Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Sukarame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Sukarame. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2024

Buat Laporan Palsu Hilang Motor Dibegal, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara



GK, Bandar Lampung - AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)" kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).


AR (30) sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya" jelas Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah" kata M. Rohmawan. 

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Rabu, 08 November 2023

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tawuran Yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Polsek Sukarame bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan rekonstruksi kasus tawuran antar pelajar hingga menyebabkan korban, Gilang Ihsan Zikri meninggal dunia. 

Rekonstruksi dilakukan di pinggir jalan Soekarno Hatta By Pass, Way Dadi Baru, Sukarame Bandar Lampung, pada Rabu (08/11/2023) siang. 

Sebanyak 22 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh 2 orang pelaku yaitu MR dan GA, serta dibantu oleh anggota Polsek Sukarame sebagai peran pengganti korban dan pelaku YS (DPO).  

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran atau fakta sebenarnya di lapangan serta peran para pelaku. 

"Ada 22 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini"ungkap Kompol Warsito, Rabu (08/11/2023).

Dalam rekonstruksi, diketahui bahwa pelaku MR selaku admin medsos berperan menentukan lokasi tawuran dan melakukan siaran langsung melalui media sosial instagram sedangkan pelaku GA berperan menabrak korban Gilang dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

"Jadi mereka ini sudah membuat perjanjian, jika tawuran hanya menggunakan gesper (ikat pinggang), namun pihak pelaku ada yang membawa senjata tajam" ujar Kompol Warsito. 

Dalam reka adegan ke 20 terlihat, Pelaku YS (DPO) menyabetkan senjata tajam ke lengan kanan korban gilang, dan saat korban terjatuh, pelaku YS (DPO) kembali menyabetkan senjata tajam ke arah punggung korban lebih dari 3 kali hingga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia. 

Terkiat dengan YS (DPO), Jajaran Polsek Sukarame terus melakukan pencarian dan menghimbau kepada pihak keluarga agar YS dapat menyerahkan diri. 

"Kami sudah datangi beberapa titik atau lokasi, terakhir sudah 2 kali saya menemui keluarga pelaku YS, kita himbau agar menyerahkan diri pada pihak Kepolisian" Ungkap Kompol Warsito. 

Sebelumnya, seorang pelajar SMK BLK Bandar Lampung, Gilang Ihsan Zikri tewas bersimbah darah, usai terlibat aksi tawuran antar pelajar di jalan Soekarno Hatta atau tepatnya dekat SMAN 5 Bandar Lampung, pada Senin (30/10/2023) sore jelang magrib.[Feby]

Selasa, 26 September 2023

Hendak Beraksi Kembali, Polsek Sukarame Ringkus DPO Kasus Curanmor


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame. 

Pelaku yaitu BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Pelarian pelaku BS (23) dan PM (35) berakhir, setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di Home Stay Rumah Makan Bambu yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu (20/09/2023) subuh.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menerangkan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023, dimana kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di jalan ryacudu kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. 

"Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan" ujar Kompol Warsito.

Saat melakukan upaya paksa di Home Stay Rumah Makan Bambo, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri. 

"Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri" ujar Kompol Warsito. 

Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor sedangkan PM (35) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.

"PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru, kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya" ujar Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame. 

"Pengakuannya sementara sudah 4 kali, tapi kami akan terus dalami kemungkinan ada tkp lain" ujar Kompol Warsito. 

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet dan Helm warna coklat.

"Sepeda motor Honda beat yang digunakan oleh para pelaku, merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran Kabupaten Tanggamus" ungkap Kompol Warsito. [Feby]

Kamis, 13 Oktober 2022

Patroli KRYD Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame Sampaikan Himbauan Kamtibmas


GK, Lampung -
Patroli KRYD dan Sambang Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung menyampaikan himbauan kepada  penghuni Kos - Kosan, karyawan dan pengunjung baik Alfamart maupun Indomart untuk memarkirkan Sepeda Motornya di tempat yang aman dan memasang kunci ganda pada sepeda Motor serta selalu waspada dan antisipasi C3 (Curas, Curat dan Curanmor).

Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung. Antisipasi gangguan Kamtibmas dengan cara  mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor, melalui Patroli dan sambang Bhabinkamtibmas.

