Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Buay Bahuga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Buay Bahuga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2022

Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung Patroli KRYD di Pasar Kalangan


GK, Lampung - 
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan patroli dialogis KRYD.  Kamis (08/12/2022).

Kegiatan Patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dengan sasaran orang, tempat dan barang berlangsung di pasar Kalangan Kampung Bumiharjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way  Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menyampaikan kegiatan Patroli KRYD merupakan langkah antisipasi, kami mencegah gangguan Kamtibmas dan aksi kejahatan seperti C3 (curat, curas dan curanmor) dan premanisme.

Diterangkannya,  kami akan terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga Kamtibmas tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas pada pusat keramaian seperti pencopetan dan pencurian.

Mengantisipasi hal tersebut, Aipda Sudarto dan Bripka Septi Widodo menyebar untuk  melakukan patroli dialogis di pasar kalangan Kampung Bumi Harjo, sehingga masyarakat merasa aman itu yang kita harapkan,” Tambahnya.

Dalam kesempatan itu petugas patroli juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dalam mematuhi prokes (protokol kesehatan) ,”Imbuhnya.[Melati]

Rabu, 07 Desember 2022

Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Transfer Uang di BRILink Way Kanan Dibekuk Polisi


GK, Lampung - 
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (07/12/2022). 

Tersangka inisial ET (32) berdomisili Dusun Sri Tanjung Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 05 Desember 2022 pukul 17:45 WIB  pelaku datang kerumah korban an. Setiani (agen BRI Link) di Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Modusnya pelaku untuk transfer uang sebesar Rp. 10. juta rupiah, setelah di transfer pelaku berpura - pura mengambil uang di jok sepeda motor merek honda beat warna hitam kemudian korban mengikuti pelaku sampai di sepeda motor, namun pelaku malah menghidupkan motor dan langsung melarikan diri. 

Menyadari itu, korban langsung berteriak dan meminta bantuan sehingga suami korban datang dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Beberapa waktu kemudian suami korban berhasil mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku sampai terjatuh dan disaat waktu yang sama masyarakat datang ikut mengamankan pelaku.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti.

Selanjutnya pada hari Sabtu 05 Desember 2022 pukul  18:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.[Melati]

Kamis, 13 Oktober 2022

Bawa Lari Seorang Wanita di Bawah Umur, Polisi Amankan ABH di Rumah Kontrakan


GK, Lampung -
Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (13/10/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial WN (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, saat ibu korban hendak membangunkan anaknya inisial DRH (13) di kamarnya.

Ibu korban mengetuk-ngetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban karena pintu tidak terkunci selanjutnya masuk ke kamar dan menemukan satu lembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti. 

Kemudian ayah korban inisial H langsung menemui sahabat dekat D yang berinisial A dan ternyata sekitar pukul 01.30 Wib korban mengirimkan pesan WA ( WhatsApp) bahwa dirinya berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN yang menurut A merupakan pacar dari korban.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima  dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama korban berada di Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumsel. 

Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Batu Raja dan setiba dilokasi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakkan.

Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, " Ungkap Kasat Reskrim.[Melati]