Selatan, AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka EP dan teman-temanya.
"Informasi masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan para tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Selasa (25/10/22) siang
Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus polisi di empat lokasi terpisah pada Sabtu (22/10) yang lalu. Tersangka EP dan YO diringkus polisi sekira pukul 9 pagi. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Dari nyanyian YO, satu jam kemudian polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni AP dan MF. Dari tangan AP polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu, sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat hisap sabu.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 Gram," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun." Tandasnya.[Melati]
Senin, 24 Oktober 2022
Polres Pringsewu Pantau Peredaran Obat Sirup Yang Ditarik BP POM
GK, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Senin (24/10) pagi menyambangi sejumlah apotek dan swalayan di wilayah hukumnya.
Kedatangan petugas korp baju coklat itu untuk melakukan monitoring peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Dari pantauan media, Beberapa apotek yang disambangi diantaranya, Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotik Pringsewu, apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu dan Swalayan Candra Superstor.
Dari pengecekan itu, sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi sudah tidak memajang Obat obat jenis sirup yang diduga mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam kegiatan monitoring dibeberapa tempat masih menemukan Stok obat masuk daftar tarik namun barang barang tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi.
"Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelas AKBP Rio saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Senin Siang.
Apabila kedepan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya jika masih ada pihak pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi diseluruh tempat yang menjual obat-obatan.
"Ya akan terus kita lakukan pada momen momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.
Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pasca terbitnya surat edaran kementrian kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirup anak yang masuk daftar tarik BP POM.
Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi dan Novachar.
"Semua obat Jenis sirup sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," terang Brigita.[Melati]
Kamis, 13 Oktober 2022
Polres Pringsewu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Pembuangan Bayi
GK, Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.
"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R," terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
"Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000," jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara." Tandasnya. [Melati]
































