GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tepatnya di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di Kp. Pejaten, Kel. Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kota Serang pada Minggu (04/12) sekitar pukul 03.30 Wib yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Minggu, 04 Desember 2022
Motor dan Mobil Adu Banteng, Satlantas Polresta Serang Kota Lakukan Evakuasi
GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tepatnya di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di Kp. Pejaten, Kel. Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kota Serang pada Minggu (04/12) sekitar pukul 03.30 Wib yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Sabtu, 19 November 2022
Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Begal
GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Senin, 14 November 2022
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota
GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu (12/11).
Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.00 Wib.
Minggu, 06 November 2022
Jamin Situasi Aman dan Kondusif, Polresta Serang Kota Laksanakan Apel Patroli Quick Wins
Sabtu, 29 Oktober 2022
Aparat dari Polsek Serang Lakukan Identifikasi Temuan Mayat
Jumat, 28 Oktober 2022
Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota
GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.
Minggu, 23 Oktober 2022
Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Polsek Cipocok
Rabu, 19 Oktober 2022
Polresta Serang Kota Ciduk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi 15 Kali di Wilayah Kota Serang
Senin, 17 Oktober 2022
Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras
Minggu, 16 Oktober 2022
Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras
Jumat, 07 Oktober 2022
Ops Zebra Maung 2022, Satlantas Polresta Serang Kota Laksanakan Gatur dan Imbauan Kepada Pengendara
GK, Serang - Hari ke 5 Ops Zebra Maung 2022 Polresta Serang Kota laksanakan gatur lalu lintas dan himbauan hingga penegakan hukum kepada pengendara yang dilaksanakan di Lampu Merah Ciceri pada Jumat (07/10).
Kegiatan dipimpin oleh kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota IPDA Adi serta diikuti seluruh personel Satlantas Polresta Serang Kota yang terlibat Ops Zebra Maung 2022.
Dalam kesempatan tersebut kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota IPDA Adi menyampaikan bahwa, "Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan pengaturan lalu lintas dan himbauan kepada pengendara, kita melaksanaan kegiatan ini secara preemtif dan preventif untuk antisipasi kendaraan yang melanggar lalu lintas, " kata Adi.
Adi juga menyampaikan selain gatur lalu lintas personel juga memberi himbauan," himbauan berupa gunakan helm standar SNI saat perkendara, Stop menggunakan hp saat berkendara, jangan melawan arus dan tidak berboncengan 3 orang atau lebih serta memasangan stiker tertib lalu lintas," ucap Adi.
Selain pegaturan lalu lintas dan himbaunan personel dilapangan juga akan melakukan penegakan hukum (Gakkum), "Gakkum berupa teguran kepada pengendara yang melakukan pelangaran lalu lintas secara kasa mata seperti tidak menggunakan helm, berboncengan 3 orang atau lebih, melawan arus lalu lintas serta bermain hp saat berkendara, " ujar Adi.
Dalam kesempatan yang sama personel melakukan tindakan atau teguran kepada pengendara, "Personel melakukan penagakan hukum berupa tindakan fisik kepada pengendara yang tidak menggunakan helm," tegas Adi.
Lebih jelas Adi menjelaskan mengungkapkan untuk pengendara yang sering melakukan pelanggaran, "Untuk Pelanggaran biasanya didominasi oleh pelajar yang tidak menggunakan helm atau berboncengan 3 orang atau lebih," jelas Adi.
Adi juga mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan, "Tujuan dilaksanaknya kegiatan agar terciptanya Keamanan, Ketertiban, Kelancaran lalulintas (Kamtibcarlantas) serta menekan angka kecelakaan," lanjut Adi.
Diakhir Adi berharap agar dalam pelaksanaan ini masyarakat tertib berlalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. "Dalam pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas," tutup Adi. [rls/icha]
Rabu, 05 Oktober 2022
Dengan Sigap, Personel Polsek Curug Amankan PelakuPencuri Handphone
GK, Serang - Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencuri Hp di acara hari HUT ke-22 Provinsi Banten dikawasan KP3B Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (04/10).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, "Bahwa benar Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (20) Buruh Harian Lepas, warga Pasir koja,Sukahaji Kota Bandung pelaku pencurian Hp di acara perayaan HUT ke-22 Provinsi Banten berupa satu Unit Hp VIVO V19 Android," kata Dedi.
Dedi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana," ucap Dedi.
Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Dedi. [rls/icha]




















