GK, Bandar Lampung - Polsek Panjang dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi kebakaran yang menimpa 4 rumah yang terletak di jalan KH. Moch Salim Kampung GPS RT 014 LK 1, Way Lunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung, pada Senin (23/10/2023) siang.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 23 Oktober 2023
Diduga Akibat Konsleting Listrik, 4 Rumah Di Panjang Habis Terbakar
GK, Bandar Lampung - Polsek Panjang dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi kebakaran yang menimpa 4 rumah yang terletak di jalan KH. Moch Salim Kampung GPS RT 014 LK 1, Way Lunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung, pada Senin (23/10/2023) siang.
Senin, 14 November 2022
Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Polsek Panjang Gelar Apel Gabungan dengan Koramil
GK, Lampung - Kapolsek Panjang Polresta Bandar Lampung Kompol M. Joni, SH.MM memimpin apel gabungan dengan Koramil Panjang dalam rangka meningkatkan sinergitas. Apel gabungan tersebut digelar di depan mako Polsek Panjang pada hari Senin, (14/11/2022).
Selain membangun sinergitas antara TNI dan Polri, apel gabungan ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan maupun kriminalitas di wilayah hukum Polsek Panjang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Koramil terkait upaya menekan tindak kejahatan khusus nya C3 serta masalah masalah lainnya yang ada di Wilayah Pajang termasuk bersama sama memelihara Kamtibmas serta siap siaga bersama mengantisipasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang jelas merupakan bentuk pelayanan bagi masyarakat,” tegas Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.
Kapolsek Juga Menjelaskan kegiatan apel ini adalah sebagian bentuk dari Sinergitas antara TNI polri khususnya di wilayah Panjang, kegiatan apel bersama dilanjutkan dengan patroli bersama antara Polsek dan Koramil Panjang, nantinya juga kegiatan ini akan terus dilaksanakan Mulai dari Apel, Patroli, Kerja Bakti dan Masih Banyak lagi kegiatan lain nya yang semuanya untuk melayani masyarakat di Kecamatan Panjang.
Pada kesempatan tersebut, Danramil Panjang yang diwakili oleh Peltu Heri Dwi Kurnianto selaku batuud Koramil 401-01/Panjang. Koramil Panjang akan selalu mendukung segala kegiatan yang sifatnya dapat melayani masyarakat.
Kedepannya kegiatan kolaborasi antara TNI dan Polri ini akan terus digencarkan. Hal ini demi terciptanya sinergitas dan solidaritas TNI-Polri dalam melayani masyarakat.
Selesai Apel kemudian Patroli Polsek dan personil Koramil melanjutkan kegiatan dengan patroli bersama di wilayah Panjang Selatan, Pidada, Way Lunik dan Panjang Kuala kegiatan patroli gabungan tersebut dilakukan sambil dialogis dengan masyarakat dan menyampaikan pesan2 kamtibmas kepada masyarakat yg dilewati rombongan patroli gabungan TNI-Polri tsb.
Masyarakat sangat antusias dan mendukung kegiatan yg dilakukan oleh Koramil dan Polsek Panjang tersebut, dan berharap kegiatan patroli gabungan tersebut dalam dilakukan secara rutin guna mencegah terjadi nya gangguan Kamtibmas khusus nya Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.[Melati]
Jumat, 11 November 2022
Cegah Banjir, TNI-Polri Dan Warga Bersih-Bersih Bantaran Sungai
GK, Lampung - Satuan Samapta Polresta Bandar lampung bersama jajaran Polsek Panjang dan TNI dari Koramil, Pamong serta sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung membersihkan bantaran sungai, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH. tersebut melakukan “Grebek Sungai” atau Pembersihan Aliran sungai sepanjang jalan Moch Salim Kel. Way Lunik Panjang.
Kapolsek Panjang mengatakan, bersih-bersih sampah di bantaran sungai Kemiri merupakan implementasi kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kegiatan sosial yang melibatkan personel TNI-Polri bersama elemen masyarakat ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan sekaligus untuk mencegah banjir di musim penghujan,” ujar Kapolsek.
Menurut Kompol M. Joni, masyarakat harus mewaspadai terjadinya banjir karena intensitas hujan mulai meningkat dan diperkirakan puncaknya akan terjadi pada Januari.
