Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polresta Serang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polresta Serang Kota. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Desember 2022

Motor dan Mobil Adu Banteng, Satlantas Polresta Serang Kota Lakukan Evakuasi


GK, Serang - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tepatnya di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di Kp. Pejaten, Kel. Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kota Serang pada Minggu (04/12) sekitar pukul 03.30 Wib yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan dua kendaraan yaitu mobik Toyota Cayla Nopol: A-1293-FX yang dikendarai SD (33) dan motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol yang dokendarai SG (24) berboncengan dengan MJ (21).

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno menjelaskan kronologis kejadian laka lantas tersebut. 

"Awalnya ketika motor Suzuki Satria FU yang dikemudikan oleh SG membonceng MJ sebelum kejadian berjalan dari arah Cilegon menuju Serang tiba di TKP dijalan menikung mendahului kendaraan sejenis truk yang berada di depannya menggunakan lajur sebelah kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan berjalan mobil Toyota Cayla yang dikemudikan oleh SD sehinga terjadi tabrakan depan-depan," kata Tri pada Minggu (04/12).

Tri menambahkan jika petugas telah melakukan olah TKP awal dan mengevakuasi kendaraan serta korban. 

"Selanjutnya kedua kendaraan telah dievakuasi oleh petugas di Kantor Unit Gakkum Lantas Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SG mengalami luka di jempol kaki kiri sobek, kaki kanan lecet, tangan kanan dan kiri lecet. Sedangkan MJ luka di pelipis mata kiri robek, tangan kanan lecet dan lutut kaki kanan lecet. Kedua korban salanjutnya dievakuasi ke RS Kurnia," jelasnya.

Tri mengungkapkan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini. 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan dijalan raya, tetap waspada dan berhati-hati serta selalu konsentrasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," himbaunya.

Terakhir, Tri meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. "Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah, tetap waspada dan berhati-hati serta selalu konsentrasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," tutupnya. [Rls/Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Begal


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut, “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11).

David menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan, “Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan 9 pelaku diantaranya AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), MU (40),” jelas David.

Dalam hal ini David menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, “Pada 11 November sekitar pukul 01.30 Wib, korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan Nopol : A-5583-BY, di perjalanan tepatnya di Jalan Kroya bBaru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban diberhentikan dan dikejar oleh orang orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam berupa  elurit, Golok, kemudian karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga dengan meninggalkan sepeda motor milik korban, setelah itu korban berteriak meminta tolong kepada warga akan tetapi tidak ada yang keluar, tidak lama kemudian sekitar pukul 02.55 Wib 
Korban keluar dari pemukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban namun sepeda motor korban sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal Yang membawa senjata tajam tersebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,” ujar David.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku, “Pada Kamis (17/11) kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Kroya Kasemen dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dengan jumlah pelaku yang sudah diamankan sebanyak delapan orang dan satu orang Penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari ke sembilan pelaku lima orang masih dibawah umur,” tambah David.

Dalam hal ini David menjelaskan timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “ Dari hasil penangkapan para pelaku kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah dengan Nopol : A-2122-CE, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol : A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru dengan Nopol : A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA,” ucap David.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamanatkan di Polresta Serang Kota, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana,” tutup David. [Icha]

Senin, 14 November 2022

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu (12/11).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, "Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang," kata David pada Senin (14/11).

Kemudian David menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, "Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah, mendengar informasi tersebut Kanit Resmob dan anggotanya menuju ke rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN (18) warga Kampung Unyur dan SN (25) warga Kampung Kaliwadas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," jelas David.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci beserta STNK Mobil dengan Nopol : A 1866 DL atas nama Hj. Yeni Wahyuni.

David juga menerangkan pengakuan para pelaku pencurian sepeda motor ini, "Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa pelaku FN dan SN telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, dimana hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial RY yang saat ini berstatus DPO," terang David.

Diakhir, David menjelasakan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pencurian, "Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam dipenjara paling lama tujuh tahun," tutup David. [Icha]

Edarkan Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer, Pelaku Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 21.00 Wib. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26) seorang laki-laki asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Hengki pada Senin (14/11). 

