This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 06 Desember 2023
Baru Sebulan Bebas, Pemuda Asal Pringsewu Kembali ditangkap Polisi
Rabu, 14 September 2022
Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Tersangka Cabul ke JPU
GK, Lampung - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (14/9/22)
Tersangka yang dilimpahkan yaitu MAP (19) dan AS (20). Keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah lengkap atau P-21.
"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri
Dijelaskan Kapolsek, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian dirumahnya masing-masing pada 17 Juli 2022 yang lalu.
Keduanya diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk dibangku SMP. [Melati]
Jumat, 19 Agustus 2022
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Seorang Terduga Pelaku Pencurian Handphone
GK,Lampung- Seorang terduga pelaku pencurian, berinisial AS (29), warga Pekon Ambarawa, Ambarawa, Pringsewu, Lampung berhasil diringkus Tekan 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota, Polres Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan tersangka AS diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (17/8) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka AS, ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit Handphone merk Oppo A96, milik korban Aurel (12), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Pencurian itu terjadi pada Jumat (22/7/22) sekira pukul 13.00 Wib dengan TKP ruang kelas disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Pringsewu.
Sebelum hilang HP disimpan korban didalam tas dan ditinggal didalam ruang kelas lalu ditinggal kegiatan belajar diluar kelas. Saat korban kembali keruang kelas dan memeriksa tas, ternyata HP seharga Rp. 3,5 juta miliknya sudah hilang.
"Atas kejadian itu, korban mengadukan kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutur Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat, (19/8/22) siang.
Diungkapkan Ansori, Setelah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan kemudian menangkapnya.
"Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone merk Oppo A96," ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AS, disangkakan melanggar pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun lamanya,"
Sementara itu, Bambang Hartono orang tua Aurel yang juga ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) mengapresiasi kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang berhasil mengungkap Kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kerja keras Reskrim Polsek Pringsewu kota yang cepat mengungkap kasus ini, saya sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian”, ucapnya. [Melati]













