Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Kedaton. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Kedaton. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Oktober 2023

Dampak Kemarau Panjang, Polsek Kedaton Bagikan Ribuan Liter Air Bersih Di Dua Lokasi


GK, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton membagikan ribuan liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah hukum Polsek Kedaton, Jumat (20/08/2023) siang. 

Sebangak 8000 liter air bersih dibagikan di dua lokasi berbeda, yaitu kelurahan Raja Basa Nyunyai tepatnya di RT 006 LK I dan Kelurahan Sepang Jaya. 

Kompol Try Maradona, S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. 

"Ada dua lokasi, 8000 liter air bersih kita bagi 2, jadi masing masing lokasi mendapat 4000 liter" Ucap Iptu Rudi Hartono.

Kompol Try menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini setidaknya ada 100 kepala keluarga per Kelurahan yang mendapatkan bantuan air bersih.

"Lokasi lokasi ini kita pilih, sesuai dengan data para Bhabinkamtibmas, artinya memang benar benar tempat ini kesulitan air bersih"ungkap Try. 

Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kedaton Ipda Irawan Setia Budi dengan didampingi oleh Lurah Raja Basa Nyunyai Nurmala.[Feby]

Kamis, 14 Juli 2022

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret

GK,Lampung-- Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 30 April 2022 Pkl 21.00 wib di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 wib di rumahnya Kel. Kurungannyawa Gedong Tataan  Kab. Pesawaran.

Kapolek Kompol Atang mengatakan  Kamis,  (14/7/2022) aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S, Ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.

Berdasrkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang di ambilnya.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun, Ucap Kapolsek.

Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat, Tutup Kapolsek. [Melati]

Senin, 16 Mei 2022

Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun



GK, Bandar Lampung - Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandar lampung di penginapan Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku berinisial RF (17) th sudah di tangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

"Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jln. Mawar Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Atang, Senin (16/5/2022).

"Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang," kata Atang.

Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. (Red)

Sabtu, 14 Mei 2022

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan



GK, Bandar Lampung - Andi Irawan (40) Warga Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31), Warga Kelurahan Sepang Jaya Kecaamatan Labuhan Ratu, kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan, kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib, di Jln. Kayu Manis Kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, ungkapnya.

Lebih lanjut, Atang menyampaikan, "Kejadian itu secara tiba-tiba karena kesalah-pahaman berujung penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).

Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya di Jln. Kayu Manis kel. Sepang Jaya kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga, sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.

"Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya di kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dan di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Atang.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun," tutup Atang.

Selasa, 10 Mei 2022

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Takbiran



GK, Bandar Lampung -- Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap Seorang Pria Berinisial NY (32), pelaku pembacokan terhadap Korban M Maryani (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menerangkan, kejadian tersebut bermula saat korban sempat menggeber sepeda motornya saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Gang Babe, Sukamenanti, Kedaton pada Senin (2/5/2022) dini hari sehingga Perbuatan korban membuat warga sekitar geram. Korban sempat dikejar sejumlah orang.

"Korban ini lari ke rumah pelaku dengan tujuan meminta perlindungan. Namun saat ditanya pelaku, korban ini berbelit-belit sehingga terjadilah cekcok antara mereka," ucap Kapolsek.


Saat terjadi cek-cok keduanya, kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan cara meninju pipi sebelah kanan korban. Tak sampai di situ perselisihan antar keduanya masih terjadi sehingga pelaku mengambil pedang dan melakukan pembacokan ke arah pipi korban.

"Sehingga korban yang merupakan warga Kampung Baru Raya mengalami luka bacok di bagian pipi dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga," ujarnya.


Setelah pihak keluarga membuat laporan, dua hari berselang pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pedang yang berukuran kecil, yang digunakan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan. (Red)

Senin, 14 Maret 2022

Nekat Cabuli Anak Didiknya, Seorang Oknum Guru Honorer Diamankan Polsek Kedaton


GK, Bandar Lampung - Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil amankan seorang oknum guru honorer berinisial HM (28) th yang nekat mencabuli seorang siswi tempatnya mengajar.

Waktu kejadian hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH., mengatakan, Senin, (14/3/2022) penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, setelah menerima laporan pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib. 

Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai, namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM (28) th dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15) Th, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau Drop out (DO).

Akibat Perbuatan nya tersebut Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. [Red]

Minggu, 13 Maret 2022

Polsek Kedaton Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah


GK,Bandar Lampung - Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jlan Raden Gunawan II Gg.melati III Rajabasa Pemuka Kec. Rajabasa Bandar Lampung.

Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) keduanya warga Pekon Unggak Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus.

Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya.

Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., berdasarkan laporan tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).


Sehingga Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar dilokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton, Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 Wib guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kedatong mengatakan, "Berdasarkan keterangan pelaku aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk," ujarnya.

"Setelah didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet," kata Kompol Atang.

Kapolsek Kedaton menjelaskan, "Kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya, Minggu (13/3/2022). [Red]

Minggu, 06 Maret 2022

Bobol Bengkel, Diduga Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan


GK,Bandar Lampung - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. 

Diduga satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainnya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban Ika Wiyana warga Rajabasa, atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.

Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian dibengkel miliknya yg berisikan peralatan pertukangan.

Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.

Selanjutnya, sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.

Kompol Atang menjelaskan, "Menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur," jelasnya pada Minggu (6/3/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. [Sur]

Sabtu, 05 Maret 2022

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu



GK, Bandar Lampung - Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton. Pegungkapan itu berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.

Pelaku yaitu seorang laki-laki berinisial MA (20) Warga Seputih Mataram Lampung Tengah.

Pelaku diringkus petugas saat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kamis (24-2-2022) sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
 
Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Kompol Atang Samsuri, SH. menjelaskan pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton. 

"Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton kemudian langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku (MA), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.

Lalu untuk didapat dari mana uang tersebut menurut pengakuan pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,- 

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana.
"Dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Atang.

Kapolsek Kedaton juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamanya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. [Red]