Kegiatan Patroli tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, bersama Bhabin Kamtibmas se Kecamatan Sukarame dengan sasaran penghuni Kos - Kosan, karyawan dan pengunjung baik Alfamart maupun  Indomart di wilayah Polsek Sukarame Polresta Badar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, S.H., mengatakan, Kamis, (13/10/2022), Patroli KRYD dan sambang yang di lakukan Bhabinkamtibmas  tersebut untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas dan mengajak warga baik penghuni Kos - Kosan, karyawan  dan pengunjung Alfamart maupun Indomart agar waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor, pilih tempat parkir yang aman dan 

memasang Kunci Ganda, ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, dalam rangka mencegah dan mengantisipasi C.3 di wilayah kita mari kita bersama - sama menjaga keamanan dan  ketertiban lingkungan, jalin kekompakan dan kerukunan antar warga guna tetap aman dan kondusif, tutupnya.[Melati]

Jumat, 29 April 2022

Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor



GK, Bandar Lampung - Personel Anti Begal polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menciduk dua pelaku curanmor yang aksinya terekam kamera pengawas CCTV.

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 di polsek Sukarame.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat diantaranya milik SYAHID AMRULLAH yang terparkir di halaman parkir tempat kost dan NEVRITA WULANDA

"Diketahui masing-masing pelaku merupakan warga Jabung Kaupaten Lampung Timur berinisial YN (25), dan AM (35) " Ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito pada saat konferensi Pers di Polsek Sukarame, Kamis (28/04/2022).

Kapolsek Menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Lampung dan Hendak melakukan pencurian.

Modus Para pelaku melakukan pencurian ini adalah berkeliling di malam hari untuk mencari rumah atau kos dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman, mereka kemudian berhenti dan masuk kedalam pekarangan dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Sepeda Motor Korban dan membawanya pergi dan menitipkannya di rumah kosan pelaku di Wilayah Kampung Baru labuhan Ratu Bandar Lampung, lalu setelah itu mereka kembali lagi ke kosan tersebut dan mengambil lagi sepeda motor yang lain, Ucap Kapolsek.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kamis 28 April 2022, mengungkapkan kronologi penangkapan komplotan spesialis maling motor waktu subuh antara pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB. Kawanan ini merupakan Residivis dengan catatan tiga kali keluar-masuk penjara. Pencurian motor di TKP rumah kos Waydadi, Sukarame, dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T. Mereka beraksi waktu subuh dnegan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur lelap.

Penangkapan tersangka dibarengi penelusuran dan penyitaan barang bukti tiga motor curian, satu motor pelaku, dan satu set kunci T dengan tiga anak kunci. Motor curian masih tersimpan di rumah karena belum sempat terjual.

“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Sukarame, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek. (**)

Rabu, 16 Maret 2022

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Ditempat Persembunyiannya


GK, Bandar Lampung - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatra Selatan (Sumsel) yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, "Pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban," Ucap Kapolsek, Rabu, (16/3/2022).

Setelah korban melaporkan ke Polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.


Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung. 

"Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold," kata dia.

Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rabu, 26 Januari 2022

Dua Pelaku Curanmor Di Tangkap Polsek Sukarame


GK, Bandar Lampung - Tim Unit Reskrim Polsek Sukaramemelakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya (BB).

Dalam ungkap kasus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukarame Kompol warsito ini, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Maiza warga Sukarame yang terjadi pada bulan Oktober 2021 dimana sepeda motor miliknya jenis Honda Beat yang diparkir diteras rumahnya hilang dicuri pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukarame dan langsung ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan .

”Dalam ungkap kasus ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya BS (27) warga Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Dan SH (27) warga Desa Purwodadi Dusun V Rt.15 Rw.05 Kec. Trimurjo Kab Lampung Tengah,” tutur Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., Rabu (26/1/2022).

"Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, Unit Reskrim Polsek Sukarame juga berhasil mengamankan (BB) berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Hasil pengembangan dimana tersangka BS melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang sekarang identitasnya sudah kita ketahui dan dalam penyelidikan, selanjutnya setelah BS berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 Pukul 03.30 Wib di Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dilakukan upaya paksa terhadap SH.

Saat ini pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Red]