Hengki menjelaskan, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang," ujar Hengki. 

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat, "Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000," ucap Hengki. 

kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kami menghimbau kepada masyarakat, "Apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110," himbau Hengki. 

Atas perbuatannya. "Pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tutup Hengki. [Icha]

Minggu, 06 November 2022

Jamin Situasi Aman dan Kondusif, Polresta Serang Kota Laksanakan Apel Patroli Quick Wins


Gk, Serang - Personel Polresta Serang Kota laksanakan apel patroli malam di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota secara humanis guna mengantisipasi tindak kejahatan dan tawuran pada Sabtu (05/10).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, dan dihadiri oleh personel Ditsamapta Polda Banten, personel Satbrimob Polda Banten, personel Polsek Jajaran Polresta Serang Kota dan personel Kodim 0602 Maulana Yusuf Serang.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kegiatan tersebut. "Benar, Polresta Serang Kota melaksanakan apel patroli Quick Wins yang dipimpin langsung oleh Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto," kata Nugroho pada Minggu (06/11).

Dalam kesempatan ini Nugroho menerangkan arahan dari Dirbinmas Polda Banten bahwa beliau menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang humanis, "Beliau menegasakan kepada seluruh personel yang bertugas, untuk mengutamakan keselamatan dalam pelaksanaan patroli Quick wins, tidak ada yang arogan dalam pelaksanaan patroli, harus tetap humanis dan selalu waspada dengan hal-hal yang mencurigakan," terang Nugroho.

Kemudian Nugroho menambahkan bahwa kegiatan pelayanan kepolisian ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menjamin pemeliharaan keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota.

Diakhir, Nugroho mengatakan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan berjalan dengan aman dan terkendali, "Kegiatan patroli berjalan dalam keadaan aman dan terkendali, dengan adanya patroli ini merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keamanaan dan kondusifitas Wilayah Hukum Polresta Serang Kota," tutup Nugroho. [Icha]

Sabtu, 29 Oktober 2022

Aparat dari Polsek Serang Lakukan Identifikasi Temuan Mayat


GK, Serang - Kapolsek Serang Polresta Serang Kota AKP Tedy Heru Murtianto bersama tim melakukan identifikasi temuan mayat laki - laki  TB (37) di dalam rumahnya tepatnya di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (29/10). 

Saat ditemui Kapolsek Serang AKP Tedy Heru Murtianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar kita telah mendatangi lokasi kejadian atas laporan warga dimana ditemukan didalam rumah ada seorang laki-laki yang sudah meninggal dunia saat kita melakukan penyelidikan dilokasi kejadian tidak ada barang korban yang hilang."ujar Tedy.

Kemudian Tedy menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut. “Bermula saat saksi AS yang sebagai ketua RT hendak mendatangi rumah korban namun dipanggil-panggil tidak ada jawaban kemudian tercium dari luar aroma bau busuk kemudian ketua RT memberitahukan kepada paman korban yang bernama TD, saat dibuka di dalam kosan tersebut ditemukan korban TB (37) sudah dalam keadaan meninggal dunia terlentang diatas kasur kondisi tubuh sudah membekak. Korban diketahui meninggal Pada pukul 11.30 Wib,” ucap Tedy.

Lebih lanjut Tedy menambahkan hasil keterangan paman korban tersebut. “Dari keterangan TD yang merupakan paman korban mengatakan bahwa korban TB meninggal di dalam kosan diduga karena sakit karena korban mempunyai riwayat sakit mag dan sehari-hari korban di dalam rumah tinggal seorang diri dan menurut saksi dilokasi kejadian terakhir kali melihat Korban pada Rabu (26/10),” tambah Tedy.

Terakhir, Tedy menyebutkan bahwa anggota Polsek Serang bersama dengan tim identifikasi Polresta Serang Kota telah melakukan pengecekan dan membawa korban ke Rumah Sakit. "Anggota Polsek Serang bersama tim Identifikasi Polresta Serkot telah melakukan pengecekan TKP dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten."tutup Tedy. [icha]

Jumat, 28 Oktober 2022

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak


GK, Serang - Unit 4 Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan pelaku terkait dugaan perkara tindak pidana pencabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis (27/10).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan  pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.

