Hot Posts

4/footer/recent

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Release. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 November 2022

Wakapolres Lebak Buka Pelatihan Operator Release


GK, LEBAK - Waka Polres Lebak Kompol Roby Heri Saputra  SH, S.I.K, MH, Buka Kegiatan Pelatihan Operator Pembuatan Release , Meme dan Vidio, ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan melatih Humas Polsek jajaran agar 5W 1H menjadi pedoman agar apa yang di rilis menjadi sebuah karya jurnalistik, yang dilaksanakan Di Aula Polres Lebak, Pada Jum'at (25/11/2022). 

Kegiatan ini di hadiri Wakapolres Lebak, Kasie Humas Polres Lebak, Bag, Sat, Sei, dan Humas seluruh Polsek Jajaran Polres Lebak dan Narsum dari Media IMM Polda Banten. 

Dalam sambutanya Wakapolres Kompol Roby Heri Saputra SH, S.I.K, MH, menjelaskan " kegiatan ini untuk meningkatkan dan mengangkat polres Lebak dalam penulisan rilis, sehingga dalam penulis rilis bisa memenuhi 5W 1H, sesuai karya jurnalistik". Katanya

Wakapolres juga memberi semangat kepada kasie Humas dan Polsek jajaran untuk selalu meningkatkan rilis, agar masyarakat selalu tahu kegiatan -kegiatan polri, yang mana kegiatan polri selalu memberi edukasi untuk masyarakat luas. 

Icha yang tergabung dalam Media IMM Polda Banten di undang untuk menjadi Narasumber untuk memaparkan kode etik jurnalistik dan cara penulisan sesuai karya jurnalistik. Dari mulai judul, cara memasang Poto, isi dalam berita, dipaparkan secara detail sehingga bisa dan mudah di mengerti. 

"Saya memaparkan sesuai kode etik jurnalistik, Karena ini hari Jum'at sehingga apa yang saya paparkan secara garis besar saja, semoga apa yang saya paparkan bisa di terima dan di mengerti." Ujarnya

Kasie Humas Polres Lebak Jajang mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,M.H, yang selalu mendorong humas untuk selalu meningkatkan dalam pemberitaan polres Lebak dan Polsek jajaran.

" Terimakasih, semoga apa yang di sampaikan Kapolres Lebak melalui Wakapolres dan narasumber, bisa di terima dan di mengerti sehingga polres Lebak dan jajaran mampu dan lebih meningkatkan dalam rilis". Tutupnya. [Icha]

Selasa, 18 Oktober 2022

Sat Reskrim Polres Lebak Release Penanganan Video Viral Penyerangan Pelajar Gunakan Sajam


GK, Lebak - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten  melaksanakan press Conference penanganan  kasus video Viral terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang Pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
"Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kp. Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak," ujar Andi.

"Alhamdulillah berkat  tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim  Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya," ungkapnya 

Andi menjelaskan, "Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,"

"Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali," tuturnya.

"Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali," tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, "Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak" harapnya. [rls/icha]