Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Banjit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Banjit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 November 2022

Kasus Penemuan Mayat Seorang Pria di Pinggir Jalan Poros Banjit, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki diduga korban penganiayaan berat di pinggir jalan poros Dusun 1 Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/11/2022). 

Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan berawal pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB saksi Sadli sedang melintas di Jalan poros Kampung Bonglai hendak mengambil Nira. 

Saat dilokasi tersebut,  tanpa sengaja Saksi melihat seorang laki-laki terlentang di pinggir jalan di dekat kebun kopi bersimbah darah. 

Setelah itu, Sadli memberhentikan saksi Rohman yang saat itu sedang melintas untuk menjual ikan lalu Rohman memberitahukan via telepon kepada saksi Jawi dan melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas Kampung Bonglai.

Dari situ, petugas Polsek Banjit mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP penemuan jasad pria dan berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Banjit dengan didampingi  Tim Indonesia Automatic Finger Print Indentification System (INAFIS) Satreskrim Polres Way Kanan. 

Hasil pemeriksaan oleh Tim Nakes Puskesmas Banjit oleh Dr. Ni Made Dwi Adnyani, dengan didampingi oleh Tim INAFIS Polres Way Kanan bahwa terdapat 6 (enam) luka pada bagian tubuh korban diduga akibat tusukan senjata tajam dan 1 ( satu ) luka lecet di  lutut kiri , panjang 2 cm, lebar 4 cm.

Diduga kuat identitas jasad pria ini bernama Eko (39) warga Lingkungan 4 Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berprofesi sebagai tukang ojek sepeda motor. 

Selain itu, diduga korban dibunuh dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam jenis pisau dari arah belakang.

Untuk barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 ( satu ) bilah pisau dalam keadaan bengkok, 1 ( satu ) buah helm warna Hitam bermotif warna Silver, 1 ( satu ) buah topi warna cream dan  1 ( satu ) pasang sendal warna coklat merk yumeida.

Saat ini petugas masih mendalami kasus ini dengan mencatat keterangan saksi saksi di sekitar TKP untuk menyelidiki kejadiannya adakah motif pembunuhannya atau karena hal lain,"Tutur Kapolsek Banjit. 

Selanjutnya korban langsung dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan Autopsi.[Melati]

Minggu, 13 November 2022

Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Dua TKP Berbeda


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (12/11/2022).

Tersangka inisial HS (22) berdomisili di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto  menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis, 10 November 2022 pukul 10:00 WIB, Eko Dwi Priyanto meletakan 1 (satu) unit HP merk vivo Y21 warna burgundy red dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) di atas meja warung di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu korban pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung.

Karena merasa curiga korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan diatas meja sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 10 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Banjit berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk vivo Y21, 1 ( satu) unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp. 40 ribu rupiah dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan di pinggang kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari TSK HS bahwa mengakui telah melakukan pencurian biasa di TKP lain yakni di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru.

Sementara kejadian pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 17:30 WIB korban an. Amrisno sedang berada di kebun miliknya di Kampung Sumber Baru, Banjit dan korban meletakkan tas selempang berikut Handphone vivo Y12 di gubuk.

Kemudian saat akan pulang, korban mendapati tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin an. Korban beserta Handphone VIVO Y12 sudah hilang.

Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek Banjit.Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Dua TKP Berbeda

Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (12/11/2022).

Tersangka inisial HS (22) berdomisili di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto  menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis, 10 November 2022 pukul 10:00 WIB, Eko Dwi Priyanto meletakan 1 (satu) unit HP merk vivo Y21 warna burgundy red dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) di atas meja warung di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu korban pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung.

Karena merasa curiga korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan diatas meja sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 10 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Banjit berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk vivo Y21, 1 ( satu) unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp. 40 ribu rupiah dan sebilah sajam jenis pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan di pinggang kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari TSK HS bahwa mengakui telah melakukan pencurian biasa di TKP lain yakni di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru.

Sementara kejadian pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 17:30 WIB korban an. Amrisno sedang berada di kebun miliknya di Kampung Sumber Baru, Banjit dan korban meletakkan tas selempang berikut Handphone vivo Y12 di gubuk.

Kemudian saat akan pulang, korban mendapati tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin an. Korban beserta Handphone VIVO Y12 sudah hilang.

Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek Banjit.[Melati]

Kamis, 03 November 2022

Polsek Banjit Amankan Satu ABH Penadahan Hp


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) atau Penadahan yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.  Kamis (03/11/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RA (13)  berdomisil Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan dari ABH berupa 1 (satu) unit Hp merk VIVO  Y12S milik korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB saat korban an Agus bangun dari tidur dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum, korban melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan di warung yang ada di dalam rumah korban dan didapati uang tunai di laci warung sekitar Rp. 1  juta rupian, 5 (lima) pak rokok berbagai merk serta tas selempang warna merah milik istri korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 5. juta rupiah sudah tidak ada lagi,

Tak Hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A12 dan VIVO Y12s yang diletakan didalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut..

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Novembver 2022 pukul 23:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti saat dikediaman di Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.

Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas mudah-mudan dapat segera diamankan.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.

Dan dalam waktu dekat akan kami lakukan diversi dengan korban dan Bapas,” Ujarnya.[melati]

Rabu, 26 Oktober 2022

Polisi Banjit Amankan Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


GK, Lampung -
Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila di Kecamatan Banjit  Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/10/2022).

Tersangka insial HR (27) Berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.

Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang  tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali.

Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.

Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 ( satu) kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya HR dibawa ke Polsek  Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,  dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim.[Melati]

Sabtu, 27 Agustus 2022

Curat di Way Kanan , Polsek Banjit Amankan Satu ABH Curi HP


GK, Lampung -
Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Dusun Mekar Sari Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/08/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial DP (17)  berdomisil Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 16:30 WIB, korban an. Candra  pulang dari kebun dan bertemu dengan saksi insial Z yang ingin meminjam HP korban untuk menelpon.

Saat korban ingin mengambil hp miliknya di dalam kamar, ternyata kamarnya dalam keadaan berantakan dan Hp milik korban telah hilang.

Korban melihat 1 (satu) sajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat tergeletak diatas tempat tidurnya, lalu pelapor menemui saksi inisial R dan Y untuk menanyakan pemilik celurit tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut bahwa pemilik celurit adalah DP, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna silver. 

Pelaku juga mengambil 4 (empat) bungkus rokok merk amor dan uang tunai Rp. 40. ribu rupiah milik korban,setelah peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti  satu unit HP dan kotak hp  milik korban serta satu sajam jenis celurit diduga milik ABH di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.[Melati]