David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.

David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.

Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David. [icha]

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (25/10) sekitar pukul 19.10 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut. "Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut," terang Nugroho pada Jumat (28/10).

Sementara itu ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota terhadap seorang pemuda yang berinisial AM (26) warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hengki mengungkapkan hasil yang ditemukan saat penangkapan tersebut. "Saat penangkapan telah ditemukan 1 buah dus sarung berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, 1 buah paket kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang disimpan didalam dus handpohone, 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 buah handphone android, 3 pack plastik klip, dan 1 buah timbangan digital," ungkap Hengki.

Kemudian Hengki juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112, maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati," tutup Hengki. [icha]

Minggu, 23 Oktober 2022

Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Polsek Cipocok


Gk, Serang - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Lingkungan Terminal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu (22/10) sekira Pukul 03.00 Wib

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Lis Handaya saat ditemui pada Minggu (23/10).

Kemudian Lis menambahkan bahwa korban tersebut warga Cipocok Jaya. “Adapun Korbanya 2 warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,” tambahnya.

Selanjutnya Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti. 

“Dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti 1 buah Sajam jenis pisau, 2 buah kunci leter T, 3 buah Handphone, 1 unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam,” terang Lis.

Sementara itu Lis menyebutkan akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal  363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandas Lis. [Rls/ Icha] 

Rabu, 19 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Ciduk Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi 15 Kali di Wilayah Kota Serang


GK, Serang
- Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil Ungkap Kasus serta mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tetsebut, "Benar Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap MF (28) pelaku Curas yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polresta Serang Kota," kata David kata David pada Rabu (19/10). 

David menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadan pelaku sedang berada dijalan Kaliwadas lalu personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF pada kamis (01/09) pukul 00.30 Wib," ujar David. 

Lebih lanjut David mengatakan dari  keterangan pelaku bahwa, "Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali  didaerah Kota Serang yaitu TKP Kecamatan Kaujon 5 kali, Daerah unyur 7 kali dan Taktakan 3 kali, " ucap David. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor yamaha mio J warna putih biru berserta kunci kontak, 1 (unit handphoe iphone 7 warna gold berserta dus box, 1 buah tas merk michael kors, 1 kartu bpjs, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah kartu time zone serta 1 buah jam tangan," lanjut David 

Atas perbuatanya. "Pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tutup David. [rls/icha]

Senin, 17 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [Rls/ Icha] 

Minggu, 16 Oktober 2022

Polresta Serang Kota Amankan 2 Pemuda Pengedar Obat Keras


GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10).

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan. "Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki pada Minggu (16/10).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, "Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28). "Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki. [rls/icha]

Jumat, 07 Oktober 2022

Ops Zebra Maung 2022, Satlantas Polresta Serang Kota Laksanakan Gatur dan Imbauan Kepada Pengendara


GK, Serang - Hari ke 5 Ops Zebra Maung 2022 Polresta Serang Kota laksanakan gatur lalu lintas dan himbauan hingga penegakan hukum kepada pengendara yang dilaksanakan di Lampu Merah Ciceri pada Jumat (07/10). 

Kegiatan dipimpin oleh kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota IPDA Adi serta diikuti seluruh personel Satlantas Polresta Serang Kota yang terlibat Ops Zebra Maung 2022. 

Dalam kesempatan tersebut kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota IPDA Adi menyampaikan bahwa, "Satlantas Polresta Serang Kota melaksanakan pengaturan lalu lintas dan himbauan kepada pengendara, kita melaksanaan kegiatan ini secara preemtif dan preventif untuk antisipasi kendaraan yang melanggar lalu lintas, " kata Adi. 

Adi juga menyampaikan selain gatur lalu lintas personel juga memberi himbauan," himbauan berupa gunakan helm standar SNI saat perkendara, Stop menggunakan hp saat berkendara, jangan melawan arus dan tidak berboncengan 3 orang atau lebih serta memasangan stiker tertib lalu lintas," ucap Adi. 

