Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Polsek Tanjung Karang Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Tanjung Karang Timur. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2022

Polsek Tanjung Karang Timur Amankan Tiga Orang “Pak Ogah


GK, Lampung -
Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang pria “Pak Ogah” berinisial RY (32), IF (23) dan RP (19) yang kerap melakukan pungutan liar (Pungli) pada pengendara di sepanjang jalan gajah mada dan jalan antasari dimana Tindakan para pak ogah meresahkan masyarakat karena menggganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

Selain itu Atas tindakannya, para pria itu meminta uang kepada pengemudi kendaraan roda empat.

"Kami mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pungli atau dikenal dengan Pak Ogah. Pelaku sering memberi jalan di sepanjang jalan gajah mada dan jalan antasari," ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Arianto, S.I.K., Rabu (2/11/2022).

Para pria tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Karang Tiur Polresta Bandar lampung, dari tangannya diamankan uang Rp 7.000 sebagai barang bukti. Uang itu merupakan hasil pungutan terhadap pengendara yang melewati perputaran Jalan Pangeran antasari tepatnya di depan Bank BRI.

Tindakan mereka diketahui dari laporan masyarakat dimana para pak ogah  sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta terkadang mereka memukul kendaraan jika tidak memberi uang ketika dibantu ketika memutarkan kendaraan.

Penertiban preman ini juga merupakan tindak lanjut program Quick wins presisi yang dikeluarkan Kapolri dimana Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat .

Kompol Doni menyebutkan, penertiban terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan "Kita ingin masyarakat tidak resah dengan keberadaan para pak ogah," tegasnya.[Melati]

Sabtu, 13 Agustus 2022

Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti


GK,Lampung-
Seorang pria ber inisial ATR (20) pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Kontrakan di Jalan Dosomuko  Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung pada Senin (11/8/2022) pkl  15.00 wib  ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan, 

"Awalnya Pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang tak lama  kemudian ketika korban pergi kebelakang pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan spontan langsung mengambil handpoine milik korban dan pergi, Ucap Kapolsek Doni.

Setelah mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti.

Dan setelah mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.

Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim polsek tanjung karang timur segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib dan  mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit hadnpone Merk Iphone 7. Plus. Warna gold. milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya  dan  Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.[Melati]