Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Negeri Besar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Negeri Besar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2022

Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung Kawal Penyaluran BLT Dana Desa.



GK, Lampung - 
Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung, mengawal penyaluran dana BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Bersumber Dana Desa) di Aula Balai Kampung  Kiling - Kiling  Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kamis (08/12/2022).

Bantuan penyaluran Dana BLT DD bulan Desember Tahun 2022  disalurkan oleh Tim dari aparatur Kampung langsung kepada masyarakat di Kampung Kiling - Kiling  

Penyerahan dihadiri Camat Negeri Besar Sahdani, Kepala Kampung Habiburrahman, Bhabinkamtibmas Briptu Adi Saputra, Aparatur Kampung Kiling-Kiling dan masyarakat yang mendapatkan bantuan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menyampaikan pengawalan yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan gangguan keamanan.

“Sehingga bantuan ini, tepat sasaran, benar-benar diterima oleh warga yang berhak menerima,” Imbuhnya.

Adapun yang Mendapatkan BLT DD bulan Desember Tahun 2022 sebanyak 80 KPM (keluarga penerima manfaat), masing-masing mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp.300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).[Melati]

Sabtu, 03 Desember 2022

Polres Way Kanan Polda Lampung Ungkap Pelaku Curat Ranmor di Negeri Besar


GK, Lampung - 
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/12/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial anak PA (17) berdomisili di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jum’at, 25 Nopember 2022, pukul  11:00 WIB di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Saat itu,  korban an. Sutejo bersama dengan anak korban an. Yoga sedang bekerja menebang pohon karet, sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban di parkir di tengah kebun tersebut.

Selanjutnya pada pukul 13:00 WIB ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang, korban bertanya kepada Saksi pemilik kebun yang bersebelahan dengan kebun milik korban, tetapi  Saksi tidak mengetahuinya.

Setelah korban berusaha mencari ke sekeliling kebun namun tetap tidak di ketemukan, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.

Kronologis pengungkapan pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 13:00 WIB, Tekab PRESISI Polsek Negeri Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan  saat ini ABH dilakukan penahanan oleh Polres Tulang Bawang Barat dalam perkara lain,“Jelas Kasatreskrim.

Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban ditemukan di rumah ABH. 

Atas perbuatannya yang bersangkuatan ABH jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 1/3 dari ancaman TSK dewasa dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun tiga bulan,”Jelas Kasat Reskrim.[Melati]

Jumat, 23 September 2022

Sambangi Warga, Polsek Negeri Besar Salurkan Bansos


GK, Lampung -
Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung sambangi warga dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/09/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menyampaikan saya bersama personel Bhabinkamtibmas melakukan sambang ke warga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan terkendali di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Menurut Septri, sambang sekaligus silaturahmi dengan warga adalah cara utama yang dapat menunjang tugas Kepolisian agar terjalin komunikasi. Sehingga kehadiran Kepolisian di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan.

Pihaknya menghimbau warga untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam segala kegiatan termasuk memperhatikan protokol kesehatan" ucap Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, kami juga menyalurkan bansos berupa paket sembako dengan menyentuh langsung masyarakat yang menjadi prioritas menerima bantuan kepada ibu Sumirah di Kampung Tegal Mukti akibat dampak dari Kenaikan harga BBM dan semoga bantuan ini sedikit dapat meringankan kebutuhan sehari hari ," Ungkapnya.[Melati]