Selain pegaturan lalu lintas dan himbaunan personel dilapangan juga akan melakukan penegakan hukum (Gakkum), "Gakkum berupa teguran kepada pengendara yang melakukan pelangaran lalu lintas secara kasa mata seperti tidak menggunakan helm, berboncengan 3 orang atau lebih, melawan arus lalu lintas serta bermain hp saat berkendara, " ujar Adi. 

Dalam kesempatan yang sama personel melakukan tindakan atau teguran kepada pengendara, "Personel melakukan penagakan hukum berupa tindakan fisik kepada pengendara yang tidak menggunakan helm," tegas Adi. 

Lebih jelas Adi menjelaskan mengungkapkan untuk pengendara yang sering melakukan pelanggaran, "Untuk Pelanggaran biasanya didominasi oleh pelajar yang tidak menggunakan helm atau berboncengan 3 orang atau lebih," jelas Adi. 

Adi juga mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan, "Tujuan dilaksanaknya kegiatan agar terciptanya Keamanan, Ketertiban, Kelancaran lalulintas (Kamtibcarlantas) serta menekan angka kecelakaan," lanjut Adi. 

Diakhir Adi berharap agar dalam pelaksanaan ini masyarakat tertib berlalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. "Dalam pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas," tutup Adi. [rls/icha]

Rabu, 05 Oktober 2022

Dengan Sigap, Personel Polsek Curug Amankan PelakuPencuri Handphone

GK, Serang - Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencuri Hp di acara hari HUT ke-22 Provinsi Banten dikawasan KP3B Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (04/10).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, "Bahwa benar Personel Polsek Curug Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DG (20) Buruh Harian Lepas, warga Pasir koja,Sukahaji Kota Bandung pelaku pencurian Hp di acara perayaan HUT ke-22 Provinsi Banten berupa satu Unit  Hp VIVO V19 Android," kata Dedi.

Dedi menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik Hp AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan Personel Kepolisian Yang sedang laksanakan Pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana," ucap Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Dedi. [rls/icha]

Senin, 03 Oktober 2022

Stadion Kanjuruhan Berduka, Polresta Serang Kota Lakukan Doa Bersama


GK, Serang - Polresta Serang Kota laksanakan doa bersama dan aksi bela sungkawa suporter perserang Kabupaten Serang dan Serang Jaya atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang dilaksanakan di depan pintu masuk stadion Maulana Yusuf Ciceri pada Minggu (02/10) sekitar pukul 20.55 Wib.

Saat ditemui Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kegiatan tersebut, “Benar, personel pengamanan beserta suporter perserang Kabupaten Serang dan Serang Jaya melaksanakan doa bersama untuk tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan,” ujar Nugroho.

Kapolresta Serang Kota beserta jajaran mengucapkan turut berduka sedalam dalamnya atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang merenggut ratusan korban jiwa.

"Kami mendoakan para korban yang ada di stadion Kanjuruhan husnul khotimah, diampuni segala khilafnya, diterima semua amal ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Nugroho.

Kemudian Nugroho menyampaikan harapannya agar kedepan tidak akan terulang kembali kejadian tersebut. "Harapan saya untuk suporter tetap menjaga kondusifitas dan keselamatan. Semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” imbuhnya. [rls/icha]

Minggu, 02 Oktober 2022

Polsek Serang Evakuasi Penemuan Mayat di Saluran Air


GK, Serang - Polsek Serang Polresta Serang Kota evakuasi dan olah TKP lokasi penemuan mayat laki-laki di saluran air tepatnya di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Minggu (02/10).

Korban diketahui bernama RK (23) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. "Awalnya pada Minggu (02/10) personel Polsek Serang mendapat informasi dari warga terkait laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian personel piket mendatangi lokasi kejadian tersebut," kata Kapolsek Serang AKP Edi Susanto.

Di TKP juga ditemukan motor, "Selain mayat korban, dilokasi kejadian juga ditemukan motor Honda Vario Nopol A-3523-HG," tambahnya.

Saat ini Polsek Serang bersama Satreskrim Polresta Serang Kota sedang mendalami penyebab korban meningal. "Korban kemudian dievakuasi ke RS. Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Edi. [rls/icha]