GK, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton membagikan ribuan liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah hukum Polsek Kedaton, Jumat (20/08/2023) siang.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 21 Oktober 2023
Dampak Kemarau Panjang, Polsek Kedaton Bagikan Ribuan Liter Air Bersih Di Dua Lokasi
GK, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton membagikan ribuan liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah hukum Polsek Kedaton, Jumat (20/08/2023) siang.
Kamis, 14 Juli 2022
Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret
GK,Lampung-- Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 30 April 2022 Pkl 21.00 wib di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 wib di rumahnya Kel. Kurungannyawa Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kapolek Kompol Atang mengatakan Kamis, (14/7/2022) aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S, Ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.
Berdasrkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang di ambilnya.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun, Ucap Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat, Tutup Kapolsek. [Melati]
Senin, 16 Mei 2022
Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun
Sabtu, 14 Mei 2022
Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Selasa, 10 Mei 2022
Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Takbiran
Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacokan ke arah pipi korban.
Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Senin, 14 Maret 2022
Nekat Cabuli Anak Didiknya, Seorang Oknum Guru Honorer Diamankan Polsek Kedaton
GK, Bandar Lampung - Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil amankan seorang oknum guru honorer berinisial HM (28) th yang nekat mencabuli seorang siswi tempatnya mengajar.
Waktu kejadian hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH., mengatakan, Senin, (14/3/2022) penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, setelah menerima laporan pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai, namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM (28) th dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15) Th, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau Drop out (DO).
Akibat Perbuatan nya tersebut Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. [Red]
Minggu, 13 Maret 2022
Polsek Kedaton Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah
GK,Bandar Lampung - Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jlan Raden Gunawan II Gg.melati III Rajabasa Pemuka Kec. Rajabasa Bandar Lampung.
Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) keduanya warga Pekon Unggak Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus.
Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya.
Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., berdasarkan laporan tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sehingga Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar dilokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton, Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 Wib guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kedatong mengatakan, "Berdasarkan keterangan pelaku aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk," ujarnya.
"Setelah didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet," kata Kompol Atang.
Kapolsek Kedaton menjelaskan, "Kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya, Minggu (13/3/2022). [Red]
Minggu, 06 Maret 2022
Bobol Bengkel, Diduga Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan
GK,Bandar Lampung - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Diduga satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainnya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban Ika Wiyana warga Rajabasa, atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.
Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian dibengkel miliknya yg berisikan peralatan pertukangan.
Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.
Selanjutnya, sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.
Kompol Atang menjelaskan, "Menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur," jelasnya pada Minggu (6/3/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. [Sur]

















