Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Ciruas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Ciruas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Desember 2022

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Ciruas Kembali Amankan Sejumlah Miras


GK, SERANG - Polsek Ciruas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciruas telah melaksanakan kegiatan patroli dialogis dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Ciruas pada Sabtu (03/12) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan membenarkan kegiatan tersebut. "Benar, Polsek Ciruas bersama Satpol PP Kecamatan Ciruas telah melaksanakan patroli dan kembali mengamankan sejumlah minuman keras (Miras)," kata Hasan pada Minggu (04/12).

Hasan menerangkan bahwa berawal dari laporan warga kemudian Polsek Ciruas merespon cepat laporan tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari warga terkait beberapa warung yang masih menjual miras di Kecamatan Ciruas, tidak butuh waktu lama saat patroli berlangsung Polsek Ciruas kembali mengamankan 5 botol bir putih merk angker yang didapatkan dari warung milik sdr. ES yang bertempat di tugu selamat datang Kota Serang, 5 botol miras merk anggur merah, 3 botol bir merk angker dari warung milik sdr. A yang bertempat di pasar Ciruas, dan 1 jerigen tuak dari warung sdr. B yang bertempat di depan SMAN 1 Ciruas," 

Kemudian Hasan mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif dalam membasmi peredaran miras di Kecamatan Ciruas. "Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang akhir-akhir ini semakin berani dan tidak ragu untuk memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian," ucap Hasan.

Diakhir, Hasan berharap kedepan tidak ditemukan lagi peredaran miras di Kecamatan Ciruas. "Dengan adanya patroli rutin dan razia kepada penjual miras, semoga kedepan tidak ada lagi peredaran miras di Kecamatan Ciruas demi menyelamatkan generasi muda dari segala hal negatif yang dapat membahayakan," tutup Hasan. [Rls/Icha]

Sabtu, 19 November 2022

Polsek Ciruas Amankan Pemuda Residivis Pelaku Perampasan


GK, Serang - Polsek Ciruas berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Kampung Kejambulan, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupatan Serang.

Korban seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku AH (28) seorang residivis juga merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan menjelaskan awal mula kronologis kejjadian, "Awalnya pada Minggu (13/11) sekira pukul 02.00 Wib dipinggir jalan tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang telah terjadi pidana  perampasan berupa 1 kunci kontak asli mobil hHonda Brio dan 1 mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF," jelas Hasan.

Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban. "Dengan cara pelaku merampas mobil tersebut dari korban dan dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/11) sekira pukul 01.00 Wib di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Hasan. [Icha]