Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Kemiling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Kemiling. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Mei 2024

Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung


GK, BANDAR LAMPUNG
- Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong dan sekolah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. 

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17), sedangkan RD (DPO) masih dalam pengejaran. 

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling. 

"Hasil pemeriksaan ada 4 TKP di wilayah kemiling, satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah" ungkap Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, pada Selasa (21/5/2024) siang. 

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AS (17),  setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu NP (20) dan VJ (17), pada Minggu (19/5/2024) malam di sebuah rumah kontrakannya, di gang sepakat, Kemiling Bandar Lampung.

"Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya" jelas Iptu Sutomo. 

Tomo, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan ini, terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran. 

"Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari" ungkapnya. 

Barang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari hari. 

"Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit Hand Phone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo" jelas Sutomo. 

Dalam menjalankan aksinya, NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi. 

"Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya" jelas Sutomo. 

Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman. 

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,[Feby]

Rabu, 06 Desember 2023

Curi Motor Milik Sesama Penghuni Kost, Mahasiswa Di Bandar Lampung Diringkus Polisi


GK, Bandar Lampung - SR (18) tak berkutik saat dibekuk Polisi ditempat persembunyiannya, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (03/12/2023) dini hari. 

Laki laki warga dusun Purwodadi, Banjit Kabupaten Way Kanan ini diamankan petugas jajaran Polsek Kemiling lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor. 

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (27/11/2013), di sebuah rumah kost yang terletak di jalan Pramuka gang mawar, Kemiling Bandar Lampung, dimana saat itu pelaku SR (18) berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC milik Anggie. 

Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci asli sepeda motor tersebut yang sebelum telah diamankan oleh pelaku SR (18).

"Awalnya pelaku ini mengambil kunci sepeda motor milik korban, setelah menunggu beberapa hari, dan saat situasi sekitar kost aman, baru sepeda motor diambil oleh pelaku" ungkap Ipda Agus dalam narasi tertulisnya, Rabu (06/12/2023).

Setelah berhasil mengambil, sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara. 

"Niat pelaku, motor mau dijual, sempet ada penawaran tapi belum cocok harganya" ungkap Ipda Agus. 

Selain mengamankan pelaku SR (18), Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC,[red]

Sabtu, 23 April 2022

Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Penjambretan



GK, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar lampung Polda Lampung Berhasil Mengamankan 2 (dua) orang di duga pelaku Jambret berinisial MA (21) Alias ANUNG warga Teluk Betung Bandar Lampung dan MD (23) Alias MEZI Warga Kedaton bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, SH. mengatakan, penjambretan tersebut terjadi di Jl. Imam Bonjol Gg Puskesmas Kel. Sumberrejo Kec. kemiling Bandar Lampung. Jumat (22/4/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Malam itu, awalnya korban bersama saudaranya yang baru saja pulang dari swalayan ketika melintas di jalan Imam bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih.

"Sepeda motor ditumpangi dua orang pria tidak dikenal tersebut memepet sepeda motor korban dan menarik tas milik korban," ucap Iptu Irwansyah, Sabtu (23/4/2022).


Tas yang berisikan 1. (Unit) HP Ipone 8+., Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berhasil dibawa kabur pelaku. Sehingga korban langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku sampai kemudian ada masyarakat yang mendengar dan berhasil menghadang pelaku dan kemudian pelaku berhasil diamanakan, ucapnya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kemeling untuk penyidikan lebih lanjut. 
Kedua Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.


Terakhir Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, SH. Menghimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran.

Di tengah- tengah meningkatnya kegiatan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai tindak kejahatan konvensional. Terutama aksi jambret serta copet yang jamak menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat aktivitas warga lainnya ataupun kejahatan dijalan seperti jambret dan penodongan, tutup Kapolsek. (**)