“Untuk itu mari kita bersama-sama membersihkan bantaran sungai ini dan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing sehingga apa bila terjadi turun hujan aliran air bisa lancar dan tidak terjadi banjir,” ujarnya.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH. mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya dengan ikut melakukan bersih-bersih bantaran sungai. Hal itu akan terus digalakkan untuk mencegah bencana alam dan wabah penyakit.
“Kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya menjaga aliran sungai tetap lancar sehingga dapat mencegah dari bahaya banjir di musim penghujan,” tandasnya.[Melati]
Rabu, 26 Oktober 2022
Polsek Panjang Polresta Bandar lampung cek obat sirup disejumlah Apotek
GK, Lampung - Polsek Panjang Polresta Bandar lampung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Panjang, Selasa 25 Oktober 2022.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. menyebutkan giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI.
berisi larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak. Ini lantaran ada kasus muncul dimana anak anak mendadak terserang gagal ginjal.
Demi mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, maka jajaran Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar lampung membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.
“Anggota Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH..
Personil Panjang, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
"Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek untuk menyisihkan dan melakban dan agar segera dikembalikan," tutupnya.[Melati]
Kamis, 28 Juli 2022
Polsek Panjang Bekuk Maling Spesialis Aki Kendaraan
GK, Lampung - Seorang pelaku spesialis pencuri aki kendaraan ditangkap jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, Pelaku berinisial AS Als BADEN (26), warga Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. Mewakili Kapolresta Bandar lampung mengatakan Kamis, (28/7/2022) Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 09.30 Wib. di Jl. Yos Sudarso tepatnya di Gudang PT. WILRIKA CITRA MANDIRI Kel. Way Lunik Kec. Panjang Bandar Lampung.
Dan Modus dari pelaku yaitu Pelaku mengambil barang berupa ACCU yang terpasang dimobil Box milik perusahan yang terparkir digarasi sebanyak 6 (enam) buah merk GS 70 Apere 12 Volt dengan cara melepas baut2 accunya menggunakan alat berupa tang dan kunci pas dan setelah berhasil pelaku langsung membawa barang milik korban tersebut menggunakan sepeda motornya, Ucap Kapolsek.
Berdasarkan laporan oleh korban Husni Faisal (57) sehingga Polsek Panjang Segera mendatangi Lokasi untuk melaksanakan oleh tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Sehingga berdasarkan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku lalu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, sekira pkl. 20.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Gg Pancur Kel. Panjang Utara Kec. Panjang Bandar Lampung berikut barang bukti berupa Baju yang dipakainya pada saat melakukan pencurian serta Kunci Pas, Tang dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha m3 warna Merah Hitam, sedangkan 6 unit Accu masih dalam pencarian.
Terakhir Kapolsek menjelaskan pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Melati]
Kamis, 14 Juli 2022
Pelaku Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Panjang
GK,Lampung-- Jajaran Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di Rumah Korban Dicki Ari Wibowo Jl. Kamboja LK I RT 012 Kel. Srengsem Kec. Panjang Bandar Lampung.
Seorang pria pengangguran berinisial SI (19) warga srengsem Panjang Bandar Lampung, ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, sekira pkl.23.30 Wib di seputaran pinggir rel kereta api Srengsem Panjang.
Pelaku SI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) bersama temannya melakukan pencurian di rumah korban pada Rabu, tgl 26 Januari 2022 sekira pkl 03.00 wib dengan cara Pelaku dan temannnya yang berinisial RD datang kerumah korban dan kemudian mendongkel jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan, setelah berhasil terbuka lalu pelaku SI memegang jendela dan mengawasi keadaan dari luar tersebut dan pelaku RD masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban yang diantaranya 1 Unit Handpone Realmi C20 Warna Biru, 1 Unit Hanpone Merk Oppo warna Gold dan 1 unit Laptop Merk Toshiba warna abu-abu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., mengatakan, pelaku ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan keterangan dari rekan pelaku yg sdh ditangkap sebelumnya bahwa dirinya melakan pencurian bersama SI.
Tersangka SI baru tertangkap dikarenakan SI sempat melarikan diri kepulau Jawa dan ketika team opsnal mendapat informasi SI sdh ada di wilayah Panjang , team opsnal langsung melakukan penangkapan yg langsung dipimpin Kapolsek Panjang (14/7/2022).
pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. “Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut bersama rekannya yg sdh terlebih dahulu di tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Panjang sementara barang bukti hasil curiannya masih dalam pencarian,” dan pada saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 potong jaket switer warna abu-abu yang di pakai saat melakukan aksinya, Ucap Kompol Joni.
Dari pemeriksaan lanjut, diketahui pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diwilayah srengsem , diantaranya pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dalam sebuah rumah diwilayah srengsem, perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yg kini sedang menjalani hukuman dalam perkara yg berbeda.
“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polsek Panjang dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tutup Kapolsek.(*) [Melati]
Rabu, 13 Juli 2022
Curi 6 Burung Dara Seharga 10 Juta, seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku AM ditangkap aparat Polsek Panjang karena diduga mencuri enam ekor burung dara milik korban Edo Prayuda.
Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. MM, Yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., menuturkan Rabu, (13/7/2022) pencurian terjadi pada Jumat, Tanggal 08 Juli 2022 sekira jam 24.00 Wib. pelaku AM melakukan pencurian bersama temanya di rumah korban Edo Prayuda di Kp. Sawah Kel. Way Lunik Kec. Panjang Bandar Lampung.
“pelaku AM bersama temannya diduga melakukan pencurian burung dengan cara mengambil burung yang ada didalam kandang dimana kandang burung tersebut ditaruh disamping rumah korban dan kondisi kandang yang tidak terkunci Ujar Kapolsek.
Akibat dari tindak tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp10 juta (Sepuluh Juta Rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa burung dara miliknya hilang, Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di wilayah way lunik Panjang“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Dari Tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor burung dara milik korban yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian termasuk dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran” Ucap Kapolsek.
Guna kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [Melati]
Selasa, 12 Juli 2022
Polsek Panjang Tangkap Pelaku Perampas Ponsel
GK, Lampung-- Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku MRW (15), warga Kel. Karang Jaya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, Senin (11/7/2022).
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., mengatakan, Selasa, (12/7/2022) penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.
“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku dan petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku ketika sedang berada diseputaran kel. Srengsem Kec. Panjang Senin, tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib dengan Barang Bukti 1 (satu) buah Hanpone Merk Samsung 10AS warna Hitam dan untuk Barang Bukti Berupa 1 Unit Handpone REALMI C20, Warna Biru daun dan sepeda motor pelaku masih dalam pencarian begitupun dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya juga masih dalam pengejaran” Ucap Kapolsek.
Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari minggu, Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.
“Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri” jelasnya.
Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. [Melati]
Sabtu, 04 Juni 2022
Polsek Panjang Tangkap Dua Pencuri Modus Dongkel Jendela
Rabu, 18 Mei 2022
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Unit Reskrim Polsek Panjang
Jumat, 21 Januari 2022
Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dibekuk
GK, Bandar Lampung - Seorang pemuda dirumahnya yang berada di Kampung Harapan Jaya, LK. II RT. 012 Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung A. Rapli Bahtiar (21) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seseorang yang merupakan saudara sepupu kandung yang tinggal satu rumah dengan korban, berinisial FN (15).
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, SIK., yang diwakili oleh Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.M, terjadi pada Senin, 18 Januari 2022 jam 18.30 WIB.
Peristiwa terjadi Ketika pelaku disuruh oleh korban untuk membereskan karung yang berantakan didapur namun pelaku menolak lalu terjadi ribut mulut dan saling pukul lalu dipisah oleh saksi berinisial AP, kemudian kembali ribut diruang tamu dan kamar korban dan selanjutnya pelaku masuk ke kamarnya lalu mengambil sebuah gunting yang berada diatas meja, kemudian kembali menghampiri korban dan dengan gunting ditangan kanannya berusaha menusuk tangan korban namun tidak kena, lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai leher sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah, melihat hal tersebut saksi langsung membantu korban dan mencari pertolongan sedangkan pelaku melarikan diri sambil membuang alat yang digunakan pelaku.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 Pukul 21.30 WIB Kapolsek bersama Tim Buser Unit Reskrim Polsek melakukan upaya penangkapan pelaku dengan mencari informasi kepada kerabat terdekat sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat sedang dalam pelarian dijalan daerah Kampung Umbul Jantung, Kecamatan Panjang, selanjutnya pelaku diamankan.
Kemudian menurut kapolsek, kasus ini akan terus dikembangkan dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti lain. [Red]




















