Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Sekincau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Sekincau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Januari 2024

Sempat Diamankan di Kantor Polisi, Oknum Anggota DPRD Lambar yang Digrebek Warga Kini Telah Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim



GK, Lampung Barat - Pasca terkuaknya dugaan perselingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat inisial (S) dengan wanita bersuami inisial (W) yang digrebek warga saat suami tidak berada dirumah, lalu keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.

Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat setelah suami (W) membuat laporan pengaduan ke Polres setempat.

Usai terima laporan polisi dari suami (W), anggota Satreskrim Polres Lambar bergerak menjemput kedua pelaku yang diduga kedapatan selingkuh dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dari Mapolsek Sekincau untuk dibawa ke Polres Lambar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lambar kini keduanya telah pulang kerumah masing-masing.

Keduanya diperbolehkan pulang karena dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi media Gariskomando.com.

"Laporannya sudah terima oleh polres dan sedang ditindaklanjuti saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iptu Juherdi melalui sambungan telepon. Kamis (4/1/2023).

Masih kata Kasat Reskrim Polres Lambar mengatakan, "Siapa pun pelakunya jika 284 itu perkaranya bisa diproses tapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya 9 bulan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, "Meskipun tidak bisa ditahan namun proses bisa maju sampai ke persidangan, nanti jika pengadilan menetapkan kurungan 5 bulan ya tetap dikurung tergantung di pengadilan," jelas Iptu Juherdi. (Red)

Senin, 20 Maret 2023

Kapolres Lampung Barat Pimpin Sertijab Kabag Logistik dan Kapolsek Sekincau


GK, Lampung Barat -- Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H. bertindak sebagai inspektur upacara pada saat serah terima jabatan Kabag Log, dan Polsek Sekincau Polres Lampung Barat. Bertempat di lapangan apel Mako Polres Lampung Barat, Senin (20/03/2023).


Pejabat yang melaksanakan serah terima hari ini ialah, Kabag Log Polres Lampung Barat Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika,S.H.,S.Ik dan Kapolsek Sekincau Dari Kompol Sukimanto,S.Sos. kepada AKP Jauhari.


Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono,S.H. , Pejabat Utama Polres Lampung Barat, Para Kapolsek serta Personil Polres Lampung Barat.

Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H. dalam amanatnya menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Kabag Logistik baru dan Kapolsek Sekincau Akp Jauhari serta Kompol Sukimanto,S.Sos.


"Serah Terima jabatan dalam tubuh Polri khususnya di Polres Lampung Barat merupakan kebutuhan organisasi," ungkapnya.

"Siapapun yang menempati jabatan tersebut merupakan tugas dan amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi tinggi dalam rangka pengembangan karier dan pengalaman dalam melaksanakan tugas," lanjutnya. [Surya]

Jumat, 09 September 2022

Polsek Sekincau Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar



GK, Lampung Barat -- Unit Rekrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan oleh terduga pelaku LS(47) di Pekon Sidomulyo kecamatan Pagar dewa Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022).

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos, M.M mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi Eka Saputra,S.I.P telah melakukan Ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi Pemerintah.

Modus Terduga pelaku LS(47) telah melakukan penyalahgunaan bbm subsidi Pemerintah dengan cara mengisi atau mengecor bbm jenis solar menggunakan jerigen yang kemudian diangkut dengan mobil pick up L300.

Kejadian berawal dari Unit Reskrim Polsek Sekincau sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Sekincau, kemudian anggota Unit Reskrim melihat ada seorang laki-laki yang sedang melakukan Pengecoran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sidomulyo dan anggota Unit reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sekincau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini terduga pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.

Barang bukti yang di amankan Polsek Sekincau antara lain 10 (sepuluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi, 16 (enam belas) jerigen kosong, 1 (satu) Unit mobil MITSUBISHI COLT L300 berwarna HITAM, Nosin : 4D56C495057, No. Rangka : 4MHL300DP4R319766, Nopol : BE 8702 IV. (Yent)

Minggu, 21 Agustus 2022

Unit Reskrim Polsek Sekincau Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Perjudian


GK, Lampung-
  Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Minggu 21/08/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 261 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sekincau Tanggal 21 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengamankan 4 pelaku terduga yaitu DS (33), SA (47), SP (34), dan TS (57) warga Lingkungan Mekar Jaya Kelurahan Sekincau Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Sekincau Kompol sukimanto,SH. Mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. menjelaskan Pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 03.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Ceki yang Menggunakan kartu Remi yang dilakukan oleh para pelaku yang di lakukan di dalam rumah salah satu pelaku yang berada di lingkungan mekar jaya kelurahan Sekincau kab. Lampung barat.

" Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis Ceki menggunakan kartu Remi,"terang Kapolsek.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sekincau beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis Ceki Menggunakan kartu Remi tersebut dan melakukan penangkapan. 

"Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekincau IPDA ANDRIYADI EKA SAPUTRA, S.I.P. beserta anggota, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah pelaku yang bernama DS (33) sedang di lakukan tindak pidana perjudian jenis Ceki menggunakan kartu Remi yang mana rumah tersebut berada di lingkungan mekar jaya kelurahan Sekincau kab. Lampung barat,"jelas Kapolsek.

 kemudian Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut dan kemudian para pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yg berhasil di amankan berupa 2 set kartu Remi berwarna Biru, Uang Tunai Sejumlah Rp. 90.000 yang terdiri dari (8 lembar pecahan uang Rp.5000, 3 lembar pecahan uang Rp.10.000, 1 lembar pecahan uang sebesar Rp. 20.000.